Baru 10 Persen Produk Kosmetik Sudah Sertifikasi Halal

JAKARTA — Industri kosmetik Indonesia menghadapi pekerjaan besar menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi) mencatat baru sekitar 10 persen pelaku usaha kosmetik yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh rangkaian produknya.

Data tersebut menjadi perhatian karena tenggat pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik semakin dekat. Berdasarkan ketentuan pemerintah, kewajiban tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2026.

Baru 10 Persen Punya Sertifikasi untuk Seluruh Produk

Ketua Bidang Teknis Ilmiah Perkosmi, Riva Dwitya Akhmad, mengungkapkan hasil survei yang dilakukan organisasinya terhadap pelaku industri kosmetik. Survei yang dilakukan pada Desember 2025 hingga Mei 2026 terhadap 243 pelaku usaha kosmetik menunjukkan hanya 10,6 persen responden yang sudah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh rangkaian produk mereka.

Sementara itu, sekitar 43,3 persen pelaku usaha baru memiliki sertifikasi halal untuk sebagian produknya. Adapun 41,9 persen lainnya belum memperoleh sertifikasi halal. Artinya, sebagian besar pelaku industri kosmetik masih harus mengejar pemenuhan sertifikasi, baik untuk seluruh produk maupun produk-produk yang belum tersertifikasi.

Riva menyebut persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut kemauan pelaku usaha. Industri kosmetik menghadapi sejumlah tantangan yang berlangsung dari sektor hulu hingga hilir.

90 Persen Bahan Baku Kosmetik Masih Impor

Salah satu persoalan utama yang dihadapi industri kosmetik adalah ketergantungan terhadap bahan baku dari luar negeri. Perkosmi mencatat sekitar 90 persen bahan baku kosmetik Indonesia masih bergantung pada impor. Kondisi tersebut membuat proses sertifikasi halal tidak hanya bergantung pada produsen kosmetik di dalam negeri, tetapi juga pada kesiapan pemasok bahan baku di negara asal.

Dalam proses sertifikasi halal, bahan yang digunakan dalam pembuatan kosmetik menjadi salah satu aspek penting yang harus ditelusuri. Pelaku usaha harus mampu memastikan status dan asal bahan yang digunakan dalam produknya. Karena itu, semakin panjang rantai pasok dan semakin besar ketergantungan terhadap bahan impor, semakin kompleks pula proses memastikan kepatuhan halal.

Sertifikasi Tidak Hanya Memeriksa Produk Jadi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebelumnya menegaskan bahwa sertifikasi halal kosmetik tidak hanya berkaitan dengan produk yang sudah jadi. Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan aspek halal harus diperhatikan mulai dari bahan, proses produksi hingga logistik. Ketertelusuran harus dijaga dari hulu sampai hilir.

Dengan demikian, pelaku industri harus memperhatikan berbagai titik kritis dalam rantai produksi. Tidak cukup hanya memastikan komposisi akhir sebuah kosmetik, tetapi juga memastikan bahan baku, proses pengolahan, penyimpanan, pengemasan dan distribusinya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi industri yang memiliki banyak produk dengan formulasi berbeda.

Tenggat Wajib Halal 18 Oktober 2026

Pemerintah telah menetapkan 18 Oktober 2026 sebagai salah satu tahapan penting dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal. BPJPH memastikan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 tetap berjalan sesuai tahapan yang ditetapkan dalam regulasi. Kosmetik termasuk salah satu kategori produk yang masuk dalam kewajiban tersebut.

Selain kosmetik, kategori yang masuk dalam penahapan kewajiban tersebut antara lain produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetik serta sejumlah barang gunaan. Untuk kosmetik, kebijakan ini menjadi penting karena produk tersebut bersentuhan langsung dengan konsumen dan digunakan secara luas dalam kehidupan sehari-hari.

Produk Kosmetik yang Beredar Juga Banyak

Besarnya tantangan sertifikasi juga terlihat dari jumlah produk kosmetik yang telah ternotifikasi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 368.718 produk kosmetik tercatat telah mendapatkan notifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Dari jumlah tersebut, 203.265 produk telah terverifikasi halal.

Namun, angka produk yang telah terverifikasi tersebut tidak serta-merta berarti mayoritas pelaku usaha sudah menyelesaikan sertifikasi seluruh lini produknya. Perkosmi justru menemukan bahwa baru sekitar 10 persen pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal untuk seluruh rangkaian produk. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara jumlah produk yang telah memperoleh status halal dengan kesiapan perusahaan secara keseluruhan.

Pemerintah Dorong Percepatan Sertifikasi

BPJPH terus mendorong pelaku usaha agar tidak menunggu hingga mendekati tenggat waktu. Pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas dan pendampingan untuk membantu pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil.

BPJPH menyebut sertifikasi halal bukan hanya kewajiban administratif. Sertifikasi juga dipandang sebagai instrumen untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap produk.

Bagi pelaku industri kosmetik, sertifikasi halal juga berpotensi menjadi nilai tambah dalam persaingan pasar. Produk dengan jaminan halal dapat lebih mudah diterima oleh konsumen yang mempertimbangkan aspek tersebut dalam memilih produk perawatan diri.

Potensi Pasar Halal Semakin Besar

Kewajiban sertifikasi halal juga muncul di tengah perkembangan industri kecantikan Indonesia yang terus bertumbuh. Kementerian Perdagangan mencatat ekspor produk beauty and personal care Indonesia mencapai US$2,05 miliar pada 2025, dengan pertumbuhan sebesar 16,19 persen. Pemerintah melihat standardisasi halal sebagai salah satu faktor yang dapat memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Dengan pasar halal global yang terus berkembang, sertifikasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban domestik. Produk kosmetik Indonesia yang memiliki sertifikasi halal juga berpeluang memperluas pasar ke negara-negara yang memiliki konsumen Muslim dalam jumlah besar.

Industri Didorong Segera Berbenah

Masih rendahnya persentase pelaku usaha yang telah memiliki sertifikasi halal untuk seluruh produk menunjukkan bahwa industri kosmetik memiliki pekerjaan besar sebelum 18 Oktober 2026. Pelaku usaha perlu memetakan seluruh produk, memeriksa bahan baku, memastikan pemasok memenuhi persyaratan, serta menyiapkan proses produksi dan rantai distribusi yang dapat ditelusuri.

BPJPH sendiri menekankan bahwa sertifikasi halal dapat menjadi investasi bagi bisnis karena mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang pasar dan memperkuat daya saing. Dengan waktu menuju penerapan kewajiban yang semakin singkat, percepatan sertifikasi menjadi penting. Bagi industri kosmetik, tantangannya bukan hanya membuat produk yang aman dan berkualitas, tetapi juga memastikan kehalalan produk terjamin dari bahan baku hingga sampai ke tangan konsumen.

Jika proses percepatan berjalan efektif, penerapan Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan industri, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain penting dalam industri kosmetik halal global.

Posting Komentar untuk "Baru 10 Persen Produk Kosmetik Sudah Sertifikasi Halal"