Lagu-lagu Ardhito Pramono yang Diduga Dipakai TV Korsel Tanpa Izin
JAKARTA — Musisi Ardhito Pramono tengah memperjuangkan hak atas karya musiknya setelah sejumlah lagu miliknya diduga digunakan dalam berbagai tayangan dan produk industri kreatif di Korea Selatan tanpa prosedur perizinan yang semestinya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian dalam gugatan wanprestasi yang diajukan Ardhito Pramono terhadap mantan labelnya, PT Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dan berkaitan pula dengan persoalan royalti. Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengungkap sejumlah judul lagu yang diduga digunakan di Korea Selatan. Karya-karya tersebut disebut muncul dalam film maupun program televisi atau reality show.
Empat Lagu Ardhito yang Disorot
Kuasa hukum Ardhito menyebut terdapat setidaknya empat lagu yang masuk dalam persoalan penggunaan karya di Korea Selatan.
Empat lagu tersebut adalah:
- Say Hello
- Fine Today
- 925
- Bitterlove
Adityo menyampaikan daftar tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026. Ia mengatakan lagu-lagu tersebut diduga digunakan dalam produk industri kreatif Korea Selatan tanpa prosedur izin yang seharusnya. Selain empat lagu yang disebut kuasa hukum dalam pemberitaan tersebut, laporan lain juga menyebut Here We Go Again terdeteksi muncul dalam sejumlah program televisi Korea Selatan.
1. Say Hello
Say Hello menjadi salah satu karya Ardhito yang disebut dalam materi gugatan. Lagu tersebut dilaporkan digunakan dalam program populer Korea Selatan The Return of Superman. Program tersebut merupakan tayangan reality show yang menampilkan kehidupan keluarga dan anak-anak.
Penggunaan lagu dalam tayangan audiovisual menjadi persoalan tersendiri karena sebuah karya musik yang dimasukkan ke dalam film atau program televisi tidak sekadar berkaitan dengan pemutaran lagu. Ada aspek hak sinkronisasi, yakni hak yang berkaitan dengan penggunaan musik bersama elemen visual.
Karena itu, pihak Ardhito mempertanyakan bagaimana proses perizinan lagu tersebut dilakukan sebelum masuk ke tayangan di Korea Selatan.
2. Fine Today
Lagu berikutnya adalah Fine Today, salah satu karya Ardhito yang juga cukup dikenal publik Indonesia. Lagu tersebut merupakan bagian dari musik untuk film Nanti Kita Cerita tentang Hari Ini. Karya ini kemudian menjadi salah satu lagu Ardhito yang disebut dalam persoalan dugaan penggunaan musik di industri kreatif Korea Selatan.
Pihak Ardhito mempersoalkan apakah penggunaan lagu dalam produk audiovisual tersebut telah melalui proses perizinan yang sesuai serta apakah hak ekonomi dari pemanfaatan karya telah diterima sebagaimana mestinya. Namun, perlu ditegaskan bahwa status penggunaan tanpa izin tersebut masih berupa dugaan yang menjadi bagian dari sengketa perdata, bukan fakta yang telah diputus bersalah oleh pengadilan.
3. 925
925 juga masuk dalam daftar lagu yang disebut kuasa hukum Ardhito. Lagu tersebut merupakan salah satu karya Ardhito yang dikenal dengan karakter musik jazz-pop yang menjadi ciri khasnya. Masuknya 925 dalam gugatan memperlihatkan bahwa persoalan yang dipersoalkan bukan hanya satu lagu atau satu tayangan, melainkan menyangkut sejumlah karya yang diduga dimanfaatkan di luar Indonesia.
Pihak Ardhito kini mempertanyakan mekanisme pemberian izin, pihak yang memberikan persetujuan, serta hak ekonomi yang seharusnya diterima dari pemanfaatan lagu tersebut.
4. Bitterlove
Nama Bitterlove juga disebut dalam daftar karya yang diduga digunakan di Korea Selatan. Lagu ini termasuk salah satu karya Ardhito yang cukup populer dan menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya.
Bitterlove juga memiliki posisi khusus dalam diskografi Ardhito karena lagu tersebut menjadi salah satu karya yang membuat namanya semakin dikenal di kalangan penikmat musik Indonesia. Dalam konteks perkara yang sedang berjalan, pihak Ardhito mempersoalkan penggunaan karya tersebut apabila memang dilakukan tanpa persetujuan pemegang hak yang semestinya.
Here We Go Again Juga Disebut
Selain empat lagu yang disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum Ardhito, laporan lain menyebut lagu Here We Go Again juga terdeteksi muncul dalam program televisi Korea Selatan. Lagu tersebut disebut terdengar dalam program seperti 3 Meals a Day dan I Live Alone. Kehadiran karya Ardhito dalam program-program tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanyaan besar mengenai mekanisme lisensi musik internasional.
Pihak Ardhito ingin mengetahui siapa yang memberikan izin penggunaan lagu serta apakah seluruh hak ekonomi yang muncul dari penggunaan tersebut telah diselesaikan.
Persoalan Utamanya Ada pada Hak Sinkronisasi
Kuasa hukum Ardhito menjelaskan bahwa penggunaan lagu dalam film, reality show, maupun produk audiovisual berbeda dengan sekadar mendengarkan lagu melalui layanan streaming. Ketika sebuah lagu digunakan sebagai bagian dari produksi visual, terdapat aspek hak sinkronisasi yang harus diperhatikan.
Hak tersebut berkaitan dengan penggunaan komposisi atau rekaman musik yang disandingkan dengan gambar bergerak. Karena itulah, pihak Ardhito mempertanyakan bagaimana lagu-lagunya dapat masuk ke berbagai tayangan Korea Selatan apabila tidak terdapat persetujuan yang sesuai dari pihak-pihak yang memiliki hak.
Adityo bahkan mempertanyakan siapa pihak yang memberikan lampu hijau untuk penggunaan lagu-lagu tersebut di Korea Selatan.
Berawal dari Gugatan terhadap Sony Music
Persoalan penggunaan lagu di Korea Selatan tidak berdiri sendiri. Ardhito juga menggugat Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan karya dan royalti. Nilai gugatan yang diajukan mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Menurut kuasa hukum Ardhito, terdapat dua persoalan besar yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut. Pertama, persoalan hak royalti atas karya-karya Ardhito. Kedua, dugaan penggunaan sejumlah lagu dalam produk film dan reality show di Korea Selatan.
Sidang Perdana Ditunda
Sidang perdana gugatan Ardhito terhadap Sony Music telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026. Namun, persidangan belum masuk ke pemeriksaan pokok perkara karena terdapat persoalan kelengkapan dokumen untuk pemeriksaan legal standing.
Pihak Sony Music hadir dalam persidangan. Kuasa hukum Sony menyatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang berjalan. Persidangan kemudian dijadwalkan kembali pada 10 September 2026 untuk melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dengan demikian, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Sony Music terbukti melakukan wanprestasi maupun menyatakan bahwa penggunaan lagu Ardhito di Korea Selatan benar-benar dilakukan secara ilegal.
Ardhito Pertanyakan Royalti
Selain persoalan izin, aspek finansial juga menjadi perhatian dalam sengketa tersebut. Jika sebuah lagu digunakan secara komersial dalam film, program televisi, atau produk audiovisual, terdapat hak ekonomi yang melekat pada karya tersebut. Pihak Ardhito mempertanyakan apakah pemanfaatan lagu-lagunya di Korea Selatan telah menghasilkan pembayaran atau royalti dan, apabila ada, bagaimana mekanisme pembagiannya.
Persoalan inilah yang kemudian dikaitkan dengan dugaan adanya hak royalti yang belum diterima sebagaimana mestinya.
Bukan Berarti TV Korea Sudah Dinyatakan Bersalah
Penting untuk membedakan antara dugaan penggunaan tanpa izin dengan fakta hukum yang telah diputus pengadilan. Sampai saat ini, persoalan tersebut masih berada dalam proses sengketa perdata antara Ardhito dan Sony Music. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan stasiun televisi atau program Korea Selatan tertentu terbukti melakukan pelanggaran hak cipta terhadap Ardhito.
Begitu pula belum terdapat putusan yang menetapkan pihak tertentu sebagai pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas penggunaan lagu-lagu tersebut. Karena itu, penggunaan istilah "diduga" menjadi penting dalam pemberitaan mengenai perkara ini.
Mengapa Penggunaan Lagu di Film dan TV Memerlukan Izin?
Musik dalam sebuah film atau program televisi tidak hanya berfungsi sebagai suara latar. Ketika lagu dimasukkan ke dalam sebuah adegan, musik tersebut menjadi bagian dari keseluruhan karya audiovisual. Penggunaan seperti ini dapat membutuhkan izin dari pemegang hak terkait, tergantung pada jenis hak yang digunakan dan struktur kepemilikan karya.
Dalam kasus Ardhito, kuasa hukumnya menyebut aspek tersebut sebagai hak sinkronisasi. Persoalan kemudian menjadi lebih kompleks ketika karya seorang musisi Indonesia digunakan dalam produksi audiovisual di negara lain. Ada aspek lisensi internasional, pihak penerima lisensi, pemegang hak, penerbit musik, label, hingga mekanisme pembayaran royalti yang perlu ditelusuri.
Daftar Lagu yang Menjadi Sorotan
Berikut rangkuman lagu Ardhito Pramono yang disebut dalam pemberitaan terkait dugaan penggunaan di Korea Selatan:
Daftar tersebut merangkum informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum dan pemberitaan mengenai perkara. Status masing-masing penggunaan dan pihak yang memberikan izin masih menjadi bagian dari persoalan yang dipertanyakan dalam proses hukum.
Perkara Masih Berjalan
Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music kini memasuki proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada September 2026 setelah persidangan perdana ditunda karena kelengkapan dokumen legal standing.
Di sisi lain, pertanyaan mengenai penggunaan lagu Ardhito dalam tayangan Korea Selatan masih menjadi salah satu poin penting dalam sengketa tersebut. Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut bukan hanya persoalan royalti, tetapi juga bagaimana karya musisi Indonesia digunakan di pasar internasional.
Jika terbukti terdapat penggunaan karya tanpa izin atau tanpa penyelesaian hak ekonomi sebagaimana mestinya, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum dan finansial bagi pihak-pihak yang terlibat. Untuk saat ini, publik masih perlu menunggu proses persidangan dan bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak sebelum dapat menarik kesimpulan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas penggunaan lagu-lagu Ardhito Pramono di Korea Selatan.


Posting Komentar untuk " Lagu-lagu Ardhito Pramono yang Diduga Dipakai TV Korsel Tanpa Izin"