Dakwaan Lengkap Roy Suryo di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA – Roy Suryo, yang pernah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, menghadapi sidang perdana terkait tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah tentang ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, pada hari Kamis, tanggal 17 September 2026.
Di dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan yang berisi berbagai tuduhan terhadap Roy Suryo. Menurut jaksa, Roy telah merusak kehormatan Jokowi melalui sejumlah pernyataan serta informasi yang disebarkan lewat teknologi informasi.
Perkara ini tercatat dalam surat dakwaan dengan Nomor PDM-134/M.1.14/Eoh.2/07/2026. Dalam dakwaan tersebut, jaksa tidak hanya mengangkat isu tentang keaslian ijazah Jokowi yang diungkap oleh Roy, tetapi juga mengaitkan dugaan adanya manipulasi serta perubahan pada dokumen elektronik.
Kasus Bermula dari Unggahan di Media Sosial
Seperti yang dinyatakan dalam dakwaan jaksa, kasus ini bermula saat ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan beberapa konten di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi adalah palsu. Pada tanggal 26 Maret 2025, Syarif diduga menunjukkan kepada Jokowi tiga unggahan, yang terdiri dari dua video di YouTube dan satu unggahan di platform X.
Jaksa menyatakan bahwa konten tersebut secara garis besar menuduh ijazah S1 Jokowi yang diperoleh dari Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah tidak valid. Konten yang disebut dalam dakwaan termasuk video YouTube dari akun @EggiSudjanaChannel berjudul Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu, video dari akun @baligeacademy8116 berjudul Ijazah Palsu Joko Widodo Berdasarkan Analisa Jenis Font dan Operating System, serta unggahan dari akun X @DokterTifa berjudul ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik.
Setelah mengetahui adanya konten tersebut, Jokowi dilaporkan meminta ajudannya untuk menghubungi tim penasihat hukum dengan tujuan mengumpulkan semua unggahan yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu. Tim hukum kemudian memberikan penyampaian resmi lewat konferensi pers.
UGM Menyatakan Jokowi Tercatat sebagai Lulusan
Jaksa juga menyertakan informasi dari Universitas Gadjah Mada dalam rincian dakwaan. Pada 15 April 2025, Wakil Rektor UGM, Prof Wening Udasmoro, dilaporkan memberikan informasi mengenai status akademik Jokowi. Berdasarkan penjelasan jaksa, UGM mengonfirmasi bahwa Jokowi terdaftar sebagai mahasiswa di Fakultas Kehutanan dan menyelesaikan studinya hingga dinyatakan lulus pada 5 November 1985.
Jokowi dilaporkan terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan menyelesaikan 160 SKS sebelum ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 dikeluarkan. Meskipun informasi dari UGM tersebut sudah ada, menurut jaksa, penyebaran konten terkait dugaan ijazah palsu tetap berlangsung.
Antara 22 April hingga 21 Mei 2025, Syarif dilaporkan kembali menunjukkan kepada Jokowi sebanyak 28 unggahan media sosial yang dianggap menyerang kehormatan atau reputasinya. Dari 28 unggahan tersebut, jaksa menyebut ada tujuh konten yang mengandung pernyataan dari Roy Suryo.
Roy Didakwa Menyerang Kehormatan Jokowi
Dalam dakwaan yang pertama, jaksa berpendapat bahwa Roy Suryo telah melakukan tindakan yang menjatuhkan kehormatan atau reputasi seseorang dengan menuduhkan sesuatu agar diketahui publik. Jaksa menegaskan bahwa Roy menuduh ijazah S1 Jokowi adalah palsu, tetapi menurut hakim, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan pengetahuan terdakwa.
Untuk dakwaan utama, Roy dikenakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan alternatif menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyatakan bahwa distribusi tuduhan tersebut berdampak pada reputasi Jokowi. Dalam rincian penuntutan, Jokowi disebut mengalami kerugian non-material berupa pencemaran nama baik secara pribadi dan merasa terhina serta diremehkan.
Jaksa Mempertanyakan Analisis Error Level Analysis
Bagian lain dalam tuntutan berhubungan dengan analisis digital pada foto ijazah Jokowi. Jaksa berpendapat bahwa Roy Suryo menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk melakukan analisis terhadap foto ijazah tersebut. Menurut jaksa, hasil dari analisis itu dipakai untuk mendukung klaim bahwa dokumen tersebut palsu.
Jaksa mempertanyakan sumber foto yang dianalisis karena dalam dokumen dakwaan, foto tersebut diperoleh bukan dari pemilik sah dokumen, yaitu Jokowi. Jaksa juga menyoroti tidak adanya upaya verifikasi, konfirmasi, atau permohonan izin kepada Jokowi sebelum menganalisis dan menyebarkan dokumen elektronik tersebut.
Terkait tindakan itu, Roy didakwa berdasarkan ketentuan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut membahas dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan atau perusakan informasi elektronik serta dokumen elektronik dengan maksud menjadikannya seolah data yang otentik.
Roy Juga Didakwa Mengubah Foto Ijazah
Selain dugaan manipulasi, jaksa juga mengajukan dakwaan mengenai perubahan dokumen elektronik milik orang lain. Jaksa mengklaim bahwa Roy diduga mengubah atau memotong foto ijazah S1 Jokowi yang sebelumnya telah diunggah oleh pihak ketiga di platform X.
Perbuatan ini didakwa menurut Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan demikian, kasus Roy Suryo dalam dakwaan jaksa memiliki sejumlah aspek, yaitu dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik, tuduhan manipulasi dokumen elektronik, dan dugaan perubahan informasi atau dokumen elektronik milik lainnya.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik
Salah satu aspek penting yang disampaikan oleh jaksa adalah hasil analisis laboratorium forensik terhadap ijazah UGM Nomor 1120 atas nama Joko Widodo. Jaksa merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab 4578/DCF/2025 tertanggal 7 Oktober 2025.
Menurut jaksa, pemeriksaan dilakukan dengan membandingkan satu lembar ijazah UGM Fakultas Kehutanan Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan 14 ijazah pembanding. Dalam rincian dakwaan, jaksa menyatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokumen tersebut identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetakan yang sama.
Temuan ini kemudian menjadi bagian dari argumentasi jaksa dalam kasus yang menjerat Roy Suryo. Namun, hasil pemeriksaan ini merupakan salah satu bukti dan bagian dari uraian dakwaan yang akan diuji dalam persidangan. Keputusan mengenai kebenaran atau kebohongan dakwaan sepenuhnya berada pada majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai.
Tujuh Konten Roy Suryo Terlibat dalam Kasus
Dari banyaknya materi yang dikumpulkan selama penyelidikan, pihak jaksa menyebutkan terdapat tujuh unggahan yang mencakan pernyataan dari Roy Suryo. Salah satunya adalah video yang diunggah di kanal SentanaTV dengan judul Hasil Uji Forensik Ungkap Unsur Pidana di Kasus Ijazah Jokowi | Sentana Eksklusif Roy Suryo, yang diketahui diposting pada 8 April 2025.
Jaksa merujuk pada pernyataan yang disampaikan Roy dalam konten tersebut sebagai salah satu bagian dalam penjelasan dakwaan. Dalam pandangan jaksa, pernyataan tersebut termasuk dalam rangkaian penyebaran tuduhan terkait keaslian ijazah Jokowi.
Roy Suryo Sebelumnya Mengajukan Praperadilan
Sebelum kasus ini masuk ke tahap persidangan utama, diketahui bahwa Roy Suryo telah mengambil langkah untuk mengajukan praperadilan. Berdasarkan informasi dari detikcom, Roy telah mengajukan praperadilan sebanyak lima kali. Dalam proses tersebut, hakim menilai bahwa permohonan praperadilan yang diajukan telah berpengaruh pada keterlambatan pemeriksaan inti perkara.
Akhirnya, kasus ini dilanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Roy dan dr. Tifa sebelum ini juga telah dialihkan untuk menjalani persidangan di pengadilan tersebut.
Proses Persidangan Masih Berlanjut
Pembacaan dakwaan yang dilakukan pada 17 September 2026 belum menentukan apakah Roy Suryo terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan. Setelah dakwaan dibacakan, pihak yang berada di dalam status terdakwa dan pengacaranya memiliki kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Selanjutnya, jika perkara diteruskan ke pemeriksaan pokok, jaksa akan menghadirkan saksi dan bukti, sementara Roy Suryo dan timnya akan memiliki kesempatan untuk memberikan pembelaan serta menyajikan bukti dan saksi yang dinilai relevan.
Dengan demikian, beberapa klaim dalam dakwaan, termasuk tentang penggunaan metode ELA, sumber dokumen yang dianalisis, modifikasi foto ijazah, dan hasil analisis laboratorium, akan menjadi bagian dari proses bukti di pengadilan.
Inti Dari Dakwaan Terhadap Roy Suryo
Secara garis besar, dakwaan dari jaksa kepada Roy Suryo terbagi ke dalam tiga poin utama:
- Tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah, karena dianggap telah menuduh bahwa ijazah S1 Jokowi adalah palsu dan menyebarkan tuduhan itu melalui sarana teknologi informasi.
- Tuduhan manipulasi dokumen elektronik, berkaitan dengan penggunaan analisis ELA terhadap foto ijazah yang menurut jaksa bukan berasal dari pemilik sah dokumen tersebut.
- Tuduhan perubahan dokumen elektronik milik orang lain, berkenaan dengan pemotongan atau modifikasi foto ijazah yang sebelumnya diunggah oleh pihak lain.
Jaksa juga merujuk pada hasil pemeriksaan oleh laboratorium kriminalistik sebagai salah satu dasar untuk membuktikan tuduhan. Dalam dakwaan disebutkan bahwa ijazah UGM Nomor 1120 atas nama Joko Widodo dibandingkan dengan 14 dokumen lain dan dinyatakan serupa.
Kasus ini selanjutnya akan melangkah ke tahap pembuktian. Pada tahapan ini, argumen yang disampaikan oleh jaksa dan sanggahan dari Roy Suryo akan diuji di hadapan majelis hakim sebelum akhirnya didapatkan putusan akhir dari perkara ini.

Posting Komentar untuk "Dakwaan Lengkap Roy Suryo di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi"