Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334 Kg per 14 September

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap telah menggagalkan puluhan upaya penyelundupan emas sepanjang 2026. Hingga 14 September 2026, total emas yang berhasil diamankan atau dicegah untuk dibawa keluar Indonesia mencapai sekitar 334,5 kilogram.

Angka tersebut berasal dari 74 kali penindakan terhadap upaya membawa emas secara tidak sesuai prosedur dan tanpa dokumentasi kepabeanan yang semestinya. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, sebagian besar upaya yang terungkap berkaitan dengan percobaan membawa emas keluar dari wilayah Indonesia.

74 Kali Penindakan Sepanjang 2026

Suahasil mengatakan Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas emas, terutama di pintu keluar-masuk internasional. Hingga 14 September, terdapat 74 penindakan dengan total barang bukti sekitar 334,5 kg. Emas yang diamankan ditemukan dalam berbagai bentuk, mulai dari emas batangan, perhiasan hingga serbuk emas.

“Dengan berbagai macam bentuk emas. Ada yang emas batangan, ada yang emas perhiasan, bahkan ada yang sifatnya itu serbuk emas,” ujar Suahasil dalam konferensi pers tersebut. Sebelumnya, pada 15 September 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencegah sekitar 330 kg emas dibawa keluar Indonesia sejak Januari hingga 14 September.

Angka 330 kg tersebut merupakan angka pembulatan yang kemudian diperinci Kementerian Keuangan menjadi sekitar 334,5 kg dalam paparan APBN KiTa.

Rinciannya: Batangan, Perhiasan hingga Serbuk

Berdasarkan data yang dipaparkan Kementerian Keuangan, dari total sekitar 334,5 kg emas yang ditindak hingga 14 September, barang bukti tersebut terdiri atas:

  • 120,2 kg emas batangan
  • 208,6 kg perhiasan emas
  • 5,7 kg serbuk emas

Dengan demikian, perhiasan emas menjadi komponen terbesar dari keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut. Keragaman bentuk emas juga menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar pengiriman emas batangan dalam jumlah besar, tetapi juga berbagai bentuk komoditas emas yang dibawa melalui jalur penumpang maupun pengiriman lainnya.

Terbaru, 29 Kg Emas Diamankan dari Empat Bandara

Salah satu rangkaian penindakan terbaru terjadi pada periode 5-14 September 2026. Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 29 kg emas dengan nilai mencapai Rp73,3 miliar di empat bandara internasional.

Keempat bandara tersebut adalah:

  • Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
  • Bandara Soekarno-Hatta, Banten
  • Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
  • Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

Dari rangkaian penindakan tersebut, pemerintah memperkirakan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp8,5 miliar. Kasus tersebut menjadi bagian dari akumulasi penindakan Bea Cukai hingga pertengahan September 2026.

Modus Penyelundupan Beragam

Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa modus yang digunakan untuk membawa emas keluar Indonesia cukup beragam. Petugas menemukan emas yang disembunyikan di dalam peralatan elektronik, dibawa sebagai barang bawaan penumpang, hingga ditempelkan pada tubuh menggunakan metode body strapping.

Modus tersebut menunjukkan bahwa pelaku berupaya menyamarkan emas agar tidak mudah terdeteksi ketika melewati pemeriksaan kepabeanan di bandara. Sebelumnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta juga mengungkap sejumlah modus lain dalam dua penindakan pada Agustus 2026. Emas ditemukan disembunyikan dalam pakaian yang telah dimodifikasi, tas kabin, hingga bagian tubuh tertentu.

Pernah Gagalkan 23,7 Kg Emas dalam Kurang dari 24 Jam

Salah satu pengungkapan besar sebelumnya terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 dan 11 Agustus 2026. Dalam dua penindakan yang berlangsung kurang dari 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) mengamankan total 23,793 kg emas dengan perkiraan nilai pasar sekitar Rp63 miliar.

Pada penindakan pertama, petugas menemukan sejumlah penumpang yang membawa emas dengan berbagai cara penyembunyian. Analisis data penumpang kemudian dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antara beberapa penumpang yang terbang menuju Hong Kong.

Dari pengembangan tersebut, tujuh penumpang diamankan dan petugas menemukan 41 keping emas dengan total berat 17,436 kg. Emas tersebut berdasarkan pengujian XRF memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat.

Ground Handling Juga Terlibat dalam Kasus Lain

Dalam penindakan kedua pada Agustus, Bea Cukai menemukan modus yang melibatkan staf ground handling. Petugas mendapati seorang staf membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk kemudian diserahkan kepada penumpang yang hendak melakukan perjalanan ke Dubai.

Dari pemeriksaan, ditemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat total 6,357 kg dan perkiraan nilai sekitar Rp17 miliar. Barang tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.

Potensi Penerimaan Negara yang Diselamatkan

Selain mencegah keluarnya sumber daya atau komoditas bernilai tinggi secara ilegal, penindakan tersebut juga berkaitan dengan potensi penerimaan negara. Dalam kasus 29 kg emas yang digagalkan pada 5-14 September, potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar.

Pemerintah menilai kepatuhan terhadap ketentuan ekspor penting karena pembawaan emas ke luar negeri memiliki persyaratan kepabeanan dan ketentuan lainnya. Suahasil menekankan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga pengawasan terhadap barang ilegal.

Emas Disebut sebagai Sumber Daya Alam yang Harus Dijaga

Suahasil menyoroti dampak yang lebih luas dari praktik penyelundupan emas. Menurutnya, upaya membawa emas Indonesia keluar negeri tanpa memenuhi ketentuan merupakan bagian dari persoalan pengelolaan sumber daya alam. “Apa efeknya ini? Ini adalah upaya untuk membawa sumber daya alam Indonesia ke luar negeri dengan cara yang tidak baik,” kata Suahasil.

Karena itu, penindakan terhadap penyelundupan emas dinilai bukan hanya mengenai pelanggaran administratif, tetapi juga berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga lalu lintas komoditas bernilai tinggi.

Barang Bukti Mengikuti Proses Hukum

Terkait nasib emas yang telah diamankan, Djaka menjelaskan bahwa barang bukti akan mengikuti proses hukum masing-masing perkara. Apabila proses penyidikan telah selesai dan perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap, pemerintah dapat menjalankan mekanisme sesuai ketentuan, termasuk lelang atau mekanisme lain yang ditetapkan untuk penerimaan negara.

Dengan demikian, emas yang saat ini diamankan Bea Cukai belum serta-merta dapat langsung dimanfaatkan atau dilelang. Status hukumnya harus terlebih dahulu mengikuti proses penyidikan dan persidangan.

Bea Cukai Perkuat Pengawasan

Rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari penguatan fungsi Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan dan pengawas arus barang internasional. Pengawasan dilakukan melalui kombinasi pemeriksaan fisik, teknologi pemindai, analisis risiko, analisis data penumpang serta koordinasi dengan berbagai pihak di bandara.

Dalam penindakan sebelumnya, Bea Cukai juga mengembangkan kasus dengan menelusuri bukan hanya pembawa barang, tetapi asal emas, pihak yang menerima, serta kemungkinan pihak lain yang terlibat.

Masyarakat Wajib Penuhi Ketentuan Jika Membawa Emas ke Luar Negeri

Pemerintah mengingatkan bahwa membawa emas ke luar negeri tidak serta-merta dilarang, tetapi harus memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Bea Cukai mengimbau masyarakat yang hendak membawa emas ke luar negeri untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas, memenuhi kewajiban yang berlaku, termasuk apabila terdapat kewajiban Bea Keluar, serta memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan.

Dengan 74 kali penindakan dan barang bukti sekitar 334,5 kg emas hingga 14 September 2026, pemerintah masih menghadapi tantangan dalam mencegah penyelundupan komoditas bernilai tinggi tersebut.

Penindakan akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal-usul emas, jaringan yang terlibat, serta tujuan pengiriman, sehingga pengawasan tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga mengungkap keseluruhan rantai penyelundupan.

Posting Komentar untuk " Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 334 Kg per 14 September"