Beli BBM di Sulawesi Selatan Sekarang Tergantung Pelat Nomor

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerapkan aturan baru untuk pembelian BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Mulai 13 September 2026, pengisian BBM subsidi di seluruh SPBU wilayah Sulsel menggunakan sistem ganjil-genap berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan.

Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah untuk mengurai antrean panjang kendaraan yang terjadi di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir. Aturan ini dijadwalkan berlaku sementara hingga 20 September 2026 dan akan dievaluasi bersama pihak terkait.

Cara Cek Giliran Isi BBM Berdasarkan Pelat Nomor

Mekanisme ganjil-genap cukup sederhana. Pengendara perlu melihat angka terakhir pada pelat nomor kendaraan, kemudian menyesuaikannya dengan tanggal saat hendak mengisi BBM.

Ketentuannya sebagai berikut:

  • Tanggal ganjil: kendaraan dengan pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 dapat mengisi BBM.
  • Tanggal genap: kendaraan dengan pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8 dapat mengisi BBM.

Sebagai contoh, pada 14 September 2026, yang merupakan tanggal genap, kendaraan dengan angka terakhir pelat 0, 2, 4, 6, dan 8 yang mendapat giliran. Sementara pada 15 September 2026, giliran diberikan kepada kendaraan dengan pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, dan 9.

Berlaku untuk Seluruh SPBU di Sulsel

Aturan tersebut tidak hanya diterapkan pada satu atau beberapa SPBU di Makassar. Pemprov Sulsel mengarahkan penerapan sistem ganjil-genap pada seluruh SPBU di wilayah Sulawesi Selatan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Di lapangan, petugas melakukan penyaringan kendaraan sebelum masuk ke area pengisian. Kendaraan roda dua maupun roda empat sama-sama mengikuti ketentuan berdasarkan angka terakhir pelat nomor.

BBM Subsidi Jadi Fokus Pengaturan

Pengaturan ganjil-genap ini ditujukan terutama untuk pengisian BBM subsidi, termasuk Pertalite dan Solar bersubsidi. Kebijakan tersebut muncul ketika antrean kendaraan di sejumlah SPBU Sulsel memanjang dan bahkan dilaporkan mencapai badan jalan. Pemerintah daerah kemudian meminta Pertamina dan pengelola SPBU mengambil langkah cepat untuk mengendalikan kondisi tersebut.

Dengan membagi kendaraan berdasarkan tanggal dan nomor pelat, jumlah kendaraan yang datang untuk mengisi BBM diharapkan dapat lebih tersebar sehingga tidak terjadi penumpukan pada waktu yang sama.

Kendaraan Pribadi Tak Bisa Isi BBM Subsidi Sembarangan

Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel menetapkan pembatasan lain bagi kendaraan pribadi. Kendaraan pribadi diarahkan hanya melakukan pengisian BBM subsidi ketika indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau kurang. Aturan tersebut ditujukan untuk mencegah pengisian berulang ketika antrean sedang panjang sekaligus mengurangi potensi panic buying.

Artinya, pengendara tidak hanya perlu memperhatikan angka terakhir pelat nomor, tetapi juga kondisi indikator bahan bakar sebelum datang ke SPBU.

Truk Diarahkan Isi BBM pada Malam Hari

Pemprov Sulsel juga meminta pengaturan ulang waktu pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk. Pengisian truk diarahkan dilakukan pada malam hari. Langkah ini bertujuan mengurangi penumpukan kendaraan berukuran besar pada jam operasional siang.

Dengan demikian, kendaraan pribadi diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk mendapatkan pelayanan BBM pada siang hari, sementara kendaraan berat dilayani pada periode yang berbeda.

SPBU Diminta Tambah Operator dan Nozzle

Persoalan antrean tidak hanya ditangani dari sisi konsumen. Pemprov Sulsel juga meminta pengelola SPBU memperbaiki pelayanan di area pengisian. Setiap nozzle yang digunakan diminta dilengkapi operator. SPBU yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi.

Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih oleh Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi. Langkah tersebut diharapkan membuat proses pengisian berlangsung lebih cepat dan mengurangi waktu kendaraan berada di dalam antrean.

Pertamina Diminta Perkuat Pasokan BBM

Selain membatasi kendaraan, Pemprov Sulsel juga meminta Pertamina melakukan berbagai langkah untuk memastikan pasokan BBM tetap tersedia.

Sejumlah langkah yang didorong antara lain:

  • Menambah jam operasional SPBU.
  • Memastikan SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
  • Menambah armada mobil tangki atau mobil tanki (MT).
  • Memastikan stok BBM di SPBU tetap tersedia.
  • Mengembangkan digitalisasi sistem antrean.
  • Meningkatkan pelayanan pada nozzle SPBU.

Pertamina Patra Niaga menyatakan antrean di sejumlah SPBU Makassar mulai berangsur melandai. Perusahaan juga menyebut terus memperkuat pasokan dan pelayanan melalui koordinasi dengan Pemprov Sulsel.

Aturan Berlaku Sampai 20 September 2026

Sistem ganjil-genap ini merupakan kebijakan sementara, bukan aturan nasional untuk seluruh Indonesia. Pelaksanaannya dimulai 13 September hingga 20 September 2026. Setelah periode tersebut, penerapan kebijakan akan dievaluasi berdasarkan kondisi antrean dan distribusi BBM di lapangan.

Karena itu, masyarakat Sulsel yang hendak membeli BBM subsidi selama periode tersebut perlu memperhatikan tanggal dan angka terakhir pelat kendaraan sebelum berangkat ke SPBU.

Jangan Sampai Salah Hari

Dengan adanya sistem ini, pengendara perlu mengingat pola sederhana: tanggal ganjil untuk pelat ganjil dan tanggal genap untuk pelat genap. Jadi, kendaraan dengan pelat berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 sebaiknya mengisi pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8 mendapat giliran pada tanggal genap.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurai antrean sekaligus membuat distribusi BBM bersubsidi di Sulawesi Selatan lebih tertib. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada ketersediaan stok, kecepatan pelayanan SPBU, pengawasan di lapangan, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan.

Posting Komentar untuk " Beli BBM di Sulawesi Selatan Sekarang Tergantung Pelat Nomor"