Cara Membersihkan Najis Anjing Menurut Ajaran Islam
Jakarta – Anjing merupakan salah satu hewan yang memiliki ketentuan khusus dalam fikih Islam, terutama ketika berkaitan dengan najis. Bagi umat Islam yang mengikuti pendapat mayoritas ulama, benda atau bagian tubuh yang terkena najis anjing perlu dibersihkan dengan tata cara tertentu sebelum digunakan untuk ibadah.
Pembahasan mengenai najis anjing terutama berkaitan dengan hadis Nabi Muhammad SAW tentang wadah yang dijilat anjing. Dalam hadis tersebut, wadah diperintahkan untuk dicuci sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah. Ketentuan tersebut kemudian menjadi dasar pembahasan para ulama mengenai cara menyucikan benda yang terkena najis anjing.
Apa Dasar Hukum Najis Anjing?
Salah satu hadis yang menjadi dasar utama adalah hadis riwayat Muslim. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa apabila seekor anjing menjilat wadah milik seseorang, wadah tersebut dicuci sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan tanah. Para ulama kemudian memiliki perbedaan pendapat dalam memahami cakupan hukum tersebut.
Dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali, anjing termasuk najis berat (mughallazah). Najis tersebut perlu disucikan dengan tujuh kali pencucian dan salah satunya menggunakan tanah atau bahan yang memiliki fungsi serupa menurut ketentuan fikih. Sementara itu, terdapat perbedaan pandangan di antara mazhab lain mengenai status najis anjing dan bagian tubuh anjing yang terkena manusia.
Karena itu, tata cara yang dijelaskan dalam artikel ini terutama mengikuti pendapat mazhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia.
1. Bersihkan Bagian yang Terkena Najis
Langkah pertama adalah menghilangkan benda najis yang terlihat. Misalnya, jika air liur anjing mengenai tangan, pakaian, lantai, atau peralatan tertentu, bersihkan terlebih dahulu bagian yang terkena tersebut. Jika terdapat kotoran atau benda najis yang dapat dilihat secara langsung, hilangkan sebelum melakukan proses penyucian. Tujuannya agar proses penyucian berikutnya dapat dilakukan dengan lebih sempurna.
2. Gunakan Tanah pada Salah Satu Basuhan
Dalam fikih Syafi'i, bagian yang terkena najis anjing disucikan sebanyak tujuh kali basuhan, dengan salah satunya menggunakan tanah. Basuhan yang menggunakan tanah dapat dilakukan pada salah satu dari tujuh kali pencucian. Tidak harus selalu pada basuhan pertama, meskipun menggunakan tanah pada basuhan pertama merupakan cara yang umum dilakukan. Tanah yang digunakan harus bersih dan dapat digunakan untuk menyucikan.
3. Campurkan Tanah dengan Air
Tanah dapat digunakan bersama air untuk membersihkan bagian yang terkena najis. Dalam praktiknya, tanah yang bersih dapat dicampurkan dengan air hingga membentuk larutan atau digunakan pada bagian yang terkena sebelum kemudian dibilas dengan air.
Saat ini juga tersedia produk pembersih berbahan tanah atau debu yang dibuat untuk keperluan penyucian najis anjing. Namun, penggunaannya sebaiknya tetap memperhatikan ketentuan fikih yang diikuti.
4. Lakukan Tujuh Kali Basuhan
Setelah salah satu basuhan menggunakan tanah, bagian yang terkena najis dicuci hingga mencapai total tujuh kali basuhan. Air harus mengenai bagian yang terkena najis secara merata. Jika menggunakan air yang mengalir, pastikan bagian tersebut benar-benar terkena aliran air. Sementara untuk benda yang dicuci menggunakan wadah, air bekas cucian perlu diperhatikan agar tidak menyebabkan najis berpindah ke bagian lain.
5. Pastikan Najis Benar-Benar Hilang
Selain jumlah basuhan, penting memastikan benda najis yang terlihat telah hilang. Jika najis masih memiliki bentuk, warna, bau, atau sifat yang dapat dihilangkan secara normal, proses pembersihan perlu dilanjutkan sampai najis tersebut hilang. Namun, apabila setelah usaha yang wajar masih tersisa sifat yang sulit dihilangkan, terdapat pembahasan khusus dalam fikih mengenai kondisi tersebut. Karena itu, jangan sampai seseorang menjadi berlebihan dalam membersihkan hingga menimbulkan waswas.
6. Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing
Jika air liur anjing mengenai pakaian, bagian yang terkena perlu disucikan sesuai ketentuan najis mughallazah menurut mazhab Syafi'i. Tidak selalu berarti seluruh pakaian harus dicuci. Jika lokasi terkena najis diketahui, bagian tersebut dapat difokuskan untuk dibersihkan.
Namun, jika najis telah menyebar ke bagian lain dan tidak diketahui batasnya, diperlukan kehati-hatian dalam proses penyucian. Setelah selesai dicuci sesuai ketentuan, pakaian dapat digunakan kembali selama tidak terdapat najis lain yang masih melekat.
7. Lantai atau Permukaan Rumah yang Terkena Anjing
Apabila lantai rumah terkena air liur anjing, bagian tersebut perlu dibersihkan sesuai ketentuan fikih yang diikuti. Pertama, hilangkan najis yang terlihat. Setelah itu, lakukan proses penyucian dengan tujuh kali basuhan dan salah satunya menggunakan tanah.
Untuk permukaan yang sulit dibersihkan dengan cara biasa, seperti lantai tertentu, prosesnya dapat disesuaikan dengan karakter permukaan tersebut selama tujuan penyucian terpenuhi.
Bagaimana Jika Hanya Menyentuh Anjing?
Menyentuh anjing tidak otomatis berarti seluruh tubuh seseorang menjadi najis dalam setiap keadaan. Dalam pandangan mazhab Syafi'i, persoalan najis berkaitan dengan perpindahan najis ketika terdapat kondisi tertentu, terutama apabila salah satu pihak dalam keadaan basah sehingga najis dapat berpindah. Karena itu, perlu dibedakan antara menyentuh anjing dan terkena bagian tubuh atau cairan yang dihukumi najis.
Jika seseorang menyentuh anjing dalam kondisi kering dan tidak terdapat najis yang berpindah, persoalannya tidak sama dengan ketika air liur anjing mengenai tangan.
Bagaimana Jika Anjing Menjilat Tangan?
Jika anjing menjilat tangan, menurut mazhab Syafi'i tangan tersebut perlu disucikan sebagai najis mughallazah. Caranya adalah mencuci bagian yang terkena sebanyak tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah. Air liur merupakan bagian yang menjadi perhatian utama dalam hadis mengenai jilatan anjing.
Apakah Air Liur Anjing Sama dengan Seluruh Tubuhnya?
Ini merupakan persoalan yang memiliki perbedaan pendapat di antara ulama. Mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang ketat mengenai kenajisan anjing dan bagian-bagian yang berkaitan dengannya. Sementara itu, mazhab lain memiliki rincian hukum yang berbeda. Karena itu, umat Islam sebaiknya mengikuti pendapat ulama atau mazhab yang menjadi rujukan dalam praktik ibadahnya dan tidak mencampuradukkan berbagai pendapat tanpa memahami dasar hukumnya.
Bagaimana Jika Terkena Bulu Anjing?
Hukum bulu anjing juga menjadi bagian dari pembahasan fikih yang memiliki perbedaan pendapat. Dalam mazhab Syafi'i, anjing dipandang sebagai najis berat sehingga kontak dengan bagian tubuhnya memiliki ketentuan penyucian tertentu apabila terjadi perpindahan najis. Sementara itu, ulama dari mazhab lain memiliki pendapat yang berbeda mengenai bagian tubuh anjing. Karena terdapat perbedaan pendapat, seseorang sebaiknya mengikuti panduan lembaga keagamaan atau ulama yang menjadi rujukan di lingkungannya.
Apakah Sabun Bisa Menggantikan Tanah?
Dalam praktik fikih klasik, hadis secara eksplisit menyebut tanah sebagai salah satu unsur dalam proses penyucian wadah yang dijilat anjing. Karena itu, menurut pendapat yang mensyaratkan tanah, sabun biasa tidak otomatis menggantikan kedudukan tanah. Namun, ulama kontemporer membahas penggunaan bahan pembersih modern yang memiliki fungsi serupa dengan tanah. Ada perbedaan pandangan mengenai hal tersebut.
Bagi masyarakat Indonesia yang mengikuti mazhab Syafi'i, pilihan paling aman adalah menggunakan tanah yang suci atau mengikuti panduan resmi ulama/lembaga keagamaan yang dipercaya.
Bagaimana Jika Menggunakan Produk Pembersih Khusus?
Produk pembersih yang mengandung unsur tanah atau bahan sejenis dapat digunakan apabila memenuhi ketentuan yang diyakini sesuai dengan fikih yang diikuti. Namun, jangan hanya melihat label produk. Periksa kandungan dan petunjuk penggunaannya. Jika terdapat keraguan mengenai keabsahannya, konsultasikan dengan ustaz, ahli fikih, atau lembaga keagamaan setempat.
Tidak Perlu Menjauhi Anjing Secara Berlebihan
Islam tidak mengajarkan umatnya untuk menyakiti hewan. Ketentuan mengenai najis merupakan bagian dari hukum bersuci dan tidak boleh dijadikan alasan untuk memperlakukan hewan secara kejam. Anjing tetap merupakan makhluk hidup yang harus diperlakukan dengan baik. Jika seseorang memiliki kebutuhan tertentu terhadap anjing, seperti untuk menjaga keamanan, berburu, atau kebutuhan lain yang dibenarkan, ketentuan fikih mengenai pemeliharaan dan bersuci dapat dipelajari secara lebih rinci.
Jangan Sampai Menimbulkan Waswas
Persoalan najis terkadang membuat seseorang terlalu khawatir. Misalnya, seseorang merasa mungkin terkena air liur anjing meskipun sebenarnya tidak melihat adanya kontak. Dalam fikih terdapat prinsip bahwa keyakinan tidak gugur hanya karena keraguan. Jika seseorang yakin pakaiannya bersih kemudian hanya menduga mungkin terkena najis tanpa bukti yang jelas, tidak perlu terus-menerus mencuci atau mengulang proses bersuci. Prinsip tersebut penting agar pelaksanaan ibadah tidak berubah menjadi beban akibat rasa waswas yang berlebihan.
Ringkasan Cara Menyucikan Najis Anjing
Bagi umat Islam yang mengikuti mazhab Syafi'i, langkah sederhananya adalah:
- Kenali bagian yang terkena najis.
- Hilangkan najis yang terlihat.
- Cuci bagian tersebut sebanyak tujuh kali.
- Salah satu dari tujuh basuhan menggunakan tanah yang suci.
- Pastikan air mengenai bagian yang terkena secara merata.
- Pastikan najis telah hilang setelah proses pencucian.
- Hindari berlebihan dan jangan mengikuti keraguan tanpa dasar.
Kesimpulan
Membersihkan najis anjing memiliki ketentuan khusus dalam fikih Islam. Berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW tentang wadah yang dijilat anjing, tujuh kali pencucian dengan salah satunya menggunakan tanah menjadi dasar tata cara penyucian yang diterapkan dalam mazhab Syafi'i. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab mengenai status najis anjing dan cakupan penerapan ketentuan tersebut.
Karena itu, umat Islam sebaiknya memahami pendapat fikih yang dianut dan berkonsultasi dengan ulama apabila menghadapi kondisi yang lebih kompleks. Yang tidak kalah penting, ketentuan bersuci hendaknya dijalankan dengan tenang, tanpa berlebihan dan tanpa menimbulkan waswas.

Posting Komentar untuk " Cara Membersihkan Najis Anjing Menurut Ajaran Islam"