Polisi Tangkap Pria di Berau Kaltim Bakar Lahan untuk Kebun Sawit

BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Kepolisian Resor (Polres) Berau menangkap seorang pria berinisial BS yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka area perkebunan kelapa sawit di Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Kebakaran tersebut menghanguskan lahan sekitar 12 hektare dan menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Kasus ini diungkap Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026). Polisi menyebut pembakaran dilakukan di sejumlah titik dengan tujuan membuka lahan yang rencananya akan digunakan untuk menanam kelapa sawit.

Berawal dari Temuan Titik Api

Peristiwa tersebut bermula pada Sabtu, 8 Agustus 2026, ketika Satgas Karhutla menemukan titik api di wilayah Kampung Kasai, Tanjung Batu. Petugas gabungan kemudian bergerak melakukan pemadaman agar kebakaran tidak meluas.

Upaya pemadaman melibatkan sejumlah unsur, mulai dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri hingga relawan. Setelah api berhasil dikendalikan, aparat melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab munculnya kebakaran.

Hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi mengarah pada dugaan bahwa api bukan muncul secara alami. Polisi menemukan indikasi bahwa lahan memang sengaja dibakar sebagai bagian dari proses pembukaan lahan.

Dibakar di Lima Titik untuk Tanam Sawit

Dalam penyelidikan, polisi menduga pembakaran dilakukan di lima titik. Tujuannya adalah membersihkan lahan agar lebih mudah digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pembakaran dilakukan dengan anggapan bahwa abu hasil pembakaran dapat membuat tanah menjadi lebih subur sebelum ditanami sawit. Namun, api kemudian tidak dapat dikendalikan.

Angin yang bertiup membuat api merambat dan meluas hingga sekitar 12 hektare. Kebakaran yang semula ditujukan untuk membuka lahan tersebut akhirnya berkembang menjadi peristiwa karhutla yang menimbulkan kerugian besar.

Kerugian Ditaksir Rp1,2 Miliar

Luas lahan yang terbakar mencapai kurang lebih 12 hektare. Polisi memperkirakan total kerugian akibat kebakaran mencapai Rp1,2 miliar. Besarnya area yang terbakar menunjukkan risiko penggunaan api untuk membuka lahan, terlebih ketika kondisi lingkungan dan cuaca memungkinkan api bergerak cepat.

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan vegetasi, tetapi juga berpotensi menghasilkan asap yang mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga penerbangan.

Lokasi Berada di Wilayah Konsesi Perusahaan

Polisi juga menemukan fakta bahwa lokasi kebakaran berada di wilayah konsesi PT Puji Sampurna, perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan kayu. Meski demikian, hingga pengungkapan kasus pada Jumat (21/8/2026), polisi menyatakan belum menemukan indikasi keterlibatan perusahaan dalam aksi pembakaran tersebut. Penyidik masih mendalami informasi tersebut dengan meminta keterangan dari pihak perusahaan. Polisi juga menegaskan bahwa penyelidikan dapat berkembang apabila ditemukan bukti baru.

Kapolres Berau menyatakan, apabila nantinya ditemukan adanya pihak lain yang memerintahkan atau terlibat dalam pembakaran, aparat akan melakukan tindakan hukum.

Polisi Lakukan Olah TKP dan Periksa Saksi

Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi berkoordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Aparat melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sumber api sekaligus mengetahui rangkaian tindakan yang menyebabkan kebakaran meluas.

Dari proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara sebelum menetapkan BS sebagai tersangka dalam kasus karhutla tersebut.

Pembukaan Lahan dengan Cara Dibakar Berisiko Besar

Kasus di Berau kembali menunjukkan besarnya risiko pembukaan lahan menggunakan api. Pembakaran yang awalnya dilakukan dalam area tertentu dapat dengan cepat meluas ketika kondisi angin berubah atau api merambat melalui material yang mudah terbakar. Karena itu, aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan cara membakar untuk membersihkan lahan, apa pun tujuan pembukaan lahan tersebut.

Selain berpotensi merusak lingkungan, kebakaran lahan juga dapat menimbulkan asap pekat dan mengancam wilayah di sekitarnya.

Polisi Minta Masyarakat Laporkan Pembakaran Lahan

Polres Berau mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah karhutla. Warga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.

Penanganan karhutla, menurut kepolisian, tidak cukup hanya dilakukan setelah api muncul. Pencegahan menjadi bagian penting karena kebakaran yang sudah meluas membutuhkan sumber daya besar untuk dipadamkan dan dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih luas. Kasus BS juga menjadi peringatan bahwa alasan membuka lahan untuk kepentingan perkebunan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran yang berisiko menyebabkan karhutla.

Dengan luas lahan yang terbakar mencapai sekitar 12 hektare dan kerugian diperkirakan Rp1,2 miliar, polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Fakta Singkat Kasus Karhutla Berau

  • Tersangka: pria berinisial BS.

  • Lokasi: Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

  • Awal kejadian: Sabtu, 8 Agustus 2026.

  • Luas lahan terbakar: sekitar 12 hektare.

  • Titik pembakaran: diduga lima titik.

  • Tujuan pembakaran: membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit.

  • Perkiraan kerugian: sekitar Rp1,2 miliar.

  • Lokasi konsesi: PT Puji Sampurna.

Keterlibatan perusahaan: sejauh penyelidikan yang diungkap polisi, belum ditemukan indikasi keterlibatan.

Penanganan: Polres Berau masih mendalami kasus dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Catatan: Informasi dalam artikel ini berdasarkan laporan yang dipublikasikan pada 21 Agustus 2026 dan keterangan kepolisian yang tersedia saat artikel ditulis. Status hukum tersangka tetap mengikuti proses penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk " Polisi Tangkap Pria di Berau Kaltim Bakar Lahan untuk Kebun Sawit"