Demokrat: Ambang Batas Parlemen Menguat di 4 sampai 5 Persen

Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Partai Demokrat mengungkapkan bahwa opsi ambang batas parlemen 4 hingga 5 persen kini menguat dalam pembicaraan antarpimpinan partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengatakan sejumlah ketua umum partai politik telah berkomunikasi untuk membahas sejumlah isu dalam revisi UU Pemilu, termasuk besaran parliamentary threshold. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses mencari titik temu antarpartai mengenai desain Pemilu 2029.

Demokrat Ungkap Opsi 4-5 Persen Menguat

Dede Yusuf menjelaskan pembahasan ambang batas parlemen belum menghasilkan keputusan final. Menurut dia, terdapat sejumlah opsi yang sedang dipertimbangkan sebelum nantinya dirumuskan dalam revisi UU Pemilu.

Salah satu opsi yang menguat adalah ambang batas pada kisaran 4 sampai 5 persen. Angka tersebut menjadi bagian dari pembicaraan antarpimpinan partai politik pendukung pemerintah. Dede menyebut pembahasan tersebut tidak hanya mempertimbangkan satu sumber masukan. Opsi yang muncul turut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi, masukan masyarakat sipil dan akademisi, serta ketentuan yang sebelumnya berlaku dalam sistem pemilu.

Karena pembahasannya masih berlangsung, angka final parliamentary threshold belum dapat disebut sebagai keputusan resmi.

Golkar dan PKS Usulkan 5 Persen

Pada waktu yang hampir bersamaan, Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan sepakat mengusulkan ambang batas parlemen sekitar 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kedua partai berpandangan angka tersebut berada pada tingkat yang moderat. Usulan tersebut akan menjadi salah satu materi dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Usulan Golkar dan PKS ini membuat angka 5 persen semakin terlihat sebagai salah satu opsi yang diperhitungkan dalam pembahasan. Namun, sikap setiap partai belum tentu sama. Karena revisi UU Pemilu membutuhkan pembahasan antarfaksi di DPR dan pemerintah, angka akhirnya masih dapat berubah.

Mengapa Ambang Batas Parlemen Dibahas Lagi?

Pembahasan mengenai parliamentary threshold berkaitan dengan aturan mengenai partai politik yang dapat diikutsertakan dalam pembagian kursi DPR. Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dengan mekanisme tersebut, partai politik yang memperoleh suara di bawah ambang batas nasional tidak diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR. Aturan itu kini kembali dibahas karena desain untuk Pemilu 2029 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK Jadi Salah Satu Dasar Pembahasan

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024. Namun, MK memerintahkan agar ketentuan mengenai ambang batas tersebut diubah untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya dengan memperhatikan sejumlah parameter yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

Karena itu, pembentuk undang-undang kini perlu merumuskan kembali besaran dan desain parliamentary threshold sebelum Pemilu 2029. Persoalan yang dibahas bukan semata-mata memilih angka tertentu, tetapi juga memastikan aturan tersebut sesuai dengan prinsip keterwakilan dan sistem kepartaian.

Ada Opsi yang Lebih Rendah

Di tengah menguatnya opsi 4-5 persen, terdapat pula pandangan yang mengusulkan angka lebih rendah. Tim Kajian Parliamentary Threshold Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya, misalnya, merekomendasikan 3,5 persen sebagai opsi untuk Pemilu 2029. Rekomendasi itu disebut bertujuan menyeimbangkan keterwakilan pemilih dengan kebutuhan penyederhanaan jumlah partai di parlemen.

Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa pembahasan parliamentary threshold masih terbuka. Di satu sisi, ada gagasan mempertahankan atau menaikkan ambang batas untuk mendorong penyederhanaan partai di DPR. Di sisi lain, ada pandangan agar ambang batas tidak terlalu tinggi sehingga suara pemilih memiliki peluang keterwakilan yang lebih besar.

NasDem Pernah Usulkan di Atas 5 Persen

Opsi lain juga pernah disampaikan dari partai politik. Pada Januari 2026, Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda dari Fraksi Partai NasDem mengusulkan ambang batas parlemen yang lebih tinggi dari 5 persen. Saat itu, angka sekitar 6-7 persen disebut sebagai salah satu opsi moderat yang dapat dibahas.

Artinya, rentang usulan parliamentary threshold saat ini cukup beragam, mulai dari 3,5 persen hingga di atas 5 persen. Angka 4-5 persen yang disebut Demokrat menjadi salah satu titik tengah dalam perdebatan tersebut, tetapi belum menjadi keputusan yang mengikat.

Apa Fungsi Parliamentary Threshold?

Secara sederhana, parliamentary threshold merupakan batas minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik agar dapat ikut dalam proses penghitungan kursi DPR. Tujuan penerapan ambang batas antara lain berkaitan dengan penyederhanaan jumlah partai politik di parlemen.

Dengan semakin banyak partai yang memperoleh kursi, konfigurasi DPR dapat menjadi lebih terfragmentasi. Sebaliknya, ambang batas yang lebih tinggi berpotensi membuat lebih banyak suara partai yang tidak mencapai batas tersebut tidak masuk dalam distribusi kursi DPR. Karena itu, besaran threshold selalu berkaitan dengan dua kepentingan yang perlu dipertimbangkan dalam desain pemilu: keterwakilan politik dan efektivitas sistem kepartaian/parlemen.

Pemilu 2024 Jadi Bahan Evaluasi

Pada Pemilu 2024, ambang batas 4 persen menghasilkan delapan partai politik yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi DPR berdasarkan perolehan suara nasional. Sementara itu, analisis Perludem mencatat bahwa parliamentary threshold 4 persen telah digunakan sejak Pemilu 2019 dan dipertahankan pada Pemilu 2024. Menurut catatan tersebut, kenaikan threshold pada Pemilu 2019 berdampak pada tidak masuknya sejumlah partai ke DPR, dan pada Pemilu 2024 PPP menjadi salah satu partai yang tidak memperoleh kursi DPR setelah berada di bawah ambang batas.

Data tersebut menjadi salah satu bahan yang dapat digunakan untuk mengevaluasi konsekuensi penerapan ambang batas.

Demokrat Sebelumnya Menilai 4 Persen Ideal

Sikap Demokrat mengenai angka parliamentary threshold juga pernah disampaikan sebelum munculnya opsi terbaru. Pada Agustus 2026, Partai Demokrat menyatakan angka 4 persen yang digunakan sebelumnya dinilai ideal. Namun, partai tersebut juga menyatakan siap mengikuti hasil pembahasan dan keputusan politik mengenai besaran threshold untuk pemilu berikutnya.

Kini, Dede Yusuf menyebut kisaran 4-5 persen sebagai opsi yang menguat dalam komunikasi antarpimpinan partai. Perubahan posisi dari mempertahankan 4 persen menjadi membuka ruang 4-5 persen menunjukkan bahwa angka tersebut masih menjadi bagian dari proses negosiasi politik dan legislasi.

Belum Ada Angka Final

Meskipun angka 4, 4,5, dan 5 persen telah muncul dalam pembahasan, belum ada angka resmi yang ditetapkan untuk Pemilu 2029. Pembahasan revisi UU Pemilu masih membutuhkan proses legislasi di DPR bersama pemerintah. Kesepakatan akhir juga perlu dituangkan dalam norma undang-undang.

Karena itu, pernyataan masing-masing partai mengenai parliamentary threshold perlu dipahami sebagai posisi atau usulan politik, bukan sebagai aturan yang sudah berlaku.

Apa Dampaknya Jika Threshold Menjadi 5 Persen?

Jika nantinya angka 5 persen ditetapkan, partai politik peserta Pemilu 2029 harus memperoleh sekurang-kurangnya 5 persen suara sah nasional untuk masuk dalam penghitungan kursi DPR. Dibandingkan ambang batas 4 persen, kenaikan satu poin persentase akan membuat persyaratan tersebut lebih tinggi.

Namun, dampak akhirnya terhadap komposisi DPR tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan angka threshold. Hasil tersebut juga akan bergantung pada distribusi suara setiap partai, jumlah partai peserta pemilu, persebaran suara antardaerah pemilihan, serta metode konversi suara menjadi kursi. Karena itu, belum tepat menarik kesimpulan mengenai partai tertentu yang akan diuntungkan atau dirugikan sebelum hasil pemilu dan aturan final tersedia.

Perdebatan Keterwakilan dan Penyederhanaan Partai

Perdebatan mengenai parliamentary threshold pada dasarnya mempertemukan dua pertimbangan utama. Pertama, keterwakilan pemilih. Ambang batas yang lebih rendah memungkinkan lebih banyak partai memiliki peluang untuk memperoleh kursi berdasarkan suara yang diraih.

Kedua, penyederhanaan sistem kepartaian. Ambang batas yang lebih tinggi dapat membatasi jumlah partai yang masuk ke DPR sehingga konfigurasi parlemen berpotensi lebih sederhana. Kedua pertimbangan tersebut menjadi bagian dari perdebatan dalam merumuskan aturan Pemilu 2029.

Kesimpulan

Partai Demokrat mengungkapkan bahwa opsi ambang batas parlemen 4 sampai 5 persen menguat dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf menyebut sejumlah pimpinan partai telah berkomunikasi mengenai rancangan perubahan aturan pemilu, termasuk parliamentary threshold.

Di sisi lain, Golkar dan PKS telah menyatakan kesepakatan untuk mengusulkan ambang batas sekitar 5 persen. Saat ini, angka tersebut masih berupa opsi dan usulan, bukan keputusan final. Ada pula rekomendasi akademik sebesar 3,5 persen serta usulan politik lain yang berada di atas 5 persen.

Untuk Pemilu 2029, perubahan aturan memang diperlukan setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan penataan ulang ketentuan parliamentary threshold. Karena itu, proses pembahasan berikutnya akan menentukan apakah ambang batas dipertahankan 4 persen, dinaikkan ke kisaran 4,5-5 persen, atau ditetapkan pada angka lain.

Posting Komentar untuk " Demokrat: Ambang Batas Parlemen Menguat di 4 sampai 5 Persen"