Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti

JAKARTA — Polri menegaskan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Polisi menyatakan keputusan tersebut telah melalui proses gelar perkara dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika muncul pertanyaan mengenai proses penetapan Febrie sebagai tersangka yang dilakukan sebelum dirinya pernah diperiksa penyidik.

Perkara Febrie kini menjadi sorotan karena proses penyidikannya berpindah dari Polri ke Kejaksaan Agung. Di sisi lain, Febrie telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka dan sejumlah upaya paksa yang dilakukan aparat.

Polri: Dua Alat Bukti Sudah Cukup

Budi Hermanto mengatakan penyidik tidak menetapkan seseorang sebagai tersangka secara sembarangan. Menurutnya, status Febrie dinaikkan setelah penyidik meyakini telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup,” kata Budi dalam keterangannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2026. Setelah alat bukti dinilai mencukupi, penyidik melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan status hukum Febrie.

Polisi menyatakan proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, Polri meminta publik memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung untuk melanjutkan penyidikan setelah perkara dilimpahkan.

Febrie Belum Pernah Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah Febrie belum pernah dipanggil dan diperiksa penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya mengakui hal tersebut. Namun, polisi berpendapat pemeriksaan sebelumnya bukan syarat yang menghalangi penetapan tersangka apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup. Sebelum menetapkan tersangka, penyidik disebut telah memeriksa 15 saksi, meminta keterangan dua ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, serta menggelar perkara.

Kondisi ini kemudian menjadi salah satu poin yang diperdebatkan dalam proses hukum Febrie. Sejumlah pandangan hukum menilai persoalan prosedur penetapan tersangka harus diuji melalui mekanisme praperadilan. Di sisi lain, pakar hukum pidana Henry Yosodiningrat berpandangan penetapan tersangka tetap dapat dinilai sah selama penyidik memenuhi persyaratan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Febrie Ditetapkan Tersangka pada 11 Juli

Status tersangka terhadap Febrie diumumkan pada 11 Juli 2026, setelah rangkaian penggeledahan yang dilakukan aparat di sejumlah lokasi. Kortastipidkor Polri menyebut penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dan dua ahli serta melaksanakan sejumlah penggeledahan. Dalam perkara tersebut, polisi juga menetapkan pihak swasta berinisial DR atau Don Ritto sebagai tersangka.

Pada saat awal diumumkan, perkara yang dikaitkan dengan Febrie mencakup dugaan korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan beberapa perkara besar, termasuk Asabri, tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, serta perkara PT Krakatau Steel.

Namun, perkembangan berikutnya memperjelas posisi masing-masing perkara. Hanya Kasus Asabri yang Menetapkan Febrie sebagai Tersangka Kejaksaan Agung kemudian menjelaskan bahwa Febrie secara spesifik berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan PT Asabri.

Sementara itu, dua perkara lainnya—dugaan korupsi terkait Krakatau Steel dan tata kelola batu bara—masih berada dalam tahap penyidikan dan belum menetapkan tersangka lain dari perkara tersebut. Penjelasan ini penting karena pada awal penanganan perkara, informasi mengenai tiga kasus tersebut sempat menimbulkan persepsi bahwa Febrie telah menjadi tersangka dalam seluruh perkara.

Perkara Dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung

Tidak lama setelah penetapan tersangka, Polri menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut mencakup berkas perkara, tersangka, barang bukti, dan administrasi penyidikan. Polri menyatakan setelah penyerahan dilakukan, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan akan mempelajari alat bukti yang diserahkan Polri sebelum mengambil langkah penyidikan berikutnya. Tim Kejagung juga melakukan koordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri. Langkah tersebut menjadi perhatian karena perkara berpindah institusi ketika proses penyidikan masih berjalan.

Barang Bukti Bernilai Fantastis

Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah yang disebut berkaitan dengan Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, aparat menyita antara lain 74 kilogram emas batangan serta uang dalam mata uang asing dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Barang-barang tersebut kemudian menjadi bagian dari materi penyidikan dan penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang. Kejaksaan Agung menyatakan penyitaan dan penelusuran aset dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara serta mengetahui asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Kejagung Kemudian Menetapkan Febrie sebagai Tersangka TPPU

Setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri, Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan terhadap Febrie. Pada 24 Juli 2026, Kejagung resmi menahan Febrie setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Ia ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejagung kemudian terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Pada akhir Juli, Kejagung juga menetapkan tersangka baru berinisial NH dalam perkara TPPU tersebut setelah penyidik menilai telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Febrie Ajukan Praperadilan

Febrie tidak tinggal diam menghadapi proses hukum tersebut. Ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terdapat dua permohonan praperadilan yang diajukan. Perkara pertama terdaftar dengan Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sedangkan perkara kedua terdaftar dengan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat dalam perkara yang menjeratnya.

Sidang perkara pertama dijadwalkan pada 18 Agustus 2026, sedangkan perkara kedua pada 19 Agustus 2026, dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Mengapa Dua Alat Bukti Menjadi Penting?

Pernyataan Polri mengenai dua alat bukti menjadi sangat penting karena kecukupan bukti merupakan salah satu dasar utama dalam menentukan apakah seseorang dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Dalam kasus Febrie, polisi menyatakan dua alat bukti tersebut telah cukup sebelum gelar perkara dilakukan.

Namun, persoalannya tidak hanya berhenti pada jumlah alat bukti. Dalam praperadilan, hakim dapat menilai apakah proses penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan hukum lainnya dilakukan sesuai ketentuan.

Karena itu, pernyataan Polri bahwa mereka telah memiliki dua alat bukti belum otomatis mengakhiri perdebatan hukum. Keabsahan proses tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

Kritik atas Proses Penetapan Tersangka

Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan mengapa Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu diperiksa. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai persoalan tersebut berpotensi menjadi titik yang diperdebatkan dalam praperadilan. Ia juga mempertanyakan mekanisme pengalihan perkara dari Polri kepada Kejaksaan Agung ketika proses penyidikan masih berlangsung.

Di sisi lain, terdapat pandangan berbeda dari pakar hukum yang menilai tidak diperiksanya seseorang sebelum penetapan tersangka tidak serta-merta membuat penetapan tersebut tidak sah, selama syarat hukum mengenai kecukupan alat bukti terpenuhi.

Perbedaan pandangan tersebut membuat putusan praperadilan menjadi salah satu perkembangan penting yang patut diperhatikan.

Polri Minta Proses di Kejagung Dihormati

Setelah perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung, Polri menyatakan tidak lagi menjadi pihak yang menentukan arah penyidikan lanjutan. Kortastipidkor menegaskan bahwa setelah penyerahan berkas, barang bukti, dan tersangka, proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Polri juga menyatakan menghormati serta mendukung proses hukum tersebut.

Sikap ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Febrie kini memasuki fase baru, dengan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani penyidikan lanjutan.

Perjalanan Kasus Febrie

Jika dirunut, perkara Febrie berkembang dalam waktu yang sangat cepat:

  • 8–10 Juli 2026: aparat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

  • 11 Juli 2026: Polri mengumumkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

  • 11 Juli 2026: perkara yang ditangani Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

  • 17 Juli 2026: Polri menegaskan penetapan Febrie didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan telah melalui gelar perkara.

  • 24 Juli 2026: Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU dan melakukan penahanan.

  • 30 Juli 2026: Kejagung menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara TPPU.

  • 18–19 Agustus 2026: PN Jakarta Selatan menjadwalkan sidang dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie.

Apa yang Akan Menentukan Nasib Hukum Febrie?

Ada beberapa hal yang kini menjadi perhatian utama. Pertama, kekuatan alat bukti. Penyidik harus mampu menjelaskan konstruksi perkara dan keterkaitan bukti dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Kedua, legalitas proses penyidikan. Penetapan tersangka dan berbagai tindakan upaya paksa akan menjadi objek penting dalam gugatan praperadilan.

Ketiga, penelusuran aset. Karena perkara berkembang menjadi TPPU, penyidik tidak hanya mengejar pembuktian tindak pidana asal, tetapi juga menelusuri asal-usul dan aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Keempat, perkembangan tersangka lain. Penetapan tersangka baru menunjukkan penyidik masih mengembangkan perkara dan belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dianggap terlibat.

Posting Komentar untuk "Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti"