ANW Minta Perlindungan usai Laporkan Betrand Peto

Jakarta – Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan penyanyi Betrand Peto masih bergulir. Perempuan berinisial ANW yang melaporkan Betrand Peto ke Polda Metro Jaya kini meminta perlindungan setelah mengaku mendapat teror dan serangan di media sosial. Tim kuasa hukum ANW mendatangi Komnas Perempuan pada Rabu, 16 September 2026, untuk mengajukan permohonan perlindungan. Langkah tersebut dilakukan setelah pihak ANW menyebut terjadi intimidasi serta penyebaran data pribadi atau doxing terhadap pelapor.

Selain Komnas Perempuan, pihak ANW juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuasa hukum menyebut mereka berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Kuasa Hukum Sebut ANW Mengalami Teror di Media Sosial

Kuasa hukum ANW, Deki Patria, mengatakan permohonan perlindungan diajukan karena kliennya menerima berbagai pesan melalui media sosial setelah laporan terhadap Betrand Peto dibuat. Menurut Deki, pesan tersebut masuk melalui direct message atau DM dari akun-akun yang tidak dikenal. Ia menyebut sebagian pesan berisi kata-kata yang dianggap merendahkan dan semakin menekan kondisi pelapor.

Selain serangan verbal, pihak kuasa hukum menyebut identitas pribadi ANW mulai tersebar di internet. Data yang disebut telah disebarkan antara lain informasi mengenai tempat kerja, tempat tinggal, hingga kampung halaman orang tua ANW. Penyebaran informasi pribadi tersebut menjadi salah satu alasan pihak korban meminta perlindungan dari lembaga negara.

ANW Datangi LPSK dan Komnas Perempuan

Sebelumnya, tim kuasa hukum ANW memang telah menyampaikan rencana untuk mendatangi sejumlah lembaga yang berkaitan dengan perlindungan korban dan saksi. Lembaga yang disebut menjadi tujuan adalah LPSK, Komnas Perempuan, serta Kementerian PPPA. Permohonan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung.

Kuasa hukum Tulus Pardosi mengatakan permintaan perlindungan tersebut didasarkan pada ketentuan mengenai perlindungan korban dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta aturan pelaksananya yang mereka jadikan rujukan.

Kasus Bermula dari Laporan ke Polda Metro Jaya

Kasus ini bermula dari laporan ANW terhadap Betrand Peto ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, pihak pelapor menyebut peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada dini hari.

Kuasa hukum ANW menyebut laporan tersebut menggunakan sangkaan Pasal 473 KUHP dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Namun, status laporan tersebut perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana. Proses penyelidikan dan pembuktian masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

ANW Sudah Menjalani Pemeriksaan

Perkembangan terbaru dalam proses hukum juga mencakup pemeriksaan terhadap ANW. Pada Senin, 14 September 2026, ANW menjalani pemeriksaan di Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Kuasa hukumnya menyebut ANW mendapat sekitar 23 pertanyaan dari penyidik mengenai rangkaian kejadian yang dilaporkan, mulai dari perjalanan menuju lokasi hingga peristiwa yang menjadi pokok laporan.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Dua orang saksi disebut telah diperiksa dalam perkara tersebut. Sementara itu, kuasa hukum ANW sebelumnya mengatakan mereka tidak memiliki rekaman video atau CCTV yang secara langsung merekam dugaan kejadian di toilet. Mereka menyebut terdapat saksi yang mengetahui atau melihat peristiwa tersebut.

Betrand Peto Membantah Tuduhan

Di sisi lain, Betrand Peto telah menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang diarahkan kepadanya. Betrand mengatakan dirinya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. Ia juga menyatakan tidak mengenal ANW dan menjelaskan bahwa kehadirannya di kelab malam tersebut berkaitan dengan kegiatan karaoke bersama teman-temannya.

Betrand juga memberikan versinya mengenai kejadian yang berlangsung malam itu. Menurut keterangannya, sempat terjadi keributan antara pihaknya dan teman ANW. Ia mengakui terdapat perselisihan yang kemudian berkembang menjadi aksi saling menjambak antara beberapa orang di lokasi. Namun, Betrand membantah melakukan kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan ANW.

Dengan demikian, hingga perkembangan terbaru, terdapat dua versi mengenai peristiwa yang dilaporkan tersebut dan proses hukum masih berjalan.

Mengapa Perlindungan Diminta?

Permohonan perlindungan dilakukan di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap kasus tersebut. Menurut kuasa hukum ANW, tekanan yang diterima kliennya tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga serangan di media sosial. Mereka menyebut penyebaran informasi pribadi membuat pelapor dan keluarganya merasa terganggu.

Bagi pihak pelapor, perlindungan diperlukan agar proses hukum dapat berlangsung tanpa adanya tekanan dari pihak luar. Permintaan tersebut juga mencakup perlindungan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk saksi yang disebut mengetahui peristiwa yang dilaporkan.

Polisi Masih Memproses Laporan

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menerima laporan dugaan TPKS yang melibatkan Betrand Peto. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Pada tahap ini, penting untuk menunggu proses penyelidikan dan pembuktian sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut. Status Betrand sebagai pihak yang dilaporkan juga berbeda dengan status seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan. Begitu pula keterangan ANW dalam laporan merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang masih harus diuji dengan alat bukti dan keterangan para pihak.

Perkara Masih Bergulir

Permohonan perlindungan yang diajukan ANW menjadi perkembangan baru dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto. ANW dan kuasa hukumnya kini meminta pendampingan serta perlindungan kepada LPSK, Komnas Perempuan, dan Kementerian PPPA. Permintaan tersebut muncul setelah pihak korban mengaku menerima intimidasi dan mengalami penyebaran data pribadi di media sosial.

Di sisi lain, Betrand Peto tetap membantah tuduhan dan telah menyampaikan versinya mengenai kejadian tersebut. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap laporan yang telah diterima. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, bukti yang diserahkan kepada penyidik, serta langkah hukum yang diambil Polda Metro Jaya.

Posting Komentar untuk " ANW Minta Perlindungan usai Laporkan Betrand Peto"