Reaksi Menpora usai Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan

Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memberikan respons tegas setelah mantan kepala pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir (HB), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet putri. Erick menegaskan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri. Menurutnya, penanganan perkara tersebut menjadi bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada atlet yang menjadi korban.

"Saya ingin para korban tahu bahwa mereka tidak sendiri. Pemerintah hadir dan berpihak kepada korban," kata Erick dalam keterangan resmi Kemenpora, Jumat (21/8/2026).

Eks Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) menetapkan HB sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual. HB sebelumnya merupakan pelatih panjat tebing pada periode 2022 hingga 2024. Pada 2025, ia dipercaya menjadi kepala pelatih Pelatnas FPTI.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 3 Maret 2026. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah atlet yang menjadi pelapor maupun korban. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menyebut terdapat lima atlet putri yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Dugaan kekerasan seksual disebut terjadi secara berulang sejak 2022 hingga Desember 2025.

Menpora Dukung Penuh Proses Hukum

Erick menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Menurut dia, atlet seharusnya mendapatkan tempat yang aman untuk berlatih, berkembang, dan mengejar prestasi. Karena itu, proses hukum terhadap mantan pelatih tersebut harus dikawal secara serius dan tetap mengedepankan keadilan serta perlindungan terhadap korban.

Kemenpora juga menyatakan akan terus mendukung proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum hingga perkara tersebut selesai. Bagi Erick, kasus tersebut bukan hanya persoalan hukum terhadap seorang individu, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap ekosistem olahraga nasional.

Negara Harus Hadir Lindungi Atlet

Erick menilai penetapan tersangka menjadi salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada atlet. Ia meminta para korban tidak merasa sendirian ketika menghadapi proses hukum. Pemerintah, menurutnya, harus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan hak-haknya selama perkara berjalan.

Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Erick sejak kasus ini pertama kali mencuat pada Februari 2026. Saat itu, Menpora sudah menegaskan bahwa negara berpihak kepada para atlet yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik. Kemenpora juga mendukung FPTI dalam mendampingi korban untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Sebelumnya Erick Minta Pelaku Dihukum Tegas

Sebelum perkara masuk ke tahap penetapan tersangka, Erick telah menyampaikan sikap keras terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan olahraga. Pada 27 Februari 2026, Erick mengatakan tidak akan mentoleransi tindakan kekerasan maupun pelecehan terhadap atlet. Ia bahkan mendorong adanya sanksi berat terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Selain proses hukum, Erick juga menggagas saluran pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual. Langkah tersebut ditujukan agar atlet mempunyai jalur untuk menyampaikan laporan dan memperoleh penanganan.

Erick menilai perlindungan atlet tidak boleh hanya dilakukan ketika kasus sudah terjadi. Federasi olahraga, pelatih, pengurus, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembinaan atlet harus membangun lingkungan olahraga yang aman.

Dugaan Kekerasan Seksual Terjadi Berulang

Bareskrim sebelumnya mengungkap bahwa penyidik menduga HB menyalahgunakan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati atlet. Kasus tersebut diduga terjadi dalam rentang beberapa tahun. Pada tahap awal penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah atlet dan melakukan pemeriksaan medis serta psikologis terhadap korban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen terkait pelatnas, laporan awal dugaan pelecehan dari FPTI, serta komunikasi antara atlet dan terlapor. Penyidik kemudian meningkatkan status perkara hingga akhirnya HB ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara Sudah Masuk Tahap Lanjutan

Perkembangan kasus tersebut menunjukkan proses hukum terus berjalan. Perkara dugaan kekerasan seksual ini telah dinyatakan lengkap atau P-21, sementara tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam tahap II. Dengan masuknya perkara ke tahap tersebut, proses penanganan selanjutnya berada dalam ranah kejaksaan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan sesuai ketentuan hukum.

Penetapan tersangka tentunya tetap harus dipahami dalam konteks proses hukum. Pembuktian mengenai kesalahan terdakwa nantinya akan ditentukan melalui proses peradilan.

FPTI Diminta Pastikan Perlindungan Atlet

Kasus ini juga menjadi perhatian besar bagi FPTI sebagai federasi yang menaungi olahraga panjat tebing Indonesia. Sebelumnya, FPTI telah menyatakan dukungan terhadap korban dan membantu proses pelaporan kepada aparat penegak hukum. Ketua Umum FPTI Yenny Wahid juga menyampaikan apresiasi terhadap keberanian para atlet yang mengungkap dugaan kekerasan tersebut.

Langkah tersebut menjadi penting karena hubungan antara atlet dan pelatih memiliki struktur kewenangan yang kuat. Pelatih mempunyai peran besar dalam menentukan program latihan, pemilihan atlet, hingga perjalanan mengikuti kompetisi. Karena itu, sistem perlindungan atlet harus memastikan posisi tersebut tidak disalahgunakan.

NOC Indonesia Ikut Kawal Kasus

Komitmen perlindungan atlet juga mendapat dukungan dari Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia). Ketua Umum NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari sebelumnya menyatakan pihaknya mendukung langkah Menpora untuk memastikan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diusut secara objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan.

NOC Indonesia juga menyatakan komitmen untuk mengawal proses investigasi melalui Safeguarding Task Force. Menurut NOC Indonesia, pelatnas seharusnya menjadi lingkungan yang aman bagi atlet untuk berkembang dan mencapai prestasi.

Momentum Membenahi Ekosistem Olahraga

Kasus mantan pelatih panjat tebing tersebut kembali membuka pembicaraan mengenai pentingnya sistem safeguarding atau perlindungan atlet di Indonesia. Pembinaan olahraga tidak hanya berorientasi pada medali. Aspek keselamatan, kesehatan, kesejahteraan, serta perlindungan hak atlet juga harus menjadi bagian dari sistem pembinaan nasional.

Kemenpora sebelumnya menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga. Hal tersebut mencakup mekanisme pengaduan yang mudah diakses, perlindungan identitas korban, pendampingan hukum dan psikologis, pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran, hingga sanksi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan kekerasan.

Pesan Menpora untuk Dunia Olahraga

Erick menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi kekerasan seksual dalam dunia olahraga. Menurutnya, olahraga seharusnya menjadi tempat yang memungkinkan atlet berlatih dan berkembang dengan rasa aman. Keberhasilan meraih prestasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap atlet.

Karena itu, pemerintah mendorong seluruh federasi olahraga, pelatih, pengurus, dan komunitas olahraga untuk membangun budaya yang menjunjung integritas serta menghormati martabat manusia. Penetapan mantan pelatih panjat tebing sebagai tersangka kini menjadi ujian bagi seluruh ekosistem olahraga Indonesia. Penanganan perkara secara transparan dan perlindungan terhadap korban akan menjadi bagian penting dalam memastikan kepercayaan atlet terhadap sistem pembinaan olahraga tetap terjaga.

Posting Komentar untuk " Reaksi Menpora usai Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan"