Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas Ilegal Senilai Rp73 M
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan serangkaian upaya pengeluaran ilegal emas ke luar negeri. Dalam kurun 5-14 September 2026, petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas dari empat bandara internasional di Indonesia.
Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp73,3 miliar. Dari pengungkapan itu, negara juga berhasil menyelamatkan potensi penerimaan yang diperkirakan mencapai Rp8,5 miliar. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Empat bandara yang menjadi lokasi penindakan adalah Bandara Internasional Kualanamu, Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi.
Empat Bandara Jadi Lokasi Pengungkapan
Rangkaian pengungkapan dilakukan Bea Cukai melalui analisis risiko, pemeriksaan penumpang dan barang bawaan, serta pengawasan terhadap pola perjalanan internasional. Dari seluruh kasus yang diungkap, modus yang digunakan cukup beragam. Petugas menemukan emas yang disembunyikan di dalam barang elektronik, dibawa dalam koper dan tas, hingga ditempelkan pada tubuh menggunakan modus body strapping. Berikut rincian pengungkapan di empat bandara tersebut.
1. Bandara Sam Ratulangi Manado
Pengungkapan pertama terjadi di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada 5 September 2026. Petugas Bea Cukai mengamankan tiga warga negara China berinisial JM, ZW, dan TC yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Singapura. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga emas dengan berat sekitar 5.721 gram.
Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp14,5 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp1,45 miliar. Ketiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih berjalan. Pada hari yang sama, Bea Cukai juga melakukan penindakan terhadap dua warga negara China lainnya yang hendak terbang menuju Guangzhou.
Keduanya kedapatan membawa perhiasan emas berupa rantai kalung dan gelang dengan berat total sekitar 1.361 gram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar, dengan potensi penerimaan negara sekitar Rp360 juta.
2. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali
Kasus berikutnya terjadi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 6 September 2026. Bea Cukai mengamankan seorang warga negara China berinisial ZG yang diduga hendak membawa emas batangan ke luar negeri. Petugas menemukan 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat mencapai 10.418,3 gram atau sekitar 10,4 kilogram.
Emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yakni ditempelkan atau diikat pada tubuh untuk menghindari pemeriksaan. Nilai emas diperkirakan mencapai Rp26 miliar, sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3,9 miliar.
3. Bandara Soekarno-Hatta
Penindakan berikutnya berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 10 September 2026. Petugas mengamankan dua warga negara China berinisial MZ dan SL yang hendak melakukan perjalanan menuju Hong Kong.
Keduanya diduga membawa emas ke luar negeri tanpa dokumen kepabeanan yang sesuai. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 10 keping emas cast bar dengan total berat 10.053 gram atau sekitar 10 kilogram. Emas tersebut masing-masing ditemukan di tas punggung dan koper kabin. Barang tersebut juga dibungkus menggunakan lakban yang diduga untuk menyamarkan keberadaan emas.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,3 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang diselamatkan mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Bea Cukai menyebut penindakan di Soekarno-Hatta dilakukan berdasarkan analisis informasi mengenai pola pembawaan emas ilegal yang berulang.
Pola tersebut antara lain melibatkan penumpang warga negara asing, penerbangan menuju Hong Kong, serta penggunaan koper kabin dan tas punggung untuk membawa emas. Perkara kedua tersangka tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Bea Cukai juga masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
4. Bandara Kualanamu
Kasus terbaru dalam rangkaian penindakan tersebut terjadi di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu pada 14 September 2026. Petugas mencurigai seorang warga negara India berinisial NU yang hendak terbang menggunakan penerbangan komersial menuju Bangkok, Thailand.
Kecurigaan muncul setelah hasil pemeriksaan terhadap bagasi menunjukkan adanya citra yang tidak wajar pada salah satu barang elektronik yang dibawa penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan empat keping benda logam yang diduga emas dengan berat sekitar 1.522 gram. Barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,95 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diamankan sekitar Rp383 juta.
Modus Penyelundupan Semakin Beragam
Dari rangkaian kasus tersebut, Bea Cukai menemukan sejumlah modus yang digunakan untuk mengeluarkan emas dari Indonesia tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Beberapa modus yang terungkap antara lain:
- Body strapping, yakni menyembunyikan atau menempelkan emas pada tubuh.
- Menyembunyikan emas di dalam koper dan tas kabin.
- Membungkus emas menggunakan lakban untuk menyamarkan barang.
- Menyembunyikan logam yang diduga emas di dalam peralatan elektronik.
- Membawa emas dalam bentuk serbuk, batangan, maupun perhiasan.
Bea Cukai menyatakan pola-pola tersebut menjadi bagian dari analisis intelijen dan pemeriksaan berbasis risiko yang dilakukan petugas di bandara internasional.
Negara Selamatkan Potensi Penerimaan Rp8,5 Miliar
Pengungkapan ini bukan hanya mencegah pengeluaran komoditas emas secara ilegal, tetapi juga menyelamatkan potensi penerimaan negara. Dari seluruh rangkaian kasus tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi penerimaan yang berhasil diamankan mencapai Rp8,5 miliar.
Angka tersebut berasal dari potensi kewajiban kepabeanan yang seharusnya dipenuhi apabila barang dikeluarkan dari Indonesia sesuai ketentuan. Karena itu, Bea Cukai menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan perizinan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang membawa komoditas bernilai tinggi ke luar negeri.
Bea Cukai Dalami Kemungkinan Jaringan
Bea Cukai tidak berhenti pada penyitaan barang bukti. Untuk sejumlah perkara, proses penyidikan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI. Khusus perkara di Bandara Soekarno-Hatta, petugas juga masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.
Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kasus-kasus yang ditemukan merupakan tindakan individual atau bagian dari pola pengiriman emas ilegal yang lebih terorganisasi.
Pengawasan Ekspor Emas Diperketat
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama menegaskan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama melalui jalur keberangkatan internasional, akan terus ditingkatkan. Bea Cukai akan memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait untuk mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal.
Masyarakat yang membawa emas ke luar negeri juga diimbau memastikan seluruh barang telah dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan yang dipersyaratkan.
Bukan Kasus Pertama Penyelundupan Emas
Pengungkapan 29 kilogram emas pada September ini juga bukan satu-satunya kasus penyelundupan emas yang ditangani Bea Cukai sepanjang 2026. Pada Juli 2026, Bea Cukai Aceh sebelumnya menggagalkan dugaan penyelundupan 2,989 kilogram emas batangan yang diduga akan dibawa ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp7,25 miliar. Penindakan dilakukan melalui kerja sama Bea Cukai dengan sejumlah instansi terkait setelah petugas melakukan pengamatan penumpang dan analisis risiko. Rangkaian pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa emas menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian dalam pengawasan arus barang di pintu keluar-masuk internasional.
Kesimpulan
Bea Cukai menggagalkan serangkaian upaya pengeluaran ilegal lebih dari 29 kilogram emas melalui empat bandara internasional pada 5-14 September 2026. Barang bukti tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp73,3 miliar, sedangkan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp8,5 miliar.
Beragam modus digunakan, mulai dari menyembunyikan emas dalam koper dan perangkat elektronik, membungkusnya dengan lakban, membawa dalam bentuk serbuk, hingga menggunakan modus body strapping. Sejumlah tersangka telah menjalani proses hukum, sementara Bea Cukai masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman emas ilegal tersebut.

Posting Komentar untuk " Bea Cukai Gagalkan Ekspor 29 Kg Emas Ilegal Senilai Rp73 M"