Golkar Buka Suara Usai Fahd A Rafiq Kena OTT KPK

Partai Golkar akhirnya buka suara setelah salah satu kadernya, Fahd El Fouz A Rafiq, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan partainya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Golkar juga masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang membuat Fahd diamankan.

Fahd diketahui merupakan Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan DPP Partai Golkar periode 2024-2029. KPK mengonfirmasi bahwa Fahd termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Sekjen Golkar Hormati Proses Hukum

Sarmuji menyatakan Golkar menyerahkan proses hukum kepada KPK. Menurutnya, partai belum dapat memberikan penilaian lebih jauh karena proses pemeriksaan terhadap Fahd dan pihak-pihak lainnya masih berlangsung.

Sikap tersebut disampaikan setelah KPK mengonfirmasi nama Fahd sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam OTT. Golkar, kata Sarmuji, akan menunggu informasi resmi mengenai perkara tersebut sebelum mengambil langkah internal terhadap kadernya.

Sikap menunggu proses hukum ini menjadi penting karena status seseorang yang diamankan dalam OTT belum otomatis berarti telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK masih harus melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Fahd A Rafiq Diamankan dalam OTT KPK

KPK menggelar OTT pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Fahd Arafiq termasuk pihak yang diamankan. Selain Fahd, KPK juga mengamankan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Secara keseluruhan, terdapat 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Di antara pejabat yang turut diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Kasus Berkaitan dengan Pengurusan HGB

KPK menyebut operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dalam praktik industri properti, proses pertanahan seperti HGB menjadi bagian penting dalam pengembangan suatu proyek.

KPK kini mendalami dugaan adanya penerimaan tertentu yang berkaitan dengan proses tersebut. Namun, hingga tahap awal penanganan perkara, KPK belum membeberkan secara lengkap konstruksi kasus maupun peran masing-masing dari 17 orang yang diamankan.

Fahd Bukan Pejabat Pemerintah

Fahd A Rafiq merupakan politikus Partai Golkar dan tidak tercatat sebagai pejabat di Kementerian ATR/BPN. Karena itu, keterlibatannya dalam OTT menjadi perhatian tersendiri. Penyidik perlu mendalami hubungan Fahd dengan pihak-pihak yang menangani proses pertanahan tersebut serta alasan keberadaannya dalam rangkaian perkara yang sedang diselidiki.

KPK sendiri belum menyampaikan secara resmi apakah Fahd diduga berperan sebagai pemberi, penerima, perantara, atau memiliki posisi lain dalam perkara tersebut. Informasi mengenai peran tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Golkar Tunggu Penjelasan KPK

Sarmuji mengatakan Golkar tidak ingin terburu-buru memberikan kesimpulan mengenai kasus yang menjerat kadernya. Partai akan menunggu hasil pemeriksaan KPK dan perkembangan resmi perkara sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan prinsip bahwa seseorang yang diamankan atau diperiksa belum tentu bersalah. Penentuan status tersangka harus didasarkan pada bukti dan konstruksi perkara yang ditemukan penyidik.

Karena itu, pernyataan Golkar sejauh ini lebih menekankan penghormatan terhadap proses hukum dan menunggu klarifikasi resmi dari KPK.

OTT KPK Jadi yang Ke-20 pada 2026

Operasi terhadap jaringan dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. ANTARA melaporkan KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak yang ditangkap dalam OTT sesuai ketentuan KUHAP.

Dengan demikian, perkembangan pada Selasa, 15 September 2026 menjadi penting karena KPK diperkirakan akan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan dan konstruksi perkara.

Ada Pihak Swasta yang Turut Diamankan

OTT ini tidak hanya melibatkan pejabat pemerintah dan politikus. KPK juga mengonfirmasi penangkapan Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. Ia menjadi salah satu pihak swasta yang diamankan dalam operasi tersebut. Keterlibatan petinggi perusahaan properti tersebut memperkuat dugaan bahwa penyidik sedang mendalami hubungan antara proses administrasi pertanahan dan kepentingan pihak swasta.

Meski demikian, hubungan masing-masing pihak dengan perkara masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki KPK.

Rekam Jejak Fahd A Rafiq

Nama Fahd A Rafiq bukan kali pertama muncul dalam perkara korupsi. Fahd sebelumnya pernah terseret perkara korupsi dan telah menjalani proses hukum dalam kasus berbeda. Rekam jejak tersebut kembali menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam OTT terbaru KPK.

Dalam struktur Partai Golkar periode 2024-2029, Fahd tercatat sebagai Ketua Bidang Hubungan Ormas DPP Partai Golkar. Meski demikian, perkara-perkara sebelumnya tidak dapat dijadikan bukti bahwa Fahd bersalah dalam perkara baru. KPK tetap harus membuktikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan OTT HGB Kabupaten Bogor secara tersendiri.

KPK Sita Uang dalam Jumlah Besar

Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyita uang dalam jumlah besar dalam OTT tersebut. Sejumlah laporan menyebut uang ditemukan dalam bentuk rupiah dan mata uang asing serta disimpan dalam berbagai wadah, termasuk koper dan kardus. Nilai keseluruhannya disebut mencapai ratusan miliar rupiah, sementara proses penghitungan dan penelusuran asal-usul uang masih dilakukan.

KPK perlu memastikan apakah uang tersebut memiliki hubungan langsung dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB atau berasal dari transaksi lain. Karena itu, angka uang yang disita belum bisa langsung dianggap sebagai nilai kerugian negara ataupun uang hasil korupsi sebelum konstruksi perkara dan hubungan barang bukti dengan tindak pidana dibuktikan.

Apa Sikap Golkar Selanjutnya?

Untuk sementara, Golkar mengambil sikap menunggu proses hukum. Partai kemungkinan akan menghadapi pertanyaan lebih besar apabila KPK nantinya menetapkan Fahd sebagai tersangka. Jika hal tersebut terjadi, Golkar perlu menentukan langkah organisasi terhadap kadernya sesuai aturan internal partai.

Namun, hingga perkembangan terbaru pada 15 September 2026, KPK baru mengonfirmasi Fahd sebagai salah satu pihak yang diamankan dalam OTT. Status hukum final Fahd masih menunggu hasil pemeriksaan KPK. Kasus ini pun menjadi perhatian karena OTT tersebut melibatkan sejumlah pejabat ATR/BPN, pihak swasta, politikus Golkar, serta mantan kepala daerah. Penyidik kini harus mengurai hubungan seluruh pihak dan aliran uang untuk menemukan konstruksi perkara secara utuh.

Bagi Golkar, kasus Fahd A Rafiq menjadi ujian baru bagi partai dalam merespons proses hukum terhadap kadernya. Untuk saat ini, partai memilih menghormati proses KPK dan menunggu penjelasan resmi sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Posting Komentar untuk " Golkar Buka Suara Usai Fahd A Rafiq Kena OTT KPK"