Vicky Prasetyo Jalani Pemeriksaan 5 Jam Terkait Dugaan Penipuan
JAKARTA – Presenter sekaligus selebritas Vicky Prasetyo menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat (28/8/2026).
Vicky datang memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukumnya, Agustinus Nahak. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 26 pertanyaan untuk mengklarifikasi perkara yang menyeret nama Vicky. Kasus yang diperiksa berkaitan dengan dugaan penipuan dalam proyek pembangunan arena olahraga Gladiator. Perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.
Vicky Dicecar 26 Pertanyaan
Kuasa hukum Vicky, Agustinus Nahak, mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar. Vicky disebut kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Menurut Agustinus, kliennya menjawab seluruh pertanyaan berdasarkan fakta yang diketahuinya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi berusaha mendapatkan klarifikasi mengenai laporan yang telah dibuat terkait perkara tersebut.
“Bang Vicky diperiksa ada 26 pertanyaan terkait perkara yang sementara dihadapi dan dilaporkan,” kata Agustinus Nahak. Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam sebelum Vicky meninggalkan Polda Metro Jaya.
Pengacara Sebut Belum Ada Hal yang Memberatkan
Agustinus mengatakan materi pemeriksaan sejauh ini masih berkaitan dengan klarifikasi atas laporan. Ia menilai belum terdapat hal yang dianggap merugikan atau memberatkan Vicky dari keterangan yang diberikan.
Menurutnya, Vicky telah memberikan penjelasan sesuai dengan fakta yang diketahui dan tidak menghindari proses hukum yang sedang berjalan. “Vicky diminta klarifikasi soal laporan LP itu, semuanya tentunya masih datar dan belum ada hal-hal yang dianggap merugikan atau memberatkan,” ujar Agustinus.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa Vicky akan mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan penyidik.
Bantah Vicky Sudah Jadi Tersangka
Di tengah pemeriksaan tersebut, muncul kabar di media sosial yang menyebut Vicky Prasetyo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum membantah kabar tersebut. Agustinus menegaskan bahwa hingga pemeriksaan pada Jumat (28/8), status Vicky masih sebagai saksi terlapor, bukan tersangka.
“Statusnya dipanggil sebagai klarifikasi saja soal laporan, sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar,” tegas Agustinus. Karena itu, status hukum Vicky perlu dibedakan dari adanya laporan atau proses penyidikan. Pemeriksaan terhadap seseorang dalam kapasitas saksi tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Vicky Langsung Tinggalkan Polda Metro Jaya
Setelah pemeriksaan selesai, Vicky tidak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya di Polda Metro Jaya. Ia terlihat berjalan terburu-buru menuju mobil dan langsung meninggalkan lokasi. Sikap tersebut kemudian menjadi perhatian awak media yang berada di lokasi.
Agustinus Nahak kemudian memberikan penjelasan mengenai alasan Vicky meninggalkan lokasi dengan cepat. Ia mengatakan kliennya memiliki keperluan lain setelah pemeriksaan selesai. Sang pengacara juga sempat melontarkan candaan bahwa Vicky sedang mengalami kondisi perut yang kurang nyaman sehingga ingin segera pulang.
Dugaan Penipuan Proyek Arena Olahraga Gladiator
Perkara yang sedang ditangani Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam proyek pembangunan arena olahraga Gladiator. Dalam perkara tersebut, pihak Vicky memberikan bantahan terhadap dugaan bahwa sang presenter menerima uang dari investor.
Rekan setim Vicky, Marselinus Abi, menyatakan bahwa Vicky disebut tidak pernah menerima uang dari investor terkait proyek tersebut. Ia juga menyebut pihak pelapor telah mendapatkan pembayaran bulanan sesuai kesepakatan. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak Vicky dalam menghadapi laporan yang sedang diproses polisi.
Kuasa Hukum Nilai Perkara Lebih Tepat Perdata
Selain membantah dugaan menerima uang, tim kuasa hukum Vicky juga berpandangan bahwa persoalan tersebut lebih tepat dilihat sebagai perkara perdata. Menurut mereka, terdapat perjanjian kerja sama yang melibatkan tiga pihak, yakni Vicky, pemilik tanah, dan investor.
Atas dasar itu, kuasa hukum berharap perkara dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tidak harus berujung pada proses pidana. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah mediasi maupun restorative justice (RJ). Namun, pandangan tersebut merupakan posisi dari pihak Vicky dan kuasa hukumnya. Proses penyidikan tetap menjadi kewenangan kepolisian untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.
Bukan Satu-satunya Kasus yang Pernah Dilaporkan
Nama Vicky Prasetyo sebelumnya juga sempat muncul dalam pemberitaan terkait dugaan perkara penipuan di wilayah Jawa Timur. Pada Juni 2026, Polda Jawa Timur mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penipuan yang melibatkan Vicky. Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Fajar Ramadhon dan diterima polisi pada 11 Juni 2026.
Namun, perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terbaru di Polda Metro Jaya berkaitan dengan laporan dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan arena olahraga Gladiator. Kedua perkara tersebut perlu dibedakan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran mengenai proses hukum yang sedang dijalani Vicky.
Proses Hukum Masih Berjalan
Pemeriksaan selama lima jam dan 26 pertanyaan yang diajukan penyidik menunjukkan bahwa polisi masih mendalami perkara tersebut. Di sisi lain, Vicky melalui kuasa hukumnya telah menyampaikan bantahan terhadap sejumlah tuduhan dan menegaskan bahwa status Vicky masih sebagai saksi terlapor.
Dengan demikian, publik masih perlu menunggu hasil penyidikan Polda Metro Jaya sebelum dapat menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Prinsip praduga tak bersalah juga tetap berlaku selama proses hukum berjalan. Penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Untuk saat ini, Vicky Prasetyo telah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam dan menjawab 26 pertanyaan penyidik terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Kuasa hukumnya memastikan Vicky masih berstatus sebagai saksi terlapor, bukan tersangka, dan menyatakan siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Posting Komentar untuk " Vicky Prasetyo Jalani Pemeriksaan 5 Jam Terkait Dugaan Penipuan"