Pengamat Usul Sejumlah Hal Ini Mesti Masuk Revisi UU Film

JAKARTA — Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dinilai sudah tidak sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan industri film Indonesia. Perubahan teknologi, munculnya layanan streaming, pergeseran pola konsumsi penonton, hingga persoalan perlindungan tenaga kerja membuat revisi regulasi perfilman semakin mendesak.

Pemerintah sendiri tengah menyiapkan revisi UU Perfilman dan menargetkannya untuk diusulkan pada 2027. Penyusunan naskah akademik dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pelaku industri, serta pemangku kepentingan perfilman. Sejumlah pengamat dan pelaku industri kemudian mendorong agar revisi tersebut tidak hanya berfokus pada urusan sensor. Regulasi baru diharapkan mampu membangun ekosistem perfilman yang sehat, melindungi pekerja film, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, sekaligus menyesuaikan aturan dengan perkembangan platform digital.

UU Perfilman Dinilai Perlu Menyesuaikan Perubahan Zaman

UU Nomor 33 Tahun 2009 lahir ketika pola distribusi film masih sangat berbeda dengan kondisi sekarang. Saat ini, film tidak hanya diproduksi untuk bioskop. Karya audiovisual dapat beredar melalui layanan video on demand, platform streaming, televisi, media sosial, hingga berbagai layanan digital lainnya.

Perubahan tersebut membuat batas antara bioskop, televisi, dan platform digital semakin kabur. Pemerintah juga mengakui kebutuhan untuk memperbarui regulasi. Kementerian Kebudayaan menyebut revisi UU Perfilman perlu dilakukan secara partisipatif setelah lebih dari satu dekade implementasi UU yang berlaku saat ini.

Kementerian Kebudayaan juga telah menempatkan revisi atau penggantian UU Perfilman sebagai agenda 2026–2027, dengan materi yang mencakup kewenangan pemerintah, penyelenggaraan sensor film, tata kelola pendapatan Lembaga Sensor Film, peran Badan Perfilman Indonesia, klasifikasi usia, kriteria sensor, pengarsipan, serta pembuatan film.

1. Perlindungan Tenaga Kerja Film Harus Diperkuat

Salah satu isu yang dinilai penting untuk masuk dalam revisi UU Perfilman adalah perlindungan terhadap pekerja film. Industri film melibatkan banyak profesi, mulai dari sutradara, produser, penulis skenario, aktor, penata kamera, penata suara, editor, kru produksi, hingga pekerja pendukung lainnya.

Forum yang membahas agenda penguatan tenaga kerja film pada Maret 2026 menyoroti perlunya pembaruan kerangka regulasi dan penguatan perlindungan profesi. Sejumlah praktisi dan pengamat menilai perkembangan industri film yang pesat harus diikuti dengan perlindungan yang memadai terhadap orang-orang yang bekerja di dalamnya.

Revisi UU diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hubungan kerja, hak pekerja, standar profesi, keselamatan kerja, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Hal tersebut penting karena produksi film melibatkan pekerjaan dengan karakteristik khusus. Jam kerja, lokasi syuting, kontrak proyek, dan sistem pembayaran dapat berbeda dengan pola pekerjaan pada sektor lain.

2. Kepastian Hak Kekayaan Intelektual

Persoalan hak kekayaan intelektual atau HKI juga perlu mendapat perhatian. Film merupakan produk kreatif yang melibatkan banyak pemilik hak. Di dalam satu karya terdapat hak atas cerita, skenario, musik, pemeran, visual, hingga hasil produksi. Karena itu, aturan yang lebih jelas diperlukan untuk memastikan hak ekonomi dan hak moral para pencipta serta pekerja kreatif terlindungi.

Perlindungan tersebut juga berkaitan erat dengan pembajakan. Perkembangan platform digital membuat distribusi film menjadi jauh lebih cepat. Namun, pada saat yang sama, film juga semakin mudah disalin dan disebarluaskan secara ilegal. Revisi UU Perfilman perlu memperjelas hubungan antara regulasi perfilman dengan aturan hak cipta sehingga pelaku industri mempunyai kepastian hukum ketika karya mereka digunakan tanpa izin.

3. Regulasi Platform Streaming dan OTT

Salah satu persoalan terbesar dalam UU Perfilman saat ini adalah perkembangan platform digital. Ketika UU Nomor 33 Tahun 2009 disusun, layanan streaming belum memiliki posisi seperti sekarang. Lembaga Sensor Film (LSF) menyebut 89 persen akses tontonan anak usia 9–18 tahun sudah melalui platform digital. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya memperjelas definisi jaringan teknologi informatika dalam revisi UU Perfilman.

Pemerintah juga sedang menggodok aturan mengenai filtrasi konten pada layanan video streaming atau over the top (OTT). Ketua Subkomisi Hukum dan Advokasi LSF menyebut regulasi yang berlaku belum secara tegas mengatur kewajiban sensor bagi layanan streaming digital.

Karena itu, revisi UU perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting. Bagaimana mekanisme klasifikasi film di platform digital? Siapa yang bertanggung jawab terhadap konten? Bagaimana perlindungan anak? Bagaimana pengawasan dilakukan tanpa menghambat kreativitas? Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan aturan yang jelas.

4. Sistem Klasifikasi Usia Perlu Diperbarui

Klasifikasi usia penonton juga menjadi salah satu agenda penting dalam revisi UU Perfilman. LSF telah mengusulkan perubahan sistem klasifikasi agar lebih sesuai dengan kondisi penonton di era digital. Salah satu gagasan yang dikaji adalah penambahan rentang klasifikasi usia, termasuk kategori Semua Umur hingga 13 tahun ke atas.

Langkah tersebut dinilai penting karena pola konsumsi film anak dan remaja berubah drastis. Anak tidak lagi hanya menonton film melalui bioskop atau televisi. Mereka dapat mengakses konten melalui telepon seluler, tablet, komputer, dan berbagai platform digital. Dengan demikian, klasifikasi usia harus mudah dipahami dan diterapkan secara konsisten di berbagai saluran distribusi.

5. Transformasi LSF dari Sensor ke Klasifikasi

Salah satu gagasan yang sedang dikaji adalah transformasi LSF dari lembaga yang berorientasi pada sensor menjadi lembaga yang lebih menekankan fungsi klasifikasi. LSF sendiri menyebut transformasi kelembagaan tersebut sebagai salah satu dari lima isu utama dalam kajian internal untuk penyusunan naskah akademik revisi UU Perfilman.

Saat ini, UU Nomor 33 Tahun 2009 mengatur bahwa film dan iklan film yang diedarkan atau dipertunjukkan kepada publik wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Ke depan, pembahasan mengenai sensor perlu mempertimbangkan perkembangan teknologi sekaligus kebutuhan perlindungan masyarakat.

Tantangannya adalah mencari keseimbangan antara perlindungan publik, terutama anak, dengan kebebasan berekspresi dan kreativitas sineas.

6. Masa Tayang Bioskop dan Platform Digital

Persoalan lain yang semakin penting adalah window time, yakni jarak waktu antara penayangan film di bioskop dan kemunculannya di platform digital. Menteri Kebudayaan Fadli Zon sebelumnya menyatakan bahwa persoalan masa tayang film di bioskop sebelum masuk platform digital perlu dibahas secara serius. Menurutnya, masa tayang yang terlalu singkat berpotensi melemahkan industri bioskop.

Di sisi lain, platform digital memberikan pilihan distribusi baru bagi produser. Karena itu, regulasi harus mencari titik keseimbangan antara kepentingan bioskop, produser, platform digital, dan penonton. Pengaturan window time tidak harus berarti menetapkan satu angka yang kaku untuk semua film. Regulasi dapat mempertimbangkan karakteristik film, model pembiayaan, kesepakatan bisnis, serta perkembangan pasar.

7. Pembajakan Film Harus Menjadi Prioritas

Pembajakan merupakan salah satu persoalan lama yang semakin kompleks di era digital. Jika sebelumnya pembajakan banyak dilakukan melalui keping fisik, kini distribusi ilegal dapat dilakukan melalui situs, aplikasi, media sosial, layanan pesan, hingga berbagai saluran digital lainnya. Kerugian tidak hanya dialami produser atau pemilik hak cipta. Pembajakan juga dapat mengurangi pendapatan pekerja kreatif dan melemahkan insentif untuk memproduksi film berkualitas.

Karena itu, revisi UU Perfilman perlu berjalan beriringan dengan penguatan penegakan hukum terhadap pembajakan. Pemerintah dan industri juga perlu memiliki mekanisme yang cepat untuk menangani konten ilegal tanpa mengganggu distribusi karya yang sah.

8. Penguatan Badan Perfilman Indonesia

Kelembagaan menjadi salah satu isu yang cukup menonjol dalam pembahasan revisi UU. Kementerian Kebudayaan memasukkan penguatan tugas dan peran Badan Perfilman Indonesia (BPI) dalam agenda revisi. BPI diharapkan dapat memainkan peran lebih besar dalam pengembangan ekosistem perfilman nasional. Penguatan tersebut dapat mencakup koordinasi antarpelaku industri, pengembangan sumber daya manusia, promosi film Indonesia, pengumpulan data industri, hingga pemberian rekomendasi kebijakan. Kelembagaan yang jelas diperlukan agar pengembangan industri film tidak berjalan secara terpisah-pisah.

9. Pemerintah Perlu Memiliki Roadmap Perfilman Nasional

Selain revisi UU, muncul pula dorongan agar pemerintah memiliki peta jalan atau roadmap perfilman nasional. Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai regulasi perlu disesuaikan dengan perkembangan industri kreatif dan teknologi. Ia juga mendorong adanya roadmap perfilman nasional yang terukur sebagai dasar kebijakan pengembangan industri.

Roadmap tersebut idealnya memiliki target yang jelas. Keberhasilan industri film tidak hanya diukur dari jumlah film yang diproduksi atau jumlah tiket yang terjual. Indikator lainnya dapat mencakup peningkatan lapangan kerja, kesejahteraan pekerja film, pertumbuhan usaha kreatif daerah, ekspor film Indonesia, hingga kemampuan film nasional bersaing di pasar internasional.

10. Pemerataan Produksi dan Ekosistem Film di Daerah

Industri film Indonesia tidak seharusnya hanya berpusat di Jakarta dan beberapa kota besar. Indonesia memiliki banyak daerah dengan cerita, budaya, lokasi, dan sumber daya manusia yang potensial dikembangkan menjadi bagian dari industri perfilman. Revisi UU dapat menjadi momentum untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung produksi film.

Dukungan tersebut dapat berupa kemudahan perizinan, penyediaan lokasi, promosi daerah, pengembangan sumber daya manusia, serta fasilitasi produksi. Namun, kebijakan tersebut harus menghindari pungutan dan birokrasi yang justru membebani pembuat film.

11. Pengarsipan Film Nasional

Film bukan hanya produk komersial, tetapi juga bagian dari warisan budaya. Karena itu, pengarsipan film perlu memperoleh dasar hukum dan mekanisme yang lebih kuat. Film-film Indonesia yang dibuat hari ini akan menjadi dokumentasi mengenai kehidupan masyarakat pada suatu zaman. Revisi UU dapat mengatur mekanisme penyimpanan, digitalisasi, pemeliharaan, akses penelitian, serta perlindungan terhadap arsip film nasional.

Pengarsipan menjadi semakin penting karena teknologi penyimpanan dan format audiovisual terus berubah.

12. Pembiayaan Industri Film

Persoalan pembiayaan juga perlu menjadi perhatian. Produksi film membutuhkan modal yang besar, sedangkan tidak semua produser mempunyai akses yang sama terhadap pembiayaan. Ekosistem pembiayaan kreatif perlu dikembangkan agar film tidak hanya bergantung pada investor tertentu.

Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual juga menjadi salah satu tantangan. Nilai sebuah karya kreatif tidak selalu mudah dihitung oleh lembaga keuangan sehingga diperlukan mekanisme valuasi yang lebih jelas. Jika persoalan tersebut dapat diatasi, film dapat menjadi salah satu sektor ekonomi kreatif yang lebih mudah memperoleh pembiayaan formal.

13. Penguatan Kompetensi Pekerja Film

Industri film yang berkembang membutuhkan sumber daya manusia yang semakin profesional. Karena itu, revisi regulasi juga perlu memperhatikan standar kompetensi dan pengembangan kapasitas pekerja film. Pendidikan dan pelatihan dapat diarahkan pada berbagai profesi, mulai dari produksi, penyutradaraan, penulisan, sinematografi, penyuntingan, tata suara, efek visual, hingga manajemen produksi.

Penguatan kompetensi juga akan membantu film Indonesia meningkatkan daya saing di pasar internasional.

14. Regulasi Harus Tidak Menghambat Kreativitas

Salah satu tantangan terbesar revisi UU Perfilman adalah menemukan keseimbangan antara regulasi dan kebebasan berkarya. Regulasi memang diperlukan untuk melindungi anak, masyarakat, pekerja, dan pemilik hak cipta. Namun, aturan yang terlalu rumit dapat meningkatkan biaya produksi dan menghambat kreativitas. Karena itu, revisi UU sebaiknya menggunakan pendekatan yang memberikan kepastian hukum tanpa menciptakan birokrasi berlebihan.

Pemerintah sendiri menekankan bahwa revisi UU Perfilman perlu mengakomodasi dimensi kebudayaan dan ekonomi kreatif secara seimbang.

15. Partisipasi Pelaku Industri Harus Diperluas

Penyusunan regulasi perfilman tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah. Sineas, produser, aktor, pekerja film, bioskop, platform digital, komunitas film, akademisi, lembaga sensor, asosiasi industri, serta penonton perlu mendapatkan ruang untuk menyampaikan pendapat. Kementerian Kebudayaan telah mendorong pendekatan partisipatif dalam penyusunan revisi UU Perfilman.

Anggota Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional Komisi VII DPR RI Samuel JD Wattimena juga menyoroti banyaknya masukan dari pemangku kepentingan yang dinilai tumpang tindih. Ia mendorong pelaku industri untuk menyatukan gagasan agar usulan revisi menjadi lebih terarah. Artinya, tantangan berikutnya bukan sekadar mengumpulkan masukan, tetapi menyusunnya menjadi konsep regulasi yang dapat diterapkan.

16. Data Industri Film Harus Diperkuat

Kebijakan yang baik membutuhkan data yang akurat. Pemerintah perlu memiliki data mengenai jumlah produksi film, tenaga kerja, investasi, penonton, pendapatan, distribusi, ekspor, lokasi produksi, hingga pertumbuhan platform digital. Data yang terintegrasi akan membantu pemerintah menentukan kebijakan yang tepat sekaligus mengukur dampaknya.

Penguatan data juga penting bagi investor dan pelaku usaha karena dapat memberikan gambaran mengenai potensi pasar film Indonesia.

17. Mendorong Film Indonesia Go International

Revisi UU Perfilman juga sebaiknya tidak hanya melihat pasar domestik. Film Indonesia semakin memiliki peluang untuk menjangkau penonton internasional melalui festival, bioskop luar negeri, layanan streaming global, dan kerja sama produksi internasional. Karena itu, regulasi perlu mendukung promosi film Indonesia di luar negeri, kerja sama produksi, perlindungan hak cipta lintas negara, serta pengembangan kapasitas pekerja film agar memenuhi standar internasional.

Jika ekosistemnya diperkuat, film dapat menjadi instrumen diplomasi budaya sekaligus sumber ekonomi baru.

Pemerintah Siapkan Revisi untuk 2027

Pemerintah telah menyatakan bahwa RUU Perfilman menjadi salah satu agenda yang diprioritaskan untuk 2027. Kementerian Kebudayaan terus membahas arah kebijakan dan dampak regulasi, sementara masukan dari komunitas perfilman dihimpun melalui BPI sebagai bagian dari penyusunan naskah akademik. Dengan demikian, pembahasan yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap persiapan dan perumusan materi.

Artinya, berbagai usulan dari pengamat dan pelaku industri masih terbuka untuk diperdebatkan sebelum masuk ke proses legislasi yang lebih formal.

Tantangan Revisi UU Film ke Depan

Revisi UU Perfilman bukan pekerjaan sederhana. Industri film memiliki banyak kepentingan yang terkadang berbeda. Produser membutuhkan kepastian bisnis, pekerja membutuhkan perlindungan, bioskop membutuhkan masa tayang yang sehat, platform digital membutuhkan fleksibilitas, sementara pemerintah berkepentingan melindungi masyarakat dan kebudayaan nasional.

Di sisi lain, penonton membutuhkan akses terhadap film yang beragam, aman, berkualitas, dan terjangkau. Karena itu, regulasi baru harus mampu mempertemukan kepentingan tersebut. Yang tidak kalah penting, aturan yang dihasilkan harus dapat diterapkan. Regulasi yang bagus di atas kertas tetapi sulit dijalankan justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru.

Posting Komentar untuk " Pengamat Usul Sejumlah Hal Ini Mesti Masuk Revisi UU Film"