Parlemen Iran Sahkan Aturan Larangan Wawancara dengan Media Asing
Teheran – Parlemen Iran menyetujui kerangka umum rancangan undang-undang yang memperketat hubungan warga negara dengan media dan institusi asing. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah larangan melakukan wawancara atau berkomunikasi dengan media yang oleh pemerintah Iran dikategorikan sebagai media “bermusuhan”, terutama media Amerika Serikat dan Israel.
Keputusan tersebut diambil pada Minggu, 16 Agustus 2026. Sebanyak 183 anggota parlemen menyetujui kerangka umum rancangan aturan tersebut dalam parlemen yang memiliki 290 kursi. Namun, penting dicatat bahwa aturan tersebut belum menjadi undang-undang final karena pasal-pasalnya masih harus dibahas satu per satu dan kemudian melewati proses peninjauan oleh Dewan Wali atau Guardian Council.
Rancangan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah Iran memperluas perangkat hukum untuk menangkal apa yang disebut Teheran sebagai “infiltrasi asing”. Pemerintah Iran menilai pengaruh asing tidak hanya datang melalui aktivitas spionase, tetapi juga dapat berlangsung melalui media, lembaga pendidikan, organisasi sosial, kegiatan budaya, serta komunikasi lintas negara.
Wawancara dengan Media AS dan Israel Bisa Dipidana
Salah satu ketentuan yang paling kontroversial berkaitan dengan komunikasi dengan media yang dikategorikan “bermusuhan”.
Dalam draf yang beredar, wawancara, mengikuti diskusi, atau bentuk komunikasi lain dengan media Amerika Serikat, Israel, maupun media yang mendapatkan pendanaan dari kedua negara tersebut dapat dilarang. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diusulkan dikenai hukuman penjara lebih dari enam bulan hingga dua tahun.
Aturan tersebut tidak hanya menyasar wawancara formal. Draf juga mencantumkan pengiriman video, foto, rekaman suara, atau data lainnya kepada media non-Iran atau orang yang menjalankan kegiatan media di luar negeri. Dengan demikian, cakupan aturan berpotensi jauh lebih luas dibandingkan sekadar melarang wartawan profesional memberikan wawancara.
Aktivis, fotografer, akademisi, peneliti, maupun warga biasa yang mengirimkan materi mengenai kondisi di Iran kepada media luar negeri juga berpotensi terkena dampak apabila ketentuan tersebut disahkan dalam bentuk yang sekarang.
Media Asing Lain Juga Akan Diawasi
Rancangan aturan tersebut tidak hanya menyasar media Amerika Serikat dan Israel. Untuk wawancara dengan media asing lain yang tidak dikategorikan sebagai “bermusuhan”, warga Iran disebut akan diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada Kementerian Intelijen melalui sistem yang disediakan pemerintah.
Artinya, wawancara dengan media asing yang sebelumnya mungkin dilakukan tanpa prosedur khusus dapat berubah menjadi kegiatan yang membutuhkan pelaporan kepada aparat negara. Ketentuan ini dikhawatirkan dapat membuat jurnalis, akademisi, pakar hubungan internasional, penerjemah, pelaku bisnis, hingga peneliti menghadapi hambatan ketika berkomunikasi dengan pihak luar negeri.
Surat kabar reformis Iran, Sazandegi, mengkritik cakupan rancangan tersebut karena dinilai berpotensi memperluas sensor dan pembatasan sosial. Kritik juga muncul karena aturan mengenai “infiltrasi” dianggap memiliki definisi yang terlalu luas.
Bukan Hanya Media, Hubungan dengan Institusi Asing Juga Dibatasi
Rancangan undang-undang tersebut memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada persoalan pers. Kontak dengan kedutaan asing, organisasi internasional, serta sejumlah institusi non-Iran juga akan diatur. Dalam draf yang tersedia, individu dan organisasi dapat diwajibkan memberikan pemberitahuan serta memperoleh izin tertulis dari Kementerian Luar Negeri atau perwakilan diplomatik Iran untuk melakukan sejumlah kontak dengan institusi asing.
Kerja sama akademik juga menjadi bagian dari aturan. Kolaborasi dengan universitas atau lembaga penelitian asing tanpa izin pemerintah dapat dikenai sanksi pidana. Kegiatan kursus dan lokakarya yang dianggap tidak sesuai dengan “budaya Iran” juga dapat menjadi sasaran pembatasan.
Langkah tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan akademisi karena pertukaran pengetahuan dan kerja sama ilmiah internasional pada dasarnya membutuhkan komunikasi lintas negara.
Pemerintah Iran Sebut Ancaman Infiltrasi Perlu Ditangani
Para pendukung rancangan undang-undang tersebut berpendapat bahwa Iran membutuhkan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk menghadapi pengaruh asing. Juru bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran, Hassan Ghashghavi, menyatakan bahwa undang-undang yang ada sebelumnya lebih berfokus pada persoalan spionase. Menurutnya, terdapat celah hukum untuk menangani bentuk infiltrasi asing yang lebih luas.
Dalam konteks tersebut, pemerintah Iran berusaha membangun mekanisme hukum yang tidak hanya menangani dugaan mata-mata, tetapi juga berbagai bentuk hubungan dengan aktor asing yang dianggap dapat mengancam keamanan nasional.
Rancangan aturan itu juga memberikan peran kepada Kementerian Intelijen dan organisasi intelijen Korps Garda Revolusi Islam atau IRGC dalam mengidentifikasi hubungan serta kegiatan yang dianggap melanggar. Kasus-kasus berdasarkan rancangan tersebut juga direncanakan dapat ditangani oleh pengadilan revolusioner Iran.
Ancaman Hukuman Tidak Hanya untuk Wawancara
Sanksi dalam rancangan tersebut tidak berhenti pada hukuman penjara enam bulan hingga dua tahun untuk pelanggaran terkait komunikasi dengan media asing. Rancangan aturan juga mencakup ketentuan mengenai kegiatan ekonomi, politik, akademik, sosial, dan budaya yang dilakukan dengan pengaruh atau arahan pihak asing.
Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang dianggap berkaitan dengan keamanan nasional dapat menghadapi hukuman jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara hingga 30 tahun untuk aktivitas tertentu yang dilakukan di bawah arahan badan intelijen atau pemerintah asing dan dinilai merugikan keamanan atau independensi Iran. Rancangan tersebut juga mengusulkan hukuman seperti pencabutan hak sosial, pembubaran badan hukum, denda, serta penyitaan aset dalam kasus tertentu.
Mengapa Aturan Ini Muncul Sekarang?
Langkah parlemen Iran berlangsung dalam situasi keamanan dan politik yang sangat sensitif. Teheran semakin memperketat pengawasan terhadap hubungan dengan negara-negara yang dianggap sebagai musuh, terutama Amerika Serikat dan Israel. Ketegangan tersebut juga membentuk kebijakan domestik Iran, termasuk terhadap media dan organisasi yang dianggap memiliki hubungan dengan pihak luar.
Aturan baru ini merupakan kelanjutan dari kebijakan yang telah diperketat Iran setelah konflik sebelumnya dengan Israel. Pada 2025, Iran juga memberlakukan aturan dengan hukuman lebih berat terhadap tindakan spionase dan kerja sama dengan negara yang dianggap bermusuhan.
Kasus jurnalis foto Iran, Yalda Moaiery, menjadi salah satu contoh yang kembali disorot. Ia dilaporkan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun pada Agustus 2026 dalam kasus yang antara lain berkaitan dengan tuduhan memberikan foto kepada organisasi yang dikaitkan dengan Amerika Serikat dan Israel serta melakukan wawancara dengan media yang dianggap bermusuhan. Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana ketentuan mengenai hubungan dengan media asing sudah menjadi persoalan hukum yang serius di Iran bahkan sebelum rancangan aturan terbaru selesai disahkan.
Wartawan dan Kebebasan Pers Jadi Sorotan
Organisasi kebebasan pers menilai aturan tersebut dapat mempersempit ruang kerja jurnalis di Iran. Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) memperingatkan bahwa rancangan tersebut dapat mengkriminalisasi interaksi dengan media asing yang dikategorikan sebagai “bermusuhan”. Menurut organisasi itu, ketentuan semacam ini berpotensi berdampak pada kemampuan masyarakat memperoleh informasi dari sumber independen.
Kekhawatiran utamanya adalah definisi “media bermusuhan” dan batas antara kegiatan jurnalistik dengan aktivitas yang dianggap sebagai bentuk kerja sama asing. Jika definisinya terlalu luas, wawancara biasa dengan media internasional dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum, terutama ketika materi wawancara membahas isu politik, keamanan, konflik, atau kondisi sosial di Iran.
Rancangan Belum Final
Meski pemberitaan mengenai hukuman dan larangan dalam rancangan tersebut telah beredar luas, parlemen Iran menegaskan bahwa ketentuan individual belum seluruhnya disahkan. Anggota Komite Hukum dan Yudisial parlemen Iran, Osman Salari, mengatakan rincian pasal masih harus dibahas dan disetujui. Karena itu, sejumlah ketentuan dalam draf yang beredar tidak dapat dianggap sebagai aturan final.
Setelah pembahasan pasal demi pasal selesai dan parlemen menyetujui teks final, rancangan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan Guardian Council, lembaga yang berwenang menilai kesesuaian legislasi Iran dengan konstitusi dan prinsip-prinsip Islam.
Dengan demikian, untuk saat ini yang telah disetujui adalah kerangka umum kebijakan melawan infiltrasi asing, bukan seluruh rincian larangan dan sanksinya.
Dampaknya terhadap Informasi dari Iran
Jika disahkan dalam bentuk yang serupa dengan draf saat ini, aturan tersebut dapat membuat arus informasi dari Iran ke media internasional menjadi lebih sulit. Warga yang menyaksikan suatu peristiwa mungkin harus mempertimbangkan risiko hukum sebelum memberikan foto, video, atau keterangan kepada media luar negeri. Wartawan asing juga dapat menghadapi kesulitan mendapatkan narasumber yang bersedia berbicara secara terbuka.
Dampak lainnya dapat terasa pada dunia akademik dan penelitian. Hubungan dengan universitas, organisasi internasional, dan lembaga asing berpotensi membutuhkan prosedur administratif tambahan. Kritikus khawatir situasi tersebut dapat membuat masyarakat semakin tertutup dari dunia luar. Sementara pemerintah Iran berpendapat bahwa pembatasan diperlukan untuk mencegah eksploitasi komunikasi internasional oleh jaringan intelijen asing.

Posting Komentar untuk " Parlemen Iran Sahkan Aturan Larangan Wawancara dengan Media Asing"