KPK Juga OTT Dirjen Kementerian ATR/BPN dan 2 Kepala Kantor Pertanahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek tersebut, KPK tidak hanya mengamankan sejumlah pihak di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tetapi juga menangkap seorang direktur jenderal di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta dua kepala kantor pertanahan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan total 17 orang diamankan dalam rangkaian OTT tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diselidiki.

"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Budi. Operasi ini menjadi perhatian karena menyentuh pejabat pada level tinggi di lingkungan ATR/BPN dan diduga berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Dirjen ATR/BPN Lampri Diamankan KPK

Salah satu pejabat yang ditangkap adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Lampri. KPK membenarkan bahwa Lampri termasuk dalam 17 orang yang diamankan. Ia kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal.

Lampri merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang memiliki tugas berkaitan dengan pengendalian dan penertiban pemanfaatan tanah serta ruang. Penangkapan pejabat setingkat dirjen tersebut membuat OTT kali ini menjadi salah satu operasi KPK yang cukup besar dari sisi level pejabat yang diamankan.

Meski demikian, KPK belum menyatakan bahwa seluruh pihak yang ditangkap otomatis berstatus tersangka. Pemeriksaan masih dilakukan untuk menentukan peran masing-masing pihak dan status hukum mereka.

Dua Kepala Kantor Pertanahan Ikut Ditangkap

Selain Lampri, KPK mengamankan dua pejabat kepala kantor pertanahan. Keduanya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Keduanya disebut menjadi bagian dari 17 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

KPK melakukan operasi di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Keterlibatan dua kepala kantor pertanahan dalam pemeriksaan menunjukkan bahwa perkara yang sedang didalami KPK tidak hanya menyasar satu lokasi atau satu jenjang pejabat.

Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB di Bogor

Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang diamankan.

"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Budi. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci bentuk dugaan pemberian atau penerimaan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan secara lengkap pihak pemberi, penerima, nilai transaksi, maupun konstruksi perkara. Karena itu, informasi mengenai motif dan aliran uang masih menunggu hasil pemeriksaan KPK.

Total 17 Orang Diamankan

KPK menyebut ada 17 orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas pejabat pemerintah dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB maupun dugaan penerimaan lainnya. Selain Lampri, Sontang Coin Manurung, dan Tardi, nama Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga dikonfirmasi termasuk pihak yang diamankan. Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga disebut berada dalam daftar pihak yang diamankan.

Sementara itu, sejumlah laporan media juga mengaitkan operasi tersebut dengan pihak swasta yang berkepentingan dalam proses pertanahan di Kabupaten Bogor. Namun, KPK masih perlu mengklarifikasi peran setiap orang yang dibawa dalam OTT sebelum menetapkan status hukum mereka.

Ada Dugaan Penerimaan Lain

Selain dugaan transaksi dalam proses pengurusan HGB, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya mendalami satu transaksi atau satu proses administrasi pertanahan. Meski demikian, detail mengenai penerimaan tersebut belum disampaikan kepada publik. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.

Pemeriksaan akan menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam

Setelah melakukan OTT, KPK memiliki waktu untuk memeriksa pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum terhadap orang-orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK dapat menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Sebaliknya, pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dapat dipulangkan setelah proses pemeriksaan selesai.

OTT KPK ke-20 pada 2026

OTT terkait dugaan pengurusan HGB ini disebut sebagai OTT ke-20 KPK sepanjang 2026. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa sepanjang tahun ini KPK masih aktif menggunakan operasi tangkap tangan sebagai salah satu metode penindakan terhadap dugaan korupsi. Operasi kali ini juga memperlihatkan perhatian KPK terhadap sektor pertanahan, yang selama ini memiliki kerentanan terhadap praktik suap dan gratifikasi karena berkaitan dengan aset bernilai tinggi.

Mengapa Pengurusan HGB Menjadi Sorotan?

HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang memberikan kewenangan kepada pemegang hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan hak miliknya dalam jangka waktu tertentu sesuai peraturan perundang-undangan. Pengurusan hak atas tanah dapat melibatkan berbagai tahapan administrasi dan pemeriksaan. Apabila terdapat dugaan pemberian uang kepada pejabat agar suatu proses dipercepat atau mendapatkan perlakuan tertentu, hal tersebut dapat menjadi persoalan hukum.

Dalam kasus yang kini ditangani KPK, dugaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan. KPK belum mengungkap secara lengkap mekanisme pengurusan HGB yang menjadi objek perkara.

KPK Belum Menetapkan Tersangka

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah status hukum para pihak yang diamankan belum seluruhnya diumumkan. Penangkapan dalam OTT merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan bukan berarti semua orang yang diamankan otomatis menjadi tersangka.

KPK masih memeriksa mereka untuk mengetahui siapa yang diduga memberikan, menerima, atau menjadi perantara dalam dugaan transaksi tersebut. Konstruksi perkara secara lengkap juga akan disampaikan KPK dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan dan penentuan status hukum selesai.

Sorotan terhadap Tata Kelola Pertanahan

OTT ini kembali menyoroti pentingnya tata kelola pertanahan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi. Kementerian ATR/BPN selama ini memiliki peran strategis dalam pengelolaan administrasi pertanahan nasional. Setiap proses penerbitan dan pengurusan hak atas tanah menyangkut kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha.

Karena itu, apabila dugaan korupsi dalam pelayanan pertanahan terbukti, kasus tersebut dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan. KPK sendiri sebelumnya telah bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi serta penguatan tata kelola pertanahan.

Menunggu Pengumuman Resmi KPK

Untuk saat ini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan 17 orang yang diamankan KPK. Tiga pejabat yang telah dikonfirmasi berada dalam OTT adalah Dirjen PPTR Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, dan Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi. Selain itu, Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto juga disebut termasuk pihak yang diamankan.

KPK selanjutnya akan menentukan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan menjelaskan secara rinci dugaan tindak pidana yang terjadi. Dengan demikian, OTT KPK di lingkungan ATR/BPN bukan hanya menyasar pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tetapi juga telah menjangkau level direktur jenderal di kementerian serta Kepala Kantor Pertanahan di dua wilayah. Dugaan sementara berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan penerimaan lainnya, sementara konstruksi perkara serta status hukum para pihak masih menunggu pengumuman resmi KPK.

Posting Komentar untuk " KPK Juga OTT Dirjen Kementerian ATR/BPN dan 2 Kepala Kantor Pertanahan"