KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed dan Ruang Sekda Banyumas
Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus tersebut sebelumnya menyeret Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq dan sejumlah pejabat kampus. Penyidikan kemudian diperluas dengan pemeriksaan serta penggeledahan sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam rangkaian penggeledahan, KPK menyasar sejumlah rumah yang berkaitan dengan pihak-pihak di lingkungan Unsoed serta kantor pemerintahan di Banyumas. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, catatan transaksi, hingga barang bukti elektronik yang dapat membantu penyidik mengungkap alur dugaan penerimaan uang dan pengondisian mahasiswa baru.
Kasus bermula dari OTT KPK
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
KPK menduga terdapat praktik pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru, khususnya jalur mandiri. Salah satu dugaan yang diungkap KPK berkaitan dengan permintaan uang hingga Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa untuk masuk Fakultas Kedokteran Unsoed. Namun, calon mahasiswa tersebut pada akhirnya tidak dinyatakan lolos.
Selain itu, penyidik menduga terdapat penerimaan uang lain yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru selama periode 2025–2026.
KPK geledah sejumlah rumah dan Rektorat Unsoed
Setelah menetapkan tersangka, KPK melakukan penggeledahan secara bertahap pada 23 dan 24 Agustus 2026. KPK menggeledah sejumlah rumah yang berkaitan dengan para tersangka serta Kantor Rektorat Unsoed. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita catatan, dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan titipan maupun pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Di Rektorat Unsoed, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tahun 2023 yang berisi rekomendasi perbaikan proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri agar lebih transparan. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui bagaimana proses penerimaan mahasiswa baru berlangsung dan apakah terdapat pola pengondisian tertentu dalam seleksi.
Tiga wakil rektor turut menjadi sorotan
Dalam perkembangan perkara, sejumlah pejabat Unsoed ikut diperiksa penyidik. Sebelumnya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Noor Farid terlihat menjalani pemeriksaan di Polresta Banyumas. Sementara itu, Wakil Rektor II Kuat Puji Prayitno dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo juga menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan dalam perkara tersebut. Norman kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
KPK sendiri masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan praktik tersebut.
Dokumen dan alat elektronik menjadi barang bukti penting
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, penyidik tidak hanya mencari uang tunai. KPK juga membawa dokumen dan perangkat elektronik yang dinilai dapat membantu membongkar komunikasi maupun transaksi yang berkaitan dengan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut barang bukti yang disita antara lain catatan, dokumen, serta barang bukti elektronik terkait dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK juga mengambil sekitar 60 barang bukti dari Rektorat Unsoed. Jumlah tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik terhadap berbagai informasi yang ditemukan di lingkungan kampus.
Dugaan aliran uang hingga pembelian tanah
Selain dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang yang melibatkan Rektor Unsoed. KPK menduga Akhmad Sodiq memerintahkan keponakannya, Mulyono, menerima pemberian dari calon orang tua mahasiswa. Dari dugaan penerimaan tersebut, Sodiq disebut memperoleh sekitar Rp680 juta selama 2025–2026.
Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membeli tiga bidang tanah, tetapi kepemilikannya diatasnamakan Mulyono. KPK juga menduga terdapat pemberian sekitar Rp1,12 miliar kepada Eko Sumanto selama periode 2025–2026. Eko disebut memiliki akses dalam proses persetujuan kelulusan mahasiswa. Rangkaian dugaan tersebut masih terus didalami penyidik.
KPK dalami kemungkinan praktik sebelum 2025
Penyidikan tidak berhenti pada dugaan transaksi yang terjadi pada 2025–2026. KPK juga membuka kemungkinan untuk mendalami praktik serupa pada periode penerimaan mahasiswa baru sebelumnya. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah perkara yang menjerat jajaran Unsoed merupakan kasus yang berdiri sendiri atau bagian dari pola yang telah berlangsung lebih lama.
KPK juga menilai mekanisme penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada perguruan tinggi negeri menjadi salah satu area yang perlu mendapat perhatian serius dalam pencegahan korupsi.
Unsoed pastikan kegiatan akademik tetap berjalan
Di tengah proses hukum tersebut, Unsoed memastikan tata kelola universitas dan kegiatan akademik tetap berjalan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi kemudian menunjuk Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed terhitung sejak 23 Agustus 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan setelah Rektor Akhmad Sodiq menjadi tersangka.
Pihak kampus juga menyatakan kegiatan pendidikan dan pelayanan kepada mahasiswa tetap dilaksanakan.
Dampak kasus terhadap penerimaan mahasiswa baru
Kasus ini turut memicu evaluasi terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. KPK sebelumnya menyatakan jalur mandiri memiliki risiko penyimpangan karena terdapat ruang kewenangan yang lebih besar di tingkat perguruan tinggi. Karena itu, transparansi, pengawasan, serta mekanisme seleksi yang dapat diaudit menjadi hal penting untuk mencegah praktik jual beli kursi mahasiswa.
Kasus Unsoed menjadi perhatian karena dugaan praktik tersebut berkaitan langsung dengan akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi. Penyidikan KPK masih berlangsung. Para tersangka juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. KPK diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, aliran dana, serta mekanisme pengondisian penerimaan mahasiswa baru yang diduga terjadi di lingkungan Unsoed.

Posting Komentar untuk " KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed dan Ruang Sekda Banyumas"