Rokok Diklaim Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil Riau, Satu Tersangka

Rokan Hilir – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir, Riau, menetapkan seorang pria berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kecamatan Sinaboi. Kebakaran tersebut diduga bermula dari puntung rokok yang dibuang saat tersangka sedang melakukan pengukuran lahan.

Kasus ini menjadi perhatian karena kebakaran terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan api sempat meluas sebelum akhirnya berhasil dipadamkan. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan masyarakat mengenai kepulan asap di lokasi.

Karhutla Terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu

Peristiwa karhutla tersebut terjadi di Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir. Kebakaran diketahui pada Kamis, 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Informasi awal diterima petugas setelah masyarakat melihat kepulan asap dari kawasan tersebut.

Bhabinkamtibmas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Saat petugas tiba, sejumlah warga telah berusaha melakukan pemadaman secara manual untuk mencegah api semakin meluas. Namun, kondisi lahan yang terbakar membuat api sulit dikendalikan. Kobaran api kemudian merembet ke area lain hingga menyebabkan luas lahan terdampak mencapai sekitar 30 hektare. Api baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026.

Berawal Saat Pekerja Mengukur Lahan

Hasil penyelidikan polisi menemukan fakta bahwa sebelum kebakaran terjadi, MA bersama dua orang lainnya sedang melakukan kegiatan pengukuran lahan. Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, aktivitas pengukuran tersebut berlangsung pada 4 Agustus 2026 di lahan yang dikuasai seseorang berinisial MF.

Saat melakukan pengukuran, MA diketahui menyalakan dan mengisap rokok. Setelah itu, muncul kepulan asap yang kemudian diikuti kobaran api. Polisi menduga puntung rokok tersebut menjadi sumber awal kebakaran. MA sempat berusaha memadamkan api menggunakan batang dan ranting kayu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil dan api justru semakin meluas.

Kronologi Singkat

Berikut rangkaian kejadian berdasarkan hasil penyelidikan polisi:

  • 4 Agustus 2026: MA bersama dua orang lainnya melakukan pengukuran lahan.
  • Saat kegiatan berlangsung, MA menyalakan dan mengisap rokok.
  • Setelah puntung rokok dibuang, muncul kepulan asap dan kobaran api.
  • MA dan orang-orang di sekitar lokasi berusaha memadamkan api secara manual.
  • 6 Agustus 2026: masyarakat melaporkan adanya kepulan asap dan kebakaran di lokasi.
  • Api terus merembet hingga membakar sekitar 30 hektare lahan.
  • 9 Agustus 2026: kebakaran berhasil dipadamkan.
  • Polisi melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta analisis kondisi lahan.
  • 26 Agustus 2026: MA ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
  • 30 Agustus 2026: perkembangan kasus disampaikan kembali oleh Polres Rokan Hilir.

Polisi Kumpulkan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga batang kayu bekas terbakar, satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit, serta satu buah ember.

Analisis citra satelit digunakan untuk membantu penyidik melihat area terdampak dan mendukung proses identifikasi lokasi kebakaran. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, polisi menggelar perkara dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. MA yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

MA Langsung Diperiksa sebagai Tersangka

Setelah status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu, 26 Agustus 2026, MA langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap MA di Ruang Unit II Satreskrim Polres Rokan Hilir.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan melakukan gelar perkara. Polisi menyatakan proses tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyelidikan yang telah dikumpulkan.

Terancam Jerat UU Kehutanan dan Lingkungan

Atas kasus tersebut, MA dipersangkakan dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup. Polisi menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dipandang sebagai persoalan kelalaian, tetapi dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi Ingatkan Bahaya Puntung Rokok

Kapolres Rokan Hilir mengingatkan masyarakat agar tidak meremehkan sumber api sekecil apa pun, terutama ketika berada di kawasan yang rawan karhutla. Puntung rokok yang masih memiliki bara dapat menjadi sumber api ketika dibuang ke vegetasi atau lahan yang kering. Dalam kondisi cuaca panas dan kering, api dapat dengan cepat merambat ke area yang lebih luas.

Polisi juga meminta masyarakat yang melihat titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran agar segera melapor kepada petugas. Menurut kepolisian, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena dampaknya tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan persoalan kesehatan akibat asap.

37 Kasus Karhutla Ditangani Polda Riau

Kasus di Rohil menjadi bagian dari persoalan karhutla yang masih dihadapi Riau sepanjang 2026. Hingga 28 Agustus 2026, Polda Riau disebut telah menangani 37 perkara karhutla dengan total 40 tersangka. Luas lahan yang terbakar dalam keseluruhan perkara tersebut mencapai sekitar 904 hektare.

Data tersebut memperlihatkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla menjadi salah satu langkah yang terus dilakukan aparat di tengah tingginya risiko kebakaran. Selain proses hukum, pemadaman dan pencegahan juga terus dilakukan di sejumlah wilayah Riau. Personel gabungan bahkan harus melakukan operasi pemadaman hingga bermalam di lokasi karena bara api di lahan gambut dapat tetap menyala di bawah permukaan meskipun api di atas tanah terlihat sudah padam.

Karhutla Jadi Ancaman Serius Saat Musim Kering

Kasus di Sinaboi kembali menunjukkan betapa cepatnya kebakaran dapat meluas ketika terjadi di kawasan yang rawan. Api yang diduga bermula dari puntung rokok akhirnya berdampak terhadap area sekitar 30 hektare. Kondisi tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas sederhana seperti merokok di kawasan hutan atau lahan kering tetap memiliki risiko besar.

Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membuang benda yang berpotensi menjadi sumber api secara sembarangan. Dengan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, kasus karhutla di Kepenghuluan Raja Bejamu kini memasuki proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa puntung rokok yang dianggap sepele dapat memicu kebakaran besar. Di Rohil, kebakaran yang diduga bermula dari puntung rokok tersebut menghanguskan sekitar 30 hektare lahan dan kini berujung pada penetapan satu tersangka.

Posting Komentar untuk " Rokok Diklaim Picu Karhutla 30 Hektare di Rohil Riau, Satu Tersangka"