Tito Evaluasi 26 Daerah yang Masih Sulit Bayar Gaji PPPK

Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tengah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan fiskal pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Persoalan ini menjadi perhatian karena pembayaran gaji PPPK pada dasarnya menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Namun, perlu diluruskan bahwa angka 26 daerah yang kerap muncul dalam pembahasan fiskal daerah bukanlah angka resmi terbaru untuk jumlah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK. Data yang disampaikan Tito pada Januari 2026 justru menunjukkan terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat, 27 daerah dengan kapasitas fiskal sedang, dan 493 daerah dengan kapasitas fiskal lemah.

Sementara itu, dalam pembahasan khusus mengenai kesulitan pembayaran gaji PPPK, Tito sebelumnya menyebut terdapat 39 daerah yang perlu mendapat perhatian karena porsi belanja pegawainya sudah sangat tinggi terhadap APBD.

Tito Minta APBD Daerah Dibedah

Tito menegaskan pemerintah pusat tidak ingin langsung memberikan tambahan anggaran hanya berdasarkan laporan bahwa sebuah daerah tidak mampu membayar gaji PPPK.

Kemendagri akan terlebih dahulu melihat struktur APBD masing-masing daerah. Pemerintah daerah diminta membuktikan bahwa efisiensi telah dilakukan dan belanja yang tidak prioritas sudah dipangkas.

“Kita mau melihat daerah-daerah yang menyampaikan bahwa tidak mampu membayar gaji. Nanti dulu, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?” ujar Tito pada 16 Juli 2026.

Menurut Tito, masih terdapat daerah yang mengeluhkan keterbatasan anggaran, tetapi pada saat yang sama masih memiliki ruang untuk memangkas perjalanan dinas, rapat, pemeliharaan, maupun belanja operasional lainnya.

Ia mencontohkan Kabupaten Lahat yang disebut mampu menghemat anggaran hingga sekitar Rp400 miliar melalui efisiensi sejumlah pos belanja. Dana hasil penghematan tersebut kemudian dapat diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.

39 Daerah Jadi Perhatian

Dalam pembahasan sebelumnya bersama Komisi II DPR RI, Tito menyebut terdapat sekitar 39 daerah yang perlu dipikirkan karena kapasitas fiskalnya berat. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah tingginya proporsi belanja pegawai dalam APBD.

Beberapa contoh yang disebut adalah Provinsi Sulawesi Tengah, dengan porsi belanja pegawai sekitar 56,65 persen, kemudian Kabupaten Donggala sekitar 53,1 persen dan Kabupaten Sigi sekitar 60 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan gaji PPPK bukan sekadar masalah ketersediaan kas dalam jangka pendek. Beban belanja pegawai yang terlalu besar dapat mempersempit ruang pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, serta program prioritas lainnya.

Mengapa Gaji PPPK Menjadi Beban Daerah?

Pengangkatan PPPK dalam jumlah besar meningkatkan kebutuhan belanja pegawai daerah. Persoalannya semakin kompleks ketika kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah dan sebagian besar pendapatan daerah masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Komisi XI DPR RI sebelumnya juga menyoroti persoalan tersebut. DPR menyebut pengangkatan sekitar 1,6 juta pegawai pada periode 2023–2024, yang mayoritas merupakan PPPK, menimbulkan tantangan baru bagi APBD karena kewajiban pembayaran penghasilan PPPK kemudian menjadi beban pemerintah daerah.

Di sisi lain, UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30 persen yang akan berlaku mulai 2027. Kondisi ini membuat sejumlah daerah menghadapi dilema: mereka harus membayar gaji ASN dan PPPK, tetapi juga harus menyesuaikan struktur APBD dengan ketentuan batas belanja pegawai.

Pemerintah Siapkan Dukungan melalui TKD

Pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap daerah yang benar-benar memiliki keterbatasan fiskal. Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan dukungan kepada daerah tetap dapat diberikan melalui mekanisme Transfer ke Daerah (TKD). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa sistem pembiayaan ASN daerah tetap menempatkan APBD sebagai sumber utama, tetapi pemerintah pusat dapat memberikan dukungan melalui TKD.

Data Kementerian Keuangan juga menunjukkan bahwa DAU block grant pada 2026 merupakan salah satu sumber penting untuk membiayai kebutuhan rutin daerah, termasuk pembayaran gaji PNS daerah dan PPPK.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan gaji PPPK tidak hanya bergantung pada satu instrumen. Pemerintah perlu menggabungkan efisiensi APBD, optimalisasi PAD, penyaluran TKD, serta kebijakan fiskal khusus bagi daerah yang memang memiliki keterbatasan struktural.

Ada Potensi Rp70 Triliun dari Kurang Bayar DBH

Salah satu perkembangan penting datang dari Dana Bagi Hasil (DBH). Pada 30 Juli 2026, Tito menyampaikan bahwa terdapat kurang bayar DBH berdasarkan data 2024. Nilai kurang bayar bruto disebut sekitar Rp83 triliun, terdiri dari sekitar Rp43 triliun DBH pajak dan Rp40 triliun DBH sumber daya alam. Setelah memperhitungkan kelebihan bayar, Tito menyebut terdapat kurang bayar bersih sekitar Rp70 triliun.

Dana tersebut berkaitan dengan 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Menurut Tito, apabila hak DBH tersebut segera dibayarkan, sebagian besar persoalan belanja pegawai di daerah dapat terbantu.

Bagi daerah yang tidak memiliki hak kurang bayar DBH dan telah melakukan efisiensi tetapi masih mengalami kesulitan, pemerintah menyiapkan kemungkinan top-up DAU.

490 Pemda Juga Masuk Peta Tekanan Fiskal

Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas. Pemerintah memetakan kondisi fiskal daerah secara lebih menyeluruh setelah perubahan kebijakan TKD.

Pada akhir Juli 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pemerintah sedang melihat kemampuan seluruh pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai dan layanan dasar. Terdapat pembahasan mengenai kemungkinan tambahan dana bagi daerah yang mengalami keterbatasan fiskal, dengan sekitar 490 daerah disebut dalam konteks pemetaan kebutuhan dukungan tersebut.

Angka ini berbeda konteks dengan angka 39 daerah yang sebelumnya disebut Tito sebagai daerah yang secara khusus perlu mendapat perhatian terkait kemampuan membayar belanja pegawai.

Karena itu, angka 26, 39, dan 490 tidak seharusnya disamakan. Masing-masing merujuk pada kategori dan konteks berbeda dalam pemetaan kapasitas fiskal serta kebutuhan dukungan daerah.

26 Daerah Bukan Daftar Daerah Sulit Bayar PPPK

Data 26 daerah menjadi penting untuk diluruskan agar informasi mengenai persoalan gaji PPPK tidak menyesatkan.

Menurut data Kemendagri yang dikutip dalam pembahasan DPR, terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat. Daerah-daerah tersebut terdiri atas 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota. Selain itu terdapat 27 daerah dengan kapasitas fiskal sedang.

Artinya, angka 26 justru menunjukkan kelompok daerah yang relatif memiliki kemampuan fiskal kuat, bukan 26 daerah yang secara resmi ditetapkan sebagai daerah paling sulit membayar gaji PPPK.

Kondisi ini penting karena kemampuan fiskal tidak otomatis sama dengan kemampuan kas setiap bulan. Sebuah daerah dapat memiliki kapasitas fiskal tertentu, tetapi tetap mengalami tekanan likuiditas atau menghadapi perubahan alokasi transfer yang membuat pembayaran belanja pegawai menjadi lebih berat.

Guru dan Tenaga Kesehatan PPPK Ikut Terdampak

Persoalan ini sangat penting bagi PPPK guru dan tenaga kesehatan karena keduanya merupakan kelompok yang jumlahnya besar dalam proses pengadaan dan pengangkatan PPPK.

DPR bahkan mendorong agar pemerintah pusat mempertimbangkan pembiayaan PPPK guru dan tenaga kesehatan melalui APBN. Dalam rapat Komisi II bersama Tito, persoalan pembiayaan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu menjadi salah satu perhatian utama karena keterbatasan fiskal daerah dapat berpengaruh langsung terhadap keberlanjutan pembayaran penghasilan pegawai.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Heryawan juga meminta pemerintah segera menyiapkan solusi komprehensif agar tidak terjadi pemberhentian PPPK akibat APBD yang mengalami tekanan.

Pemerintah Diminta Tidak Merumahkan PPPK

Di tengah persoalan tersebut, Tito telah meminta pemerintah daerah agar tidak mengambil langkah merumahkan PPPK hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

Tito mendorong kepala daerah terlebih dahulu melakukan efisiensi dan memeriksa kembali seluruh pos belanja. Pemerintah pusat baru akan mempertimbangkan dukungan setelah mengetahui kondisi APBD secara lebih mendalam.

Pendekatan tersebut dimaksudkan agar persoalan fiskal tidak langsung berujung pada kehilangan pekerjaan bagi pegawai yang telah resmi berstatus PPPK.

Masalahnya Bukan Hanya Gaji

Polemik PPPK memperlihatkan persoalan yang lebih besar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah.

Guru besar FISIPOL UGM Agus Pramusinto menilai kesulitan pembayaran gaji PPPK menunjukkan adanya persoalan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menurutnya, masalah tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan meminta daerah meningkatkan PAD.

Hal ini menjadi penting karena pemerintah pusat dapat membuat kebijakan pengangkatan ASN, sementara pemerintah daerah harus menyediakan anggaran untuk pembayaran penghasilan dan berbagai kebutuhan pegawai tersebut.

Jika desain kebijakan tidak diikuti perencanaan fiskal yang memadai, daerah dengan PAD rendah berpotensi mengalami tekanan berulang setiap tahun.

Apa Langkah Berikutnya?

Ada beberapa langkah yang kini menjadi perhatian pemerintah:

  • Membuka dan mengevaluasi APBD daerah yang mengaku kesulitan membayar PPPK.

  • Memastikan efisiensi belanja nonprioritas sudah dilakukan sebelum meminta tambahan bantuan.

  • Mengoptimalkan PAD tanpa memberikan beban berlebihan kepada masyarakat.

  • Mempercepat pembayaran DBH bagi daerah yang memiliki hak atas kurang bayar.

  • Menyiapkan top-up DAU bagi daerah yang sudah melakukan efisiensi tetapi tetap tidak memiliki kemampuan fiskal memadai.

  • Mengevaluasi kebijakan pembiayaan PPPK agar beban pemerintah pusat dan daerah lebih seimbang.

  • Mencegah pemberhentian atau perumahan PPPK akibat persoalan fiskal jangka pendek.

Posting Komentar untuk "Tito Evaluasi 26 Daerah yang Masih Sulit Bayar Gaji PPPK"