Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan

Jakarta – Dua prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus akhirnya tidak jadi dipecat dari dinas militer. Putusan tersebut muncul setelah Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengabulkan banding yang diajukan para terdakwa dan mengurangi hukuman penjara mereka.

Kedua prajurit tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Pada tingkat pertama, keduanya dijatuhi hukuman penjara sekaligus pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, dalam putusan banding, hukuman penjara keduanya dikurangi dan pidana tambahan berupa pemecatan dibatalkan. Putusan itu tercantum dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026.

Kasus Berawal dari Penyiraman Air Keras

Kasus ini bermula pada malam 12 Maret 2026. Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), menjadi korban serangan air keras setelah melakukan rekaman siniar di kawasan Jakarta. Andrie mengalami luka serius akibat cairan kimia yang mengenai tubuhnya, termasuk kerusakan permanen pada mata. Peristiwa tersebut kemudian memicu penyelidikan karena korban dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia yang kerap mengkritik isu militer dan kebijakan pemerintah.

Empat prajurit yang kemudian menjadi terdakwa diketahui merupakan anggota BAIS TNI. Mereka adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Empat Prajurit BAIS Dibawa ke Pengadilan Militer

Perkara kemudian masuk ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Persidangan terhadap keempat prajurit mendapat perhatian luas karena kasus tersebut tidak hanya menyangkut tindak kekerasan terhadap seorang warga sipil, tetapi juga melibatkan anggota institusi intelijen militer.

Dalam proses persidangan, jaksa militer mendakwa keempatnya melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat. Majelis hakim akhirnya menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Vonis Tingkat Pertama: Dua Prajurit Dipecat

Dalam putusan tingkat pertama, Serda Edi Sudarko dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Kapten Nandala Dwi Prasetya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto. Hakim pada tingkat pertama menilai kedua prajurit tersebut tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota TNI.

Sebaliknya, Nandala dan Sami tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan. Majelis hakim menilai keduanya masih dapat dibina dan dipertahankan sebagai prajurit.

Keempat Terdakwa Mengajukan Banding

Setelah vonis dibacakan, keempat prajurit memilih menempuh upaya hukum banding. Permohonan tersebut kemudian diperiksa oleh Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta. Dalam proses banding, fokus perubahan putusan terutama menyangkut hukuman terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto. Sementara vonis terhadap Nandala Dwi Prasetya dan Sami Lakka tetap dipertahankan.

Putusan banding kemudian dijatuhkan pada 20 Agustus 2026. Meski sudah diputus pada Agustus, perkembangan mengenai putusan tersebut kembali menjadi perhatian publik pada awal September 2026.

Hukuman Edi Sudarko Dipangkas

Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta mengurangi hukuman Serda Edi Sudarko dari semula 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara. Artinya, masa pidananya berkurang enam bulan dibandingkan vonis pengadilan tingkat pertama.

Perubahan paling signifikan adalah status pemecatannya. Jika sebelumnya Edi dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, putusan banding membatalkan pidana tambahan tersebut. Dengan demikian, Edi tetap menjalani hukuman penjara, tetapi tidak lagi dikenai pemecatan berdasarkan putusan banding tersebut.

Hukuman Budhi Hariyanto Juga Dipangkas

Hal serupa terjadi terhadap Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Pada tingkat pertama, Budhi dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Dalam putusan banding, hukuman penjaranya dikurangi menjadi 2 tahun. Pidana tambahan berupa pemecatan juga dibatalkan. Dengan keputusan tersebut, dua prajurit yang sebelumnya dinyatakan harus meninggalkan dinas militer kini hanya menjalani hukuman pidana penjara.

Vonis Dua Terdakwa Lain Tetap

Berbeda dengan Edi dan Budhi, hukuman terhadap Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tidak berubah. Nandala tetap dihukum 2 tahun penjara, sedangkan Sami tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan banding dengan demikian hanya mengubah pemidanaan terhadap terdakwa pertama dan kedua serta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa ketiga dan keempat. Para terdakwa juga diperintahkan tetap menjalani penahanan.

Rincian Perubahan Vonis

Mengapa Pembatalan Pemecatan Menjadi Sorotan?

Pembatalan pemecatan menjadi bagian paling kontroversial dari perkembangan terbaru perkara ini. Sebelumnya, putusan tingkat pertama secara tegas menjatuhkan pemecatan terhadap Edi dan Budhi. Karena itu, keputusan tingkat banding yang menghapus pidana tambahan tersebut memunculkan kritik dari kelompok masyarakat sipil dan tim pendamping Andrie Yunus.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai putusan banding tersebut bermasalah dan mempertanyakan alasan perubahan hukuman. Mereka juga menyoroti transparansi proses banding serta dampaknya terhadap rasa keadilan bagi korban.

Kritik tersebut terutama berkaitan dengan pertanyaan apakah hukuman yang diberikan sudah sebanding dengan dampak serangan terhadap korban dan apakah proses hukum telah mengungkap keseluruhan pihak yang mungkin terlibat.

Kasus Ini Tak Hanya Menyangkut Empat Prajurit

Sejak awal, perkara Andrie Yunus memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar tindak pidana penganiayaan. Keterlibatan empat anggota BAIS membuat kasus tersebut menjadi sorotan organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil. Sejumlah kelompok mempertanyakan apakah serangan tersebut benar-benar merupakan tindakan individual atau terdapat pihak lain yang lebih luas di baliknya.

Komnas HAM sebelumnya menyimpulkan adanya indikasi operasi yang terkoordinasi dan mendorong pengusutan lebih jauh terhadap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Dalam persidangan, majelis hakim tingkat pertama sendiri menilai tindakan para terdakwa telah merusak citra TNI serta menimbulkan penderitaan serius bagi korban.

Korban Mengalami Dampak Serius

Serangan tersebut meninggalkan dampak berat bagi Andrie Yunus. Menurut laporan Associated Press, Andrie mengalami luka bakar serius dan kerusakan permanen pada mata setelah cairan asam dilemparkan ke arahnya ketika mengendarai sepeda motor di Jakarta. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat perkara ini mendapatkan perhatian luas, terutama dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi HAM. Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai perlindungan terhadap aktivis dan kebebasan menyampaikan kritik, terutama ketika pihak yang diduga terlibat merupakan anggota institusi negara.

Putusan Banding Bukan Berarti Bebas

Penting untuk dicatat bahwa pembatalan pemecatan bukan berarti Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto dinyatakan tidak bersalah atau bebas dari hukuman. Keduanya tetap dinyatakan bersalah dan tetap harus menjalani pidana penjara. Perubahan hanya menyangkut besaran hukuman serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Dengan putusan tersebut, Edi tetap menjalani 2 tahun 6 bulan penjara dan Budhi 2 tahun penjara. Sementara Nandala dan Sami tetap menjalani hukuman sebagaimana putusan tingkat pertama.

Perjalanan Kasus Masih Menjadi Perhatian Publik

Perubahan vonis di tingkat banding membuat perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus kembali menjadi sorotan. Di satu sisi, putusan pengadilan banding merupakan bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi terdakwa untuk menguji putusan tingkat pertama.

Namun di sisi lain, kelompok masyarakat sipil mempertanyakan alasan pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan terhadap dua prajurit yang sebelumnya dinilai tidak layak dipertahankan dalam dinas militer. Kasus ini juga kembali menghidupkan perdebatan mengenai mekanisme peradilan militer, transparansi proses hukum terhadap anggota TNI, serta sejauh mana perkara yang melibatkan korban sipil dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kesimpulan

Kronologi kasus ini bermula dari serangan air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026, yang kemudian menyeret empat anggota BAIS TNI ke meja hijau. Pada 10 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara. Dua terdakwa, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto, juga dipecat dari dinas militer.

Keempatnya kemudian mengajukan banding. Hasilnya, pada 20 Agustus 2026, Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta memangkas hukuman Edi menjadi 2 tahun 6 bulan dan Budhi menjadi 2 tahun. Pidana tambahan berupa pemecatan terhadap keduanya juga dibatalkan. Sementara Nandala tetap dihukum 2 tahun dan Sami 1 tahun 6 bulan. Dengan demikian, istilah “lolos pemecatan” tidak berarti kedua prajurit bebas dari hukuman, melainkan mereka tidak lagi dikenai sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, sementara pidana penjara tetap harus dijalani.

Posting Komentar untuk " Kronologi BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Lolos Sanksi Pemecatan"