Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari presenter dan pengusaha Ruben Onsu. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan investasi bisnis. Penetapan status tersangka tersebut disampaikan kepolisian pada Kamis, 20 Agustus 2026, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi menyebut lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa dalam proses penyidikan.
Kasus Berawal dari Tawaran Investasi
Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo, perkara ini bermula ketika Ruben Onsu, yang dalam laporan disebut dengan inisial RSO, menawarkan investasi kepada seseorang yang kemudian menjadi korban. Korban berinisial DM disebut tertarik dengan tawaran tersebut. Kedua pihak kemudian membuat kesepakatan, termasuk mengenai penyerahan modal dan keuntungan yang dijanjikan dari investasi tersebut.
Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara tersebut kepada polisi.
Laporan Polisi Dibuat Sejak Agustus 2025
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan tertanggal 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, korban berinisial DM, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah RSO atau Ruben Onsu.
Perkara kemudian mengalami perkembangan setelah Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 25 April 2026, kasus tersebut dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selama proses penyidikan, polisi menyatakan telah meminta keterangan dari lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli. Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Ruben Onsu.
Ruben Onsu Resmi Berstatus Tersangka
Dalam gelar perkara yang dilakukan beberapa hari sebelum pengumuman kepada media, peserta gelar perkara sepakat menaikkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka. Polisi kemudian menerbitkan surat penetapan tersangka terhadap Ruben Onsu. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam perkara investasi.
Meski demikian, status tersangka tidak sama dengan putusan bersalah. Perkara masih berada dalam proses hukum dan dugaan tindak pidana tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta tahapan hukum berikutnya.
Polisi Akan Memeriksa Ruben Onsu
Setelah menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan berencana memanggilnya untuk menjalani pemeriksaan. AKP Joko Adiwibowo mengatakan pemeriksaan Ruben sebagai tersangka kemungkinan dijadwalkan pada pekan depan. Pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menggali lebih jauh keterangan Ruben mengenai perkara yang dilaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Ruben Onsu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka. Upaya media untuk meminta tanggapan Ruben juga belum mendapatkan respons pada saat pemberitaan pertama mengenai status tersangka tersebut dipublikasikan.
Berapa Nilai Kerugian dalam Kasus Ini?
Polisi belum mengungkap secara rinci kepada publik mengenai jumlah dana yang menjadi objek perkara maupun total kerugian korban. Hal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Karena itu, angka kerugian sebaiknya tidak disimpulkan dari kasus bisnis Ruben Onsu lainnya yang pernah diberitakan sebelumnya.
Hal ini penting karena pada April 2026 Ruben Onsu juga sempat diberitakan sebagai pihak yang diduga menjadi korban penipuan dalam proyek produksi mukena dengan nilai sekitar Rp5,5 miliar. Kasus tersebut merupakan perkara berbeda dari kasus yang kini membuat Ruben berstatus tersangka.
Bukan Kasus Bisnis Mukena Rp5,5 Miliar
Perlu digarisbawahi bahwa kasus yang membuat Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2026 bukan perkara dugaan penipuan bisnis mukena yang sebelumnya diberitakan pada April 2026. Dalam perkara bisnis mukena, Ruben justru disebut sebagai pihak yang mengalami kerugian. Kuasa hukumnya ketika itu menyebut adanya kerugian sekitar Rp5,5 miliar setelah dana diberikan untuk rencana produksi mukena, tetapi produksi yang dijanjikan tidak terealisasi.
Sementara itu, perkara yang diumumkan Polres Metro Jakarta Selatan pada 20 Agustus 2026 berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi dengan korban berinisial DM.
Kronologi Singkat Perkara
Jika dirangkum berdasarkan keterangan kepolisian, berikut rangkaian perkembangan kasus tersebut:
- 22 Agustus 2025: laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan didaftarkan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
- Kasus dilaporkan: pelapor berinisial P, korban berinisial DM, dan pihak terlapor adalah RSO atau Ruben Onsu.
- 25 April 2026: perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
- Tahap penyidikan: polisi memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
- Agustus 2026: penyidik melakukan gelar perkara.
- 20 Agustus 2026: polisi mengumumkan Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka.
- Pekan berikutnya: polisi berencana memanggil Ruben Onsu untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?
Setelah penetapan tersangka, proses hukum masih akan berlanjut. Polisi akan memeriksa Ruben Onsu, melengkapi alat bukti, serta mendalami keterangan saksi dan ahli. Penyidik juga akan mendalami lebih jauh mengenai hubungan investasi antara pihak-pihak yang terlibat, aliran dana, kesepakatan yang dibuat, serta dugaan tidak diberikannya keuntungan dan tidak dikembalikannya modal sebagaimana yang dilaporkan korban.
Dengan demikian, publik masih perlu menunggu perkembangan penyidikan sebelum dapat mengetahui secara lengkap bagaimana posisi masing-masing pihak dan berapa nilai kerugian yang sebenarnya.

Posting Komentar untuk " Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan"