Daftar Tersangka Kasus BPN: Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Dari sejumlah pihak yang diamankan, terdapat pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

KPK kemudian melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan serta menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kedelapan tersangka tersebut juga langsung ditahan KPK.

Daftar 8 Tersangka Kasus OTT BPN

Berikut daftar delapan tersangka yang ditetapkan KPK:

1. Lampri

Lampri merupakan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Lampri menjadi salah satu pejabat tinggi ATR/BPN yang diamankan dalam OTT KPK. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

2. Sontang Coin Manurung

Sontang Coin Manurung merupakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Namanya turut masuk dalam daftar tersangka karena perkara yang sedang diusut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

3. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq

Fahd A Rafiq merupakan politikus Partai Golkar. Ia juga tercatat sebagai Ketua Bidang Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar. Fahd menjadi salah satu nama yang paling mendapat sorotan dalam OTT tersebut. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK mengonfirmasi bahwa Fahd termasuk 17 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.

KPK kemudian menetapkan Fahd sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Kasus terbaru ini juga menjadi perkara ketiga yang membuat Fahd berstatus tersangka KPK.

4. Adrianto Pitojo Adhi

Adrianto Pitojo Adhi merupakan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Keterlibatan pihak Summarecon menjadi salah satu bagian penting dalam perkara ini. KPK menyebut OTT berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang berhubungan dengan Summarecon. Adrianto keluar dari Gedung Merah Putih KPK pada Selasa sore dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan.

5. Arif Sugiyanto

Arif Sugiyanto merupakan mantan Bupati Kebumen. Ia juga termasuk pihak yang diamankan KPK dalam OTT. Setelah menjalani pemeriksaan, Arif ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut.

6. Muhammad Fakhry

Muhammad Fakhry menjadi salah satu dari tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK selain lima nama yang lebih banyak dikenal publik. KPK menetapkan Fakhry sebagai tersangka dan menahannya bersama tujuh tersangka lainnya. Hingga perkembangan terbaru, identitas jabatan dan peran detail Fakhry dalam konstruksi perkara belum banyak dijelaskan kepada publik.

7. Erwin

Erwin juga masuk dalam daftar delapan tersangka kasus OTT BPN Bogor. Namanya disebut KPK bersama Muhammad Fakhry dan Rizal Pahlefi sebagai tersangka. Peran spesifik Erwin dalam dugaan suap pengurusan HGB masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK.

8. Rizal Pahlefi

Rizal Pahlefi merupakan tersangka kedelapan dalam perkara tersebut. Seperti Fakhry dan Erwin, KPK belum mengungkap secara terperinci kepada publik mengenai posisi serta peran Rizal Pahlefi dalam keseluruhan konstruksi perkara.

Kasus Berawal dari OTT KPK

KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dari unsur pejabat pemerintah, pihak swasta, politikus, dan mantan kepala daerah. Pada tahap awal, KPK menyebut ada 17 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Salah satu pihak swasta yang diamankan adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. Selain itu, ada Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

KPK Sita Uang dalam Jumlah Besar

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Pada awal pengungkapan OTT, KPK menyebut uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper. Nilai uang pada awalnya disebut masih dalam proses penghitungan dan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menyebut total uang yang disita mencapai sekitar Rp106,3 miliar. Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti penting yang akan didalami penyidik untuk mengungkap aliran dana serta kaitannya dengan para tersangka.

Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB Summarecon

Konstruksi awal perkara mengarah pada dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK menyebut pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon. Karena itu, penetapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka menjadi salah satu perkembangan utama dalam kasus ini.

Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan serta proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan terkait.

Fahd A Rafiq Jadi Sorotan

Penetapan Fahd A Rafiq menjadi perhatian karena politikus Golkar tersebut kembali berurusan dengan KPK. Fahd sebelumnya pernah terseret perkara korupsi. Dalam kasus terbaru ini, KPK masih mendalami peran Fahd serta hubungan setiap pihak dalam dugaan transaksi yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

Status tersangka berarti KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Namun, seluruh dugaan terhadap para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

8 Tersangka Langsung Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedelapan orang tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mereka kemudian dibawa menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Penahanan tersebut dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara dan memutuskan perkara naik ke tahap penyidikan.

KPK selanjutnya akan mendalami peran masing-masing tersangka, aliran uang, pihak yang memberikan dan menerima uang, serta mekanisme pengurusan HGB yang menjadi pokok perkara.

Daftar Lengkap Tersangka

Dengan demikian, delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor adalah:

  • Lampri — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq — politikus Partai Golkar.
  • Adrianto Pitojo Adhi — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  • Arif Sugiyanto — mantan Bupati Kebumen.
  • Muhammad Fakhry.
  • Erwin.
  • Rizal Pahlefi.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. KPK diperkirakan akan terus memeriksa para tersangka dan saksi untuk mengungkap secara lengkap konstruksi dugaan suap, sumber serta tujuan uang yang disita, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Posting Komentar untuk " Daftar Tersangka Kasus BPN: Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon"