Stafsus Raja Juli Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing
Jakarta – Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Andi seharusnya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 21 Agustus 2026. Namun, hingga jadwal pemeriksaan berakhir, ia tidak hadir dan belum memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai alasan ketidakhadirannya.
KPK Akan Menjadwalkan Ulang Pemeriksaan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Andi Saiful Haq tidak datang memenuhi panggilan penyidik. "Saksi dimaksud tidak hadir," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026). KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Andi tetap diperlukan. Penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan ulang.
Budi menegaskan, keterangan setiap saksi diperlukan untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh. Karena itu, ketidakhadiran Andi tidak serta-merta membuat proses pemeriksaan terhadap dirinya dihentikan.
Penyidik masih menunggu konfirmasi mengenai alasan Andi tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Setelah itu, KPK akan menentukan langkah dan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Dipanggil terkait Amplop Dolar Singapura
Pemanggilan Andi Saiful Haq berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Suhardiman Amby. Salah satu hal yang tengah didalami KPK adalah pemberian amplop berisi uang pecahan dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah Kuansing. Berdasarkan informasi yang telah disampaikan KPK, Suhardiman bertemu Raja Juli di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, pada 2 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman disebut memberikan sebuah amplop kepada Raja Juli.
Nilai uang yang disebut diberikan mencapai SGD14.000. Namun, jumlah uang yang kemudian ditemukan penyidik berbeda, yakni SGD12.000. KPK masih menelusuri keberadaan selisih SGD2.000 tersebut serta proses perpindahan amplop hingga akhirnya ditemukan saat penggeledahan.
Raja Juli Mengaku Tidak Mengetahui Isi Amplop
Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut ketika menerimanya. Setelah menyadari dirinya tidak memiliki hak atas pemberian tersebut, Raja Juli mengaku memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada pihak pemberi.
Pengembalian disebut dilakukan melalui bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Raja Juli kemudian melaporkan pemberian tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026 sebagai bentuk pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara terkait sudah masuk ke tahap penyidikan.
KPK Dalami Mengapa Uang Tidak Utuh
Persoalan jumlah uang menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan. Keterangan awal menyebut uang yang diberikan kepada Raja Juli mencapai SGD14.000. Namun, ketika amplop ditemukan dalam penggeledahan, uang yang ada hanya SGD12.000. Artinya, terdapat selisih SGD2.000 yang sampai sekarang masih dicari keberadaannya oleh penyidik.
KPK juga tidak hanya fokus pada jumlah uang. Penyidik mendalami siapa yang memindahkan atau menempatkan amplop tersebut hingga akhirnya ditemukan di lokasi penggeledahan. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik masih menggali sejumlah hal, termasuk pihak yang menaruh amplop dan rangkaian pertemuan yang berkaitan dengan pemberian tersebut.
Andi Saiful Haq Dinilai Penting untuk Terang Perkara
Posisi Andi Saiful Haq menjadi penting karena ia merupakan Staf Khusus Menteri Kehutanan sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK memerlukan keterangannya untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan pemberian, pengembalian, serta keberadaan amplop berisi uang tersebut.
Penyidik juga perlu memastikan siapa saja yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, pemeriksaan Andi menjadi bagian dari upaya KPK untuk menyusun kronologi perkara secara menyeluruh. KPK sejauh ini belum menyampaikan jadwal baru pemeriksaan Andi Saiful Haq. Namun, penyidik dipastikan akan melakukan penjadwalan ulang.
Berawal dari OTT Kasus Kuansing
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Suhardiman Amby yang saat itu menjabat sebagai Bupati Kuansing.
KPK menduga terdapat praktik pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan kebijakan dan dokumen kehutanan di wilayah Kuansing. Dalam perkembangannya, penyidikan kemudian melebar pada aliran uang dan dugaan pemberian kepada sejumlah pihak, termasuk dugaan pemberian kepada pejabat di Kementerian Kehutanan. KPK pun terus menelusuri hubungan antara pemberian uang, kepentingan pelepasan kawasan hutan, serta pihak-pihak yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
KPK Belum Lepas dari Kasus Amplop Raja Juli
Kasus amplop Raja Juli menjadi salah satu bagian yang masih terus didalami KPK dalam penyidikan perkara Kuansing. KPK tidak hanya mengejar keberadaan SGD2.000 yang belum ditemukan, tetapi juga ingin mengetahui secara utuh bagaimana uang tersebut diberikan, siapa saja yang mengetahui pemberian itu, bagaimana proses pengembaliannya, serta mengapa jumlah uang yang ditemukan tidak sesuai dengan nilai awal yang disebutkan.
Dengan Andi Saiful Haq belum memenuhi panggilan pertama, penyidik kini akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Keterangan Stafsus Raja Juli tersebut diharapkan dapat membantu KPK memperjelas rangkaian kasus yang bermula dari OTT Bupati Kuansing hingga munculnya dugaan pemberian uang kepada Menteri Kehutanan.
Untuk saat ini, Andi Saiful Haq masih berstatus saksi, dan ketidakhadirannya pada panggilan 21 Agustus 2026 belum disertai alasan yang disampaikan kepada penyidik. KPK menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Posting Komentar untuk " Stafsus Raja Juli Mangkir Panggilan KPK soal Kasus Bupati Kuansing"