2 Saksi Bantah Aliran Uang ke Yaqut, Beber soal Dugaan Arahan Fee

Jakarta – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah pernah memberikan uang sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut sebelumnya disebut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan sebagai bagian dari aliran dana terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Bantahan tersebut muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/9/2026). Dua saksi yang memberikan keterangan tersebut adalah Ridwan Kurniawan, mantan pegawai honorer Kemenag, dan Abdul Muhyi, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2024.

Keterangan keduanya menjadi perhatian karena jaksa sebelumnya mendalilkan Yaqut menerima US$271.500 dari rangkaian fee percepatan keberangkatan jemaah haji khusus. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, saksi justru menyatakan tidak pernah memberikan uang tersebut kepada Yaqut.

Ridwan Tegaskan Tak Pernah Memberikan US$271.500 kepada Yaqut

Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut secara khusus menanyakan kepada Ridwan mengenai angka US$271.500 yang disebut dalam surat dakwaan. Ridwan ditanya apakah dirinya pernah memberikan uang sebesar tersebut kepada Yaqut. Jawabannya tegas: tidak pernah.

Kuasa hukum kemudian kembali memastikan apakah angka US$271.500 tersebut memang tidak pernah diberikan kepada mantan Menteri Agama itu. Ridwan kembali membenarkannya. Keterangan tersebut penting karena angka US$271.500 tercantum dalam dakwaan jaksa sebagai bagian dari uang yang disebut memperkaya Yaqut dalam perkara tersebut.

Meski demikian, keterangan Ridwan mengenai mekanisme pergerakan uang secara keseluruhan masih menjadi bagian yang didalami dalam persidangan. Sebelumnya, saat dicecar jaksa mengenai aliran US$271.500, Ridwan mengatakan dirinya hanya menjalankan pembagian berdasarkan plotting yang diarahkan dan menyerahkan uang kepada Rizky Fisa.

Abdul Muhyi Juga Mengaku Tidak Tahu soal Uang untuk Yaqut

Saksi kedua, Abdul Muhyi, juga mendapat pertanyaan serupa dari kuasa hukum Yaqut. Ketika ditanya apakah mengetahui asal-usul angka US$271.500 yang disebut sebagai bagian untuk Yaqut, Abdul Muhyi menjawab tidak tahu.

Dengan demikian, dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan pada hari tersebut sama-sama tidak membenarkan bahwa mereka pernah memberikan US$271.500 kepada Yaqut. Namun, bantahan saksi tidak serta-merta menghapus dakwaan jaksa. Sebab, perkara masih berada dalam proses persidangan dan pembuktian mengenai asal-usul serta aliran uang akan diuji melalui keterangan saksi, dokumen, barang bukti, dan alat bukti lainnya.

Ada Pertanyaan soal Arahan Fee dari Yaqut

Selain membantah aliran uang, Abdul Muhyi juga ditanya mengenai dugaan adanya arahan dari Yaqut terkait fee percepatan haji khusus. Dalam persidangan, kuasa hukum Yaqut menanyakan apakah dalam pertemuan Abdul Muhyi dengan mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pernah disebut pesan dari Yaqut mengenai fee percepatan.

Abdul Muhyi menjawab tidak pernah. Namun, dia mengaku memahami adanya pembicaraan mengenai fee percepatan dalam pertemuan tersebut. “Yang saya tangkap itu adalah fee percepatan,” kata Abdul Muhyi dalam persidangan. Keterangan tersebut membuat isu mengenai fee menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan perkara kuota haji.

Fee Percepatan Disebut Muncul pada Era Yaqut

Dalam persidangan yang sama, Abdul Muhyi mengungkap bahwa praktik fee percepatan haji khusus baru muncul pada periode 2023–2024, ketika Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Abdul Muhyi diketahui telah bekerja di Kementerian Agama sejak 2000. Berdasarkan keterangannya, sebelum periode tersebut, dia tidak mengetahui adanya praktik fee percepatan seperti yang kemudian dibahas dalam perkara ini.

Namun, keterangan bahwa fee muncul pada era Yaqut tidak secara otomatis membuktikan bahwa Yaqut secara pribadi memerintahkan atau menerima uang tersebut. Hal itu masih harus dibuktikan melalui rangkaian fakta persidangan.

Fee Mencapai US$5.000 per Jemaah

Sementara itu, Ridwan mengungkap adanya pengumpulan fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji. Untuk 2023, Ridwan menyebut fee yang dikumpulkan mencapai US$5.000 per jemaah.

Jumlah jemaah yang terkait dengan pengumpulan tersebut disebut mencapai 181 orang. Dengan demikian, total uang yang dikumpulkan mencapai US$905.000. “Totalnya 181 orang jemaah,” ujar Ridwan ketika menjawab pertanyaan jaksa. Jaksa kemudian mengonfirmasi bahwa 181 jemaah dikalikan US$5.000 menghasilkan US$905.000 dan Ridwan membenarkannya. Jika dikonversikan dengan kurs sekitar Rp17.600 per dolar AS, US$905.000 setara sekitar Rp15,9 miliar.

Tahun Berikutnya Besaran Fee Berubah

Fee percepatan juga disebut muncul pada 2024 dengan besaran yang berbeda. Berdasarkan keterangan yang muncul dalam persidangan, fee pada 2024 berada di kisaran US$2.500 per jemaah. Dengan demikian, praktik fee tersebut tidak hanya menjadi isu untuk pelaksanaan haji khusus 2023, tetapi juga dikaitkan dengan proses pengisian kuota tambahan pada 2024. Jaksa kemudian mengaitkan praktik tersebut dengan komponen kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Ada Catatan Pembagian Fee

Persidangan juga mengungkap keberadaan sebuah catatan yang disebut berkaitan dengan daftar penerima uang percepatan pelaksanaan haji. Ridwan mengatakan catatan tersebut memuat posisi atau urutan orang yang disebut akan menerima uang. Dalam catatan yang ditunjukkan jaksa, muncul istilah “Gus Men”, “Gus Alex”, dan “para Gus”.

Namun, Ridwan juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara presisi seluruh identitas maupun siapa yang menentukan setiap nominal dalam daftar tersebut. Menurut keterangannya, angka-angka dalam catatan tersebut diinput oleh Rizky Fisa, yang saat itu merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

Artinya, keberadaan catatan tersebut menjadi salah satu materi yang perlu diuji lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang membuat, menentukan, menerima, dan mengelola uang sebagaimana tercantum di dalamnya.

Aliran US$271.500 Masih Menjadi Teka-teki

Salah satu bagian yang masih belum terang adalah bagaimana angka US$271.500 yang disebut dalam dakwaan dapat muncul. Dalam persidangan, jaksa sempat menghitung sejumlah angka berdasarkan uang yang dikumpulkan dari fee percepatan.

Ridwan kemudian menjelaskan bahwa dirinya menjalankan pembagian berdasarkan arahan atau plotting tertentu. Ketika ditanya mengenai ke mana selisih uang tersebut bergerak, Ridwan menyatakan persoalan tersebut masih berkaitan dengan bukti dan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dengan demikian, asal-usul angka US$271.500 dan bagaimana uang tersebut dikaitkan dengan Yaqut masih menjadi salah satu titik yang harus dibuktikan di persidangan.

Jaksa Dakwa Negara Rugi Rp622 Miliar

Kasus yang menyeret Yaqut merupakan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Jaksa KPK mendakwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622,09 miliar.

Kerugian tersebut terdiri dari beberapa komponen. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai sekitar Rp438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sekitar Rp39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 sekitar Rp143,91 miliar.

Empat Terdakwa dalam Perkara

Selain Yaqut, perkara tersebut juga menyeret tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Keempatnya didakwa terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dengan konstruksi perkara yang masih terus diuji di pengadilan.

Saksi Akui Ada Fee, tetapi Bantah Memberikan Uang kepada Yaqut

Keterangan saksi pada persidangan ini memperlihatkan dua hal yang perlu dibedakan. Di satu sisi, terdapat keterangan bahwa fee percepatan memang dikumpulkan dari PIHK. Ridwan bahkan mengungkap nominal US$5.000 per jemaah pada 2023 dengan total US$905.000 dari 181 jemaah.

Di sisi lain, dua saksi yang diperiksa membantah pernah memberikan US$271.500 kepada Yaqut. Abdul Muhyi juga membantah pernah mendengar adanya pesan Yaqut mengenai fee percepatan ketika bertemu Gus Alex.

Dengan demikian, keberadaan fee dan dugaan aliran uang merupakan dua persoalan yang saling berkaitan tetapi tetap harus dibuktikan secara terpisah.

Pembuktian Akan Menjadi Penentu

Persidangan berikutnya akan menjadi penting untuk mengurai siapa sebenarnya yang menginisiasi fee percepatan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menentukan pembagian, siapa penerimanya, serta apakah uang tersebut benar-benar mengalir kepada pihak-pihak sebagaimana didakwakan.

Keterangan dua saksi pada 8 September 2026 menjadi bagian dari proses tersebut. Bantahan terhadap aliran US$271.500 kepada Yaqut juga belum otomatis berarti dakwaan jaksa gugur. Sebaliknya, dakwaan jaksa juga belum dapat dianggap terbukti hanya berdasarkan konstruksi surat dakwaan.

Pada akhirnya, pengadilan akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan dalam persidangan. Untuk saat ini, fakta yang terungkap adalah adanya pengumpulan fee percepatan haji khusus dan adanya perbedaan keterangan mengenai aliran uang yang disebut jaksa mencapai US$271.500 kepada Yaqut.

Sementara itu, apakah uang tersebut benar-benar diterima Yaqut, siapa yang memerintahkan pembagian, dan bagaimana mekanisme alirannya masih menjadi bagian yang harus dibuktikan di persidangan.

Posting Komentar untuk " 2 Saksi Bantah Aliran Uang ke Yaqut, Beber soal Dugaan Arahan Fee"