Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak perusahaan, perantara swasta, serta pihak yang disebut KPK memiliki hubungan dengan lingkungan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Selain dugaan suap untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB Summarecon, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi terkait layanan pertanahan serta urusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Berawal dari Sengketa Tanah Summarecon

Menurut KPK, perkara ini bermula dari persoalan pertanahan antara Summarecon dan sejumlah ahli waris. Sebagian bidang tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor disebut masih berkaitan dengan persoalan kepemilikan. Para ahli waris sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sejumlah sertifikat HGB.

Dalam perkembangannya, para ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat HGB Summarecon. Pemblokiran tersebut dimaksudkan agar tanah tidak dialihkan atau diproses lebih lanjut selama persoalan hukum berlangsung. Persoalan kemudian berkembang ketika pihak Summarecon membutuhkan pembukaan blokir sekaligus pemecahan HGB.

Muncul Permintaan Fee Rp2 Miliar

KPK menyebut pihak yang menjadi perantara Summarecon kemudian berkomunikasi dengan Erwin, pihak swasta yang menurut penyidik diduga merupakan salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Komunikasi tersebut diarahkan untuk meminta bantuan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka blokir dan memproses pemecahan HGB.

Namun, Sontang disebut tidak bersedia melakukan proses tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya. Situasi itu kemudian menjadi bagian dari rangkaian komunikasi yang didalami KPK. Pada awal Agustus 2026, KPK menduga muncul permintaan fee dengan kode "dua", yang merujuk pada angka Rp2 miliar. Uang tersebut diduga diminta sebagai imbalan untuk membantu proses pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Summarecon Disebut Menyanggupi Rp1,5 Miliar

KPK menyebut pihak Summarecon tidak menyanggupi permintaan Rp2 miliar tersebut. Nilai yang kemudian disepakati disebut sebesar Rp1,5 miliar. Menurut KPK, negosiasi itu terjadi karena terdapat dugaan pembagian fee kepada pihak-pihak lain yang berperan sebagai perantara. Transaksi kemudian berlangsung pada 27 Agustus 2026. Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar melalui sejumlah perantara kepada Erwin.

Uang Rp200 Juta Mengalir ke Kepala Kantor Pertanahan

Dari Rp1,5 miliar yang diterima Erwin, KPK menyebut sebagian uang kemudian diserahkan kepada Sontang Coin Manurung. Nilainya sekitar Rp200 juta. Penyerahan tersebut disebut berlangsung di sebuah kafe di Jakarta Selatan. KPK menduga uang Rp200 juta tersebut merupakan imbalan berkaitan dengan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

Dengan demikian, konstruksi awal perkara yang diungkap KPK menggambarkan adanya dugaan pemberian uang dari pihak perusahaan melalui perantara kepada pihak yang memiliki akses atau kewenangan dalam proses layanan pertanahan.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Setelah melakukan OTT dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, KPK menetapkan delapan tersangka.

Mereka adalah:

  • Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  • Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
  • Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
  • Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
  • Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta.
  • Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta.
  • Erwin (ERW), pihak swasta.
  • Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Status Nusron sendiri belum berubah menjadi tersangka dalam konstruksi perkara yang diumumkan KPK tersebut. KPK menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk Nusron.

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi di Lingkungan ATR/BPN

Penyidikan tidak berhenti pada perkara Rp1,5 miliar terkait HGB Summarecon. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang disebut berkaitan dengan layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN. Menurut konstruksi yang disampaikan penyidik, terdapat dugaan uang yang dikumpulkan dari sejumlah pihak yang membutuhkan pelayanan pertanahan. Aliran tersebut disebut melibatkan beberapa tingkatan, mulai dari kantor pertanahan kabupaten atau kota, kantor wilayah, hingga tingkat kementerian.

Salah satu nama yang menjadi perhatian penyidik adalah Arif Sugiyanto. Ia diduga berperan dalam mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum dana tersebut diteruskan kepada pihak lain.

Ada Uang Rp8 Miliar dalam Sembilan Koper

Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN. Penyidik menemukan sekitar Rp8 miliar dalam sembilan koper berwarna merah. Pada bagian depan koper disebut terdapat tulisan inisial LMP, yang dikaitkan dengan Lampri.

Selain itu, penyidik menemukan catatan transaksi tunai sekitar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami sumber, tujuan, serta pihak yang berkaitan dengan aliran uang tersebut. Karena perkara masih berjalan, dugaan tersebut belum merupakan putusan pengadilan.

Total Uang yang Diamankan Sekitar Rp106,3 Miliar

Dalam OTT dan pengembangan penyidikan, KPK mengamankan uang tunai dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Uang tersebut antara lain terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia.

KPK juga menyita uang dari beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diperiksa. Besarnya barang bukti uang tersebut membuat penyidik masih melakukan penelusuran untuk menentukan asal-usul, peruntukan, serta hubungan setiap penerimaan dengan layanan pertanahan yang sedang didalami.

KPK Dalami Peran Orang-Orang di Sekitar Nusron

Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut muncul dalam konstruksi perkara karena sejumlah tersangka disebut KPK sebagai orang kepercayaannya. Namun, penyebutan seseorang sebagai orang kepercayaan atau adanya hubungan dengan seorang pejabat tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pejabat tersebut dalam tindak pidana.

KPK saat ini masih mendalami apakah terdapat keterlibatan pihak lain dalam rangkaian dugaan suap dan gratifikasi tersebut. KPK juga menyatakan perkembangan penyidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang diduga terkait.

19 Orang Sempat Diamankan dalam OTT

Dalam OTT pada 14 September 2026, KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah melakukan gelar perkara dan menilai terdapat bukti awal yang cukup, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut kemudian ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Apa Itu HGB?

Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam perkara ini, proses yang menjadi fokus KPK bukan sekadar penerbitan HGB, tetapi dugaan adanya pemberian uang untuk mempercepat atau memengaruhi proses administrasi berupa pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat HGB. Karena itu, penyidik kini tidak hanya menelusuri transaksi Rp1,5 miliar, tetapi juga kemungkinan adanya pola penerimaan lain dalam pelayanan pertanahan.

Perkara Masih Dikembangkan KPK

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih menelusuri aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. KPK juga perlu membuktikan hubungan antara setiap penerimaan uang dengan kewenangan atau layanan yang diberikan pejabat maupun pihak terkait.

Dengan demikian, konstruksi perkara yang dipaparkan pada tahap awal ini masih dapat berkembang seiring pemeriksaan saksi, tersangka, analisis barang bukti elektronik, penelusuran rekening, serta bukti-bukti lainnya.

Kesimpulan

Konstruksi perkara dugaan suap HGB Summarecon bermula dari sengketa tanah dan pemblokiran sejumlah sertifikat HGB di Kabupaten Bogor. KPK menduga muncul permintaan fee Rp2 miliar untuk membuka blokir dan memproses pemecahan HGB, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp1,5 miliar.

Uang Rp1,5 miliar tersebut diduga diserahkan melalui perantara pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah itu, sekitar Rp200 juta disebut KPK kemudian diberikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN dengan nilai yang jauh lebih besar. Penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dan masih menelusuri asal-usul serta aliran dana tersebut. Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, dugaan suap dan gratifikasi terhadap para tersangka harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum di pengadilan.

Posting Komentar untuk " Konstruksi Kasus Suap HGB Summarecon dan Gratifikasi Pejabat ATR/BPN"