KLH Lakukan Tindakan Tegas, Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap badan usaha yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga 13 September 2026, sebanyak 50 badan usaha di delapan provinsi telah disegel terkait kebakaran yang terjadi di area konsesi mereka.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum karhutla. Langkah itu juga menjadi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan pengendalian karhutla. Total area konsesi yang terbakar dan menjadi objek penindakan mencapai 27.333,79 hektare. Dari jumlah tersebut, wilayah Kalimantan menyumbang luasan terbesar.

50 Badan Usaha Disegel di 8 Provinsi

KLH mencatat 50 badan usaha yang dikenai penyegelan tersebar di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Sebanyak 36 badan usaha berada di Kalimantan dengan total area konsesi terbakar mencapai 23.634,72 hektare. Sementara itu, 14 badan usaha lainnya berada di Sumatera dengan luas area terbakar sekitar 3.699,07 hektare.

Rinciannya di Kalimantan adalah:

  • Kalimantan Barat: 18 badan usaha, 12.920,88 hektare
  • Kalimantan Selatan: 6 badan usaha, 6.476,94 hektare
  • Kalimantan Tengah: 6 badan usaha, 2.684,02 hektare
  • Kalimantan Timur: 4 badan usaha, 1.244,81 hektare
  • Kalimantan Utara: 2 badan usaha, 308,07 hektare

Sedangkan di Sumatera, penindakan meliputi:

  • Sumatera Selatan: 11 badan usaha, 2.928,28 hektare
  • Lampung: 2 badan usaha, 758,88 hektare
  • Riau: 1 badan usaha, 11,91 hektare.

Besarnya luasan kebakaran di Kalimantan membuat kawasan tersebut menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam pengendalian karhutla tahun ini.

Kalimantan Barat Jadi Wilayah dengan Penindakan Terbesar

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah badan usaha yang paling banyak disegel. Sebanyak 18 badan usaha dikenai tindakan dengan total luas konsesi yang terbakar mencapai 12.920,88 hektare. Angka tersebut hampir setengah dari total luasan konsesi terbakar yang menjadi objek penindakan KLH di delapan provinsi.

Kalimantan Selatan berada di urutan berikutnya dengan enam badan usaha dan luasan 6.476,94 hektare. Kondisi tersebut menunjukkan besarnya tantangan pengendalian karhutla di kawasan perkebunan dan konsesi, khususnya ketika musim kemarau meningkatkan risiko lahan mudah terbakar.

Pemerintah Terapkan Prinsip Strict Liability

Jumhur menegaskan penegakan hukum terhadap badan usaha dilakukan dengan prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak bagi pemegang izin konsesi sebagaimana ditekankan dalam Inpres Nomor 11 Tahun 2026.

Dengan prinsip tersebut, pemegang konsesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan wilayah yang berada dalam pengelolaannya tidak mengalami kebakaran dan dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup. Pemerintah juga tidak hanya melihat tindakan pembakaran secara sengaja. Kelalaian dalam melakukan pencegahan dan pengendalian kebakaran dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyegelan Bukan Satu-satunya Sanksi

Penyegelan merupakan salah satu bentuk tindakan administratif. KLH menegaskan proses penegakan hukum dapat dilanjutkan dengan berbagai instrumen hukum lainnya. Badan usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat menghadapi sanksi administratif, pidana, maupun gugatan perdata untuk meminta ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan.

Artinya, penyegelan tidak otomatis menjadi akhir dari proses hukum. Pemerintah masih dapat melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti untuk menentukan bentuk pertanggungjawaban masing-masing badan usaha. Pendekatan tersebut juga penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan lingkungan yang terdampak.

138 Orang Telah Jadi Tersangka

Penegakan hukum karhutla tidak hanya menyasar korporasi. KLH menyebut Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan perkara karhutla. Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diduga terlibat akibat kelalaian.

Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yakni terhadap individu yang diduga melakukan pembakaran serta badan usaha yang memiliki wilayah konsesi terdampak. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat memberikan efek jera sekaligus mendorong seluruh pihak lebih serius melakukan pencegahan.

Karhutla Tak Bisa Lagi Ditangani Setelah Api Membesar

KLH sebelumnya telah meminta pemegang konsesi memperkuat upaya pencegahan, terutama di kawasan gambut. Strategi yang didorong antara lain menjaga tata air gambut, melakukan pembasahan kembali atau rewetting, membangun dan merawat sekat kanal, menyediakan sumber air, serta memperkuat sistem deteksi dini.

Mongabay melaporkan KLH sebelumnya mencatat sekitar 4,15 juta hektare lahan gambut dikelola 314 perusahaan, dengan puluhan ribu sekat kanal telah dibangun untuk membantu menjaga kondisi hidrologis gambut. Upaya tersebut penting karena gambut yang mengering menjadi jauh lebih mudah terbakar. Kebakaran di lahan gambut juga dapat menghasilkan asap dalam jumlah besar dan sulit dipadamkan karena api dapat menjalar di bawah permukaan.

Dampak Karhutla Meluas ke Masyarakat

Karhutla bukan hanya persoalan kerusakan vegetasi atau lahan konsesi. Asap hasil pembakaran dapat menyebar ke permukiman, mengganggu jarak pandang, menghambat aktivitas masyarakat, serta meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan orang dengan penyakit pernapasan.

Karhutla dalam skala besar juga dapat mengganggu transportasi dan aktivitas ekonomi. Jika asap menyebar lintas wilayah, dampaknya bahkan dapat dirasakan hingga negara tetangga. Karena itu, pemerintah menilai pencegahan kebakaran harus dilakukan sebelum api meluas.

Inpres Nomor 11 Tahun 2026 Jadi Dasar Penguatan Penindakan

Penindakan terhadap 50 badan usaha tersebut menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah untuk memperketat pengendalian karhutla. Inpres Nomor 11 Tahun 2026 memberikan arah yang lebih tegas terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dan memperkuat koordinasi pemerintah serta aparat penegak hukum. KLH menyatakan arahan tersebut menjadi dasar untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla.

Dengan demikian, pengawasan terhadap konsesi menjadi bagian penting dari strategi pemerintah. Pemilik dan pengelola konsesi dituntut tidak hanya bertindak ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi juga memastikan sistem pencegahan, patroli, deteksi dini, dan pemadaman awal berjalan secara efektif.

KLH: Tidak Ada Ruang untuk Pembakaran Lahan

Jumhur mengingatkan pemilik konsesi dan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan, terutama ketika kondisi karhutla meningkat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum juga akan terus memantau titik api secara real-time. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengubah pola penanganan karhutla dari sekadar memadamkan api menjadi pencegahan dan penegakan hukum yang lebih kuat.

Penindakan Diharapkan Beri Efek Jera

Penyegelan 50 badan usaha menjadi salah satu penindakan terbesar KLH terhadap kasus karhutla sepanjang 2026. Dengan total area konsesi terbakar lebih dari 27 ribu hektare, pemerintah menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan wilayah terdampak tidak kembali terbakar dan lingkungan yang rusak dapat dipulihkan.

Penegakan hukum juga menjadi pesan bahwa status sebagai pemegang konsesi membawa tanggung jawab besar terhadap lingkungan. KLH menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Penyegelan 50 badan usaha, ditambah proses pidana dan perdata yang dapat menyusul, menunjukkan bahwa pemerintah kini berupaya memberikan konsekuensi yang lebih serius bagi pihak yang terbukti melanggar aturan karhutla.

Posting Komentar untuk " KLH Lakukan Tindakan Tegas, Segel 50 Badan Usaha Terkait Karhutla"