Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda bagi Talenta Hebat, Terutama Timnas
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mendorong perubahan kebijakan kewarganegaraan Indonesia dengan membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi warga Indonesia yang memiliki kemampuan luar biasa dan dinilai dapat memberikan manfaat strategis bagi negara.
Gagasan tersebut kembali mencuat pada Jumat, 14 Agustus 2026, ketika Prabowo menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam pidato terkait agenda kenegaraan dan rancangan anggaran. Pemerintah berencana mengajukan perubahan aturan kewarganegaraan kepada DPR. Kebijakan ini menjadi langkah penting karena Indonesia selama ini pada prinsipnya menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
Salah satu kelompok yang berpotensi paling merasakan dampaknya adalah talenta diaspora Indonesia, termasuk atlet yang berkarier di luar negeri. Dalam konteks olahraga, kebijakan tersebut bahkan berpotensi membuka jalan baru bagi pemain keturunan Indonesia yang memiliki kualitas untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia tanpa harus langsung kehilangan kewarganegaraan negara tempat mereka selama ini tinggal.
Prabowo Ingin Talenta Diaspora Tetap Bisa Berkontribusi
Wacana kewarganegaraan ganda sebenarnya bukan isu yang baru muncul pada Agustus 2026. Pemerintah sudah memasukkannya dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pada Maret 2026, Kementerian Hukum menjelaskan bahwa rancangan aturan baru tersebut diarahkan untuk memberikan solusi terhadap persoalan anak berkewarganegaraan ganda, diaspora, serta orang-orang dengan kemampuan strategis yang dibutuhkan Indonesia.
Konsep yang disiapkan bukan kewarganegaraan ganda tanpa batas. Pemerintah menekankan bahwa pemberiannya akan bersifat tertentu, selektif, dan berdasarkan kepentingan strategis negara. Bidang yang disebut antara lain ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi dan investasi, kebudayaan, olahraga, serta bidang lain yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan dan daya saing Indonesia.
Pada Juli, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan rancangan tersebut telah disampaikan kepada Presiden untuk kemudian diterbitkan Surat Presiden sebagai dasar pembahasan bersama DPR. Ia menegaskan kewarganegaraan ganda tersebut tidak diperuntukkan bagi semua orang.
Artinya, jika aturan tersebut nantinya disahkan, status kewarganegaraan ganda tidak otomatis bisa diminta oleh setiap diaspora.
Mengapa Timnas Indonesia Bisa Menjadi Salah Satu Penerima Manfaat?
Sepak bola menjadi salah satu bidang yang paling menarik perhatian dalam pembahasan ini. Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakin aktif memanfaatkan pemain keturunan dan diaspora untuk memperkuat Timnas. Namun, proses naturalisasi selama ini pada umumnya mengharuskan calon pemain memenuhi persyaratan kewarganegaraan Indonesia, termasuk konsekuensi terhadap kewarganegaraan sebelumnya.
Contoh terbaru terlihat pada Mitchell Lee Baker. Pemain tersebut mengambil sumpah menjadi WNI pada Juli 2026 dan melepaskan kewarganegaraan Australia untuk menjadi warga negara Indonesia.
Skema seperti itu tentu menjadi pertimbangan bagi pemain diaspora yang sudah memiliki kehidupan, karier, keluarga, pendidikan, maupun status hukum yang kuat di negara lain.
Dengan kewarganegaraan ganda terbatas, hambatan tersebut berpotensi dikurangi. Seorang pemain keturunan Indonesia yang dinilai memiliki kualitas dan dibutuhkan Timnas dapat, dalam skema yang kelak ditentukan undang-undang, mempertahankan kewarganegaraan sebelumnya sekaligus memperoleh status Indonesia.
Namun, penting dicatat: wacana ini belum berarti seluruh pemain diaspora otomatis dapat memiliki dua paspor atau langsung membela Timnas Indonesia. Mekanisme, persyaratan, kewenangan pemerintah, dan hubungan dengan aturan olahraga internasional masih harus ditentukan.
Bukan Hanya Sepak Bola
Meski judul pembahasan publik banyak mengaitkannya dengan Timnas, cakupan kebijakan yang dirancang pemerintah jauh lebih luas.
Kementerian Hukum sebelumnya menyebut kebutuhan terhadap diaspora dengan keahlian di bidang seperti nuklir, kimia, kedokteran, ilmu pengetahuan dan teknologi. Atlet juga masuk dalam kelompok talenta yang berpotensi memperoleh fasilitas tersebut.
Karena itu, istilah yang lebih tepat bukan sekadar "paspor ganda untuk pemain Timnas", melainkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta strategis.
Dalam konteks olahraga, penerapannya bahkan berpotensi mencakup berbagai cabang olahraga, tidak hanya sepak bola.
Pemerintah Tidak Ingin Kebijakan Ini Berlaku Sembarangan Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah mekanisme pengusulan. Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa individu tidak serta-merta dapat mengajukan kewarganegaraan ganda atas kemauan sendiri. Pengusulan harus datang dari kementerian atau lembaga negara yang memang membutuhkan keahlian orang tersebut.
Dengan demikian, model yang dirancang lebih menyerupai kewarganegaraan ganda berbasis kepentingan negara.
Untuk atlet, misalnya, pemerintah atau lembaga terkait dapat menilai apakah seorang pemain benar-benar memiliki kualitas yang diperlukan untuk memperkuat Timnas atau membawa prestasi bagi Indonesia.
Model tersebut berbeda dari sistem kewarganegaraan ganda umum yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk mempertahankan dua kewarganegaraan tanpa pembatasan khusus.
Indonesia Selama Ini Menganut Prinsip Kewarganegaraan Tunggal
UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia saat ini masih berstatus berlaku. Undang-undang tersebut memang mengenal situasi kewarganegaraan ganda terbatas, terutama bagi anak-anak dalam kondisi tertentu. Namun, ketika anak tersebut telah mencapai usia tertentu, ia diwajibkan memilih salah satu kewarganegaraan.
Pasal 6 UU 12/2006, misalnya, mengatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda karena kondisi yang ditentukan undang-undang harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
RUU yang sedang disiapkan pemerintah mencoba memperluas pendekatan tersebut secara selektif, termasuk untuk diaspora dan individu yang memiliki nilai strategis bagi Indonesia.
RUU Kewarganegaraan Sudah Menjadi Agenda Legislasi
Pembahasan perubahan UU Kewarganegaraan telah berlangsung sepanjang 2026. Kementerian Hukum menyatakan RUU tersebut telah disusun melalui proses antarkementerian dan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Pada Maret, pemerintah masih berada pada tahap harmonisasi.
DPR juga telah menyerap aspirasi diaspora Indonesia mengenai persoalan kewarganegaraan, hak keluarga, serta hubungan diaspora dengan Indonesia. Komisi XIII DPR menilai masukan tersebut penting untuk memperkaya substansi RUU.
Dengan adanya dorongan langsung dari Presiden, isu ini kini memasuki fase yang semakin penting secara politik dan legislasi.
Potensi Besar untuk Timnas Indonesia
Jika diterapkan dengan desain yang tepat, kewarganegaraan ganda terbatas dapat memberikan keuntungan bagi Timnas.
Pertama, memperluas kolam pemain.
Indonesia tidak hanya bergantung pada pemain yang tumbuh di kompetisi domestik. Pencarian talenta dapat diperluas ke pemain keturunan Indonesia yang berkembang di akademi dan kompetisi luar negeri.
Kedua, mengurangi dilema pemain diaspora.
Seorang pemain yang sudah menjadi warga negara negara lain tidak harus selalu memilih antara karier di negara tempat ia tumbuh dan kesempatan membela Indonesia—setidaknya apabila ia memenuhi kriteria yang nantinya ditetapkan.
Ketiga, memperkuat hubungan Indonesia dengan diaspora.
Pemain bukan satu-satunya talenta yang dapat menjadi jembatan antara Indonesia dan dunia. Ilmuwan, dokter, pengusaha, akademisi, hingga profesional teknologi juga dapat menjadi bagian dari ekosistem diaspora yang berkontribusi kepada Indonesia.
Keempat, meningkatkan daya saing olahraga nasional.
Dalam olahraga berprestasi tinggi, akses terhadap talenta global merupakan bagian dari strategi banyak negara. Indonesia berusaha membangun pendekatan yang lebih terstruktur agar diaspora tidak sekadar dipanggil ketika dibutuhkan, tetapi menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional.
Tetapi Ada Syarat Penting: Jangan Sampai Mengabaikan Pembinaan Lokal Kebijakan kewarganegaraan ganda untuk talenta diaspora juga berpotensi menimbulkan perdebatan. Salah satu pertanyaan terbesar adalah: apakah kebijakan tersebut akan membuat Indonesia terlalu bergantung pada pemain dari luar negeri?
Pemerintah sendiri sebelumnya menyatakan program naturalisasi tetap berjalan, tetapi pembinaan pemain lokal juga harus diperkuat. Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menyebut pemerintah tetap mendorong pengembangan talenta sejak level akar rumput dan bahkan menyiapkan konsep akademi olahraga untuk pembinaan jangka panjang.
Karena itu, kewarganegaraan ganda seharusnya diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti pembinaan. Timnas yang kuat idealnya memiliki kombinasi pemain hasil pembinaan dalam negeri, pemain keturunan yang dibina di luar negeri, dan talenta diaspora yang memenuhi standar prestasi.
DPR Juga Mengingatkan Risiko Penyalahgunaan
Tidak semua pihak memandang konsep ini tanpa catatan. Dalam pembahasan RUU pada Maret 2026, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka mengingatkan bahwa istilah seperti "berjasa luar biasa" dan "kepentingan strategis negara" harus memiliki parameter yang objektif dan terukur.
Menurutnya, tanpa kriteria yang jelas, kewarganegaraan ganda tertentu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, multitafsir, bahkan penyalahgunaan.
Catatan tersebut penting karena kewarganegaraan bukan sekadar dokumen administratif. Status tersebut berkaitan dengan hak, kewajiban, loyalitas, perlindungan negara, serta berbagai konsekuensi hukum.
Karena itu, jika pemerintah dan DPR benar-benar membuka pintu kewarganegaraan ganda terbatas, aturan turunannya harus sangat jelas.
Bagaimana dengan Hak Politik dan Kewajiban Warga Negara?
Ini menjadi salah satu persoalan yang kemungkinan besar harus dijawab dalam pembahasan RUU. Jika seseorang memegang kewarganegaraan Indonesia dan negara lain secara bersamaan, bagaimana aturan mengenai hak politiknya? Bagaimana statusnya dalam jabatan publik? Bagaimana kewajiban perpajakannya? Bagaimana perlindungan konsuler jika terjadi persoalan hukum di luar negeri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan melihat kebutuhan Timnas. Itulah sebabnya konsep pemerintah menggunakan istilah "terbatas" atau "tertentu", bukan kewarganegaraan ganda secara umum.
Bukan Jalan Pintas untuk Naturalisasi
Penting pula membedakan kewarganegaraan ganda terbatas dengan program naturalisasi. Naturalisasi berarti seseorang yang sebelumnya bukan WNI memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui prosedur yang ditentukan hukum. Dalam sejumlah kasus pemain sepak bola, proses tersebut dapat berujung pada pelepasan kewarganegaraan sebelumnya.
Sementara itu, kewarganegaraan ganda memungkinkan seseorang mempertahankan kewarganegaraan lain sekaligus memperoleh status WNI, jika memenuhi syarat khusus.
Dengan kata lain, jika aturan baru benar-benar berlaku, pemain diaspora tidak otomatis harus memilih antara "Indonesia atau negara tempat saya dibesarkan" seperti yang terjadi dalam sejumlah proses naturalisasi saat ini.
Momentum bagi Tata Kelola Diaspora Indonesia
DPR sendiri telah menyuarakan agar kebijakan diaspora tidak berhenti pada sepak bola. Ketika menyetujui proses naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery pada Juni 2026, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menekankan bahwa kebijakan diaspora harus diarahkan untuk kepentingan yang lebih luas, termasuk sains, teknologi, akademik, dan sektor strategis lainnya.
Pesannya jelas: talenta Indonesia di luar negeri bukan hanya sumber pemain sepak bola. Mereka juga merupakan aset pengetahuan, jaringan internasional, pengalaman profesional, modal sosial, serta potensi investasi. Kewarganegaraan ganda terbatas dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga hubungan tersebut.
Apa Artinya bagi Timnas Indonesia?
Bagi sepak bola Indonesia, perubahan ini berpotensi menjadi salah satu kebijakan paling signifikan dalam pengelolaan pemain diaspora.
Jika aturan nantinya disahkan dan mekanismenya memungkinkan, PSSI serta pemerintah dapat memiliki pilihan lebih luas dalam menjaring pemain keturunan Indonesia yang memiliki kualitas tinggi. Namun, ada satu hal yang harus digarisbawahi: memiliki kewarganegaraan Indonesia tidak otomatis membuat seorang pemain bisa memperkuat Timnas.
Kelayakan bermain untuk tim nasional tetap berkaitan dengan regulasi sepak bola internasional dan aturan kompetisi yang berlaku. Karena itu, kebijakan kewarganegaraan dan kelayakan bermain harus berjalan beriringan.
Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi
Gagasan Prabowo menawarkan peluang besar, tetapi keberhasilannya akan ditentukan oleh detail.
Pemerintah dan DPR perlu memastikan setidaknya beberapa hal:
- kriteria "talenta luar biasa" harus jelas;
- bidang strategis harus memiliki parameter objektif;
- mekanisme pengusulan harus transparan;
- proses verifikasi harus dapat dipertanggungjawabkan;
- tidak boleh ada jual beli atau komersialisasi kewarganegaraan;
- hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda harus jelas;
- aturan harus selaras dengan keimigrasian, administrasi kependudukan, perpajakan, dan regulasi lainnya;
- serta kebijakan tersebut tidak boleh mengorbankan pembinaan talenta Indonesia di dalam negeri.
Dengan desain yang tepat, Indonesia dapat memperoleh keuntungan besar tanpa mengubah sistem kewarganegaraan menjadi kewarganegaraan ganda yang berlaku umum.

Posting Komentar untuk " Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda bagi Talenta Hebat, Terutama Timnas"