Muhammadiyah soal Karhutla Kalbar: Bukan Alam, Tapi Bencana Ekologis

Pontianak – Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat (MLH PWM Kalbar) menilai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Barat bukan semata-mata bencana alam. Muhammadiyah menyebut karhutla Kalbar 2026 sebagai bencana ekologis yang dipengaruhi kerentanan ekosistem gambut, tata kelola lahan, serta lemahnya pencegahan dan mitigasi.

Ketua MLH PWM Kalbar, M. Hermayani Putera, mengatakan situasi karhutla di Kalbar telah memasuki kondisi yang mengkhawatirkan. Lonjakan titik panas dalam waktu singkat menunjukkan ancaman kebakaran masih sangat besar, khususnya di wilayah yang memiliki ekosistem gambut. "Karhutla Kalimantan Barat 2026 adalah bencana ekologis dan bukan semata-mata bencana alam," kata Hermayani dalam pernyataan sikapnya di Pontianak, Selasa (1/9/2026).

Titik Panas Melonjak Hampir Dua Kali Lipat

Muhammadiyah menyoroti peningkatan tajam jumlah titik panas di Kalimantan Barat pada akhir Agustus 2026. Berdasarkan data yang dihimpun dari BMKG Kalbar dan BPBD Kalbar, terdeteksi 3.371 titik panas pada 28 Agustus 2026. Sehari kemudian, jumlah tersebut melonjak menjadi 6.050 titik panas pada 29 Agustus 2026.

Artinya, dalam kurun waktu satu hari terjadi peningkatan hampir dua kali lipat. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena titik panas tersebut terkonsentrasi di sejumlah kabupaten yang memiliki kawasan gambut. Wilayah yang disebut memiliki konsentrasi titik panas tinggi antara lain:

  • Kabupaten Ketapang
  • Kabupaten Kubu Raya
  • Kabupaten Kayong Utara
  • Kabupaten Melawi

Sebagian wilayah tersebut memiliki ekosistem gambut yang sangat rentan terhadap kebakaran bawah permukaan atau sub-surface fire. Kebakaran jenis ini menjadi persoalan tersendiri karena api tidak hanya menyebar di permukaan tanah. Bara dapat merambat dan bertahan di lapisan gambut sehingga sulit dideteksi maupun dipadamkan secara konvensional.

Muhammadiyah Soroti Kerentanan Gambut

Hermayani menjelaskan kondisi gambut menjadi salah satu faktor yang membuat penanganan karhutla di Kalbar jauh lebih kompleks. Ketika gambut mengering, material organik di dalamnya menjadi sangat mudah terbakar. Api yang masuk ke lapisan gambut dapat bertahan lebih lama dan menghasilkan asap dalam jumlah besar.

Karena itu, Muhammadiyah menilai pemadaman api di permukaan saja tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan. Upaya penanganan harus mencakup pembasahan kembali gambut, pengelolaan tata air, pembangunan sekat kanal, serta penyediaan sumber air darurat melalui sumur bor di kawasan yang memiliki risiko kebakaran tinggi. "Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan upaya pemadaman api di permukaan, terutama pada kawasan gambut," ujar Hermayani.

Bukan Sekadar Faktor Cuaca

Muhammadiyah menilai faktor alam seperti kondisi kering memang dapat meningkatkan risiko kebakaran. Namun, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya penjelasan atas terjadinya karhutla. Menurut MLH PWM Kalbar, persoalan karhutla berkaitan dengan kondisi ekologis dan tata kelola wilayah. Kerentanan gambut, tata guna lahan yang dinilai belum optimal, serta lemahnya upaya pencegahan dan mitigasi dapat memperbesar dampak kebakaran.

Karena itu, Muhammadiyah meminta pemerintah melihat karhutla sebagai persoalan ekologis dan tata kelola lingkungan, bukan sekadar kejadian kebakaran yang harus dipadamkan ketika api sudah muncul. Pandangan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Muhammadiyah sebelumnya bahwa penanganan karhutla harus dilakukan sejak tahap pencegahan, bukan hanya ketika kebakaran telah meluas.

Desak Investigasi Kawasan Konsesi

Salah satu tuntutan penting Muhammadiyah adalah melakukan investigasi terhadap kawasan konsesi yang mengalami kebakaran. Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta memastikan apakah kebakaran terjadi akibat kelalaian pengelolaan, pelanggaran aturan, atau faktor lainnya. Muhammadiyah meminta apabila ditemukan unsur pelanggaran maupun kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar. Mereka meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan atau memiliki kewajiban mencegah terjadinya kebakaran.

"Penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman dan penindakan terhadap pelaku lapangan, tetapi harus menyasar pihak yang memperoleh keuntungan atau lalai mencegah kebakaran," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Kalbar Anshari.

Asap Mengancam Kesehatan Masyarakat

Karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga membawa dampak langsung terhadap masyarakat. Asap hasil pembakaran hutan dan lahan dapat menurunkan kualitas udara. Dalam kondisi tertentu, paparan asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi kelompok rentan.

Muhammadiyah menilai ancaman terhadap kesehatan publik menjadi salah satu alasan mengapa penanganan karhutla harus dilakukan secara cepat dan terkoordinasi. Jika kebakaran meluas di kawasan gambut, persoalan asap dapat berlangsung lebih lama karena api dapat terus membakar material organik di bawah permukaan. Selain kesehatan, kebakaran juga berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi, transportasi, pendidikan, serta kualitas hidup masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak.

Muhammadiyah Minta Respons Pemerintah Diperkuat

Dengan melihat lonjakan titik panas, Muhammadiyah meminta pemerintah memperkuat respons terhadap karhutla. Menurut organisasi tersebut, pemerintah tidak boleh menunggu sampai kebakaran berkembang menjadi bencana yang lebih besar. Sistem peringatan dini harus diikuti tindakan nyata di lapangan. Sejumlah langkah yang didorong Muhammadiyah antara lain:

  • Memperkuat pemantauan titik panas secara real time.
  • Mempercepat respons pemadaman ketika titik api terdeteksi.
  • Memperkuat pembasahan kawasan gambut yang mulai mengering.
  • Membangun dan memperbaiki sekat kanal untuk mempertahankan tinggi muka air gambut.
  • Menyediakan sumur bor di kawasan rawan kebakaran.
  • Melakukan investigasi terhadap kawasan konsesi yang terbakar.
  • Menindak tegas pihak yang terbukti melanggar hukum.
  • Memperkuat koordinasi pemerintah, masyarakat, relawan, dan organisasi sipil.

Langkah tersebut dinilai penting agar penanganan tidak hanya bersifat reaktif.

Muhammadiyah Sebelumnya Turunkan Relawan

Muhammadiyah sendiri tidak hanya memberikan kritik dan rekomendasi. Jaringan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) telah terlibat dalam respons karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.

MDMC Kalbar melakukan patroli, pemantauan, asesmen lapangan, hingga membantu pemadaman di sejumlah titik di Kabupaten Kubu Raya. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Parit Seruat, kawasan SMA 4 Sungai Raya, belakang Perumahan Taman Bumi Serdam, TPA Rasau Jaya, serta sekitar Kantor DKPP Kubu Raya. Respons tersebut dilakukan dalam beberapa periode kejadian pada Juli hingga Agustus 2026.

Berdasarkan asesmen yang dihimpun MDMC, tidak terdapat laporan korban meninggal dunia, luka-luka, maupun hilang dari kejadian yang ditangani. Namun, kebakaran menyebabkan hutan dan semak belukar terbakar serta membutuhkan dukungan peralatan dan logistik untuk penanganan di lapangan.

Keterbatasan Peralatan Jadi Tantangan

Dalam penanganan di lapangan, MDMC Kalbar juga menghadapi sejumlah kendala. Keterbatasan kendaraan operasional dan kapasitas peralatan pemadam menjadi salah satu tantangan dalam menjangkau titik-titik kebakaran. Tim juga membutuhkan perangkat pendukung seperti drone untuk membantu memetakan titik api serta alat pelindung diri bagi relawan yang bekerja di lokasi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan banyak pihak dan dukungan sumber daya yang memadai.

Sudah Ada Peringatan Dini

Muhammadiyah juga menyoroti pentingnya tindak lanjut terhadap peringatan dini mengenai kondisi cuaca dan kekeringan. Ketua LRB PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, sebelumnya mengatakan risiko karhutla sebenarnya dapat diprediksi karena terdapat peringatan mengenai kondisi kering yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.

Ia menilai peringatan dini harus diterjemahkan menjadi aksi merespons peringatan dini di lapangan. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat dapat melakukan pencegahan sebelum api berkembang menjadi kebakaran besar.

Karhutla Harus Ditangani dari Hulu

Bagi Muhammadiyah, persoalan karhutla tidak akan selesai apabila pemerintah hanya berfokus pada pemadaman. Pengelolaan ekosistem gambut harus menjadi bagian penting dari kebijakan jangka panjang. Tata air harus dijaga agar gambut tidak mengalami kekeringan ekstrem, sementara kawasan yang memiliki risiko tinggi perlu mendapatkan pemantauan lebih intensif.

Selain itu, tata kelola lahan dan pengawasan terhadap kawasan konsesi harus diperkuat. Penegakan hukum juga harus berjalan bersamaan dengan pencegahan. Jika kebakaran terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban.

Muhammadiyah: Jangan Salahkan Alam Semata

Pernyataan Muhammadiyah mengenai karhutla Kalbar pada 2026 pada dasarnya menekankan perubahan cara pandang terhadap kebakaran hutan dan lahan. Kondisi cuaca kering memang dapat menjadi pemicu atau memperbesar risiko. Namun, besarnya dampak kebakaran juga sangat ditentukan oleh kondisi ekosistem, tata kelola lahan, kesiapan pencegahan, serta respons pemerintah dan masyarakat.

Karena itu, menyebut karhutla hanya sebagai bencana alam dinilai tidak cukup. Dengan menyebutnya sebagai bencana ekologis, Muhammadiyah ingin mendorong agar persoalan tersebut ditangani dari akar masalah: bagaimana ekosistem gambut dikelola, bagaimana kawasan rawan diawasi, bagaimana pencegahan dilakukan, dan bagaimana pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban.

Lonjakan dari 3.371 menjadi 6.050 titik panas dalam satu hari menjadi alarm bahwa ancaman karhutla di Kalimantan Barat belum berakhir. Bagi pemerintah, tantangan berikutnya bukan hanya memastikan api segera padam, tetapi juga mencegah kebakaran kembali terjadi. Sementara bagi masyarakat, perlindungan kesehatan dan keselamatan harus menjadi prioritas selama kondisi karhutla dan kualitas udara masih berisiko.

Muhammadiyah pun mendorong agar penanganan karhutla Kalbar dilakukan secara cepat, preventif, berbasis ekologi, dan disertai penegakan hukum. Dengan pendekatan tersebut, kebakaran hutan dan lahan diharapkan tidak lagi berulang sebagai siklus bencana tahunan yang terus merusak lingkungan dan mengancam masyarakat.

Posting Komentar untuk " Muhammadiyah soal Karhutla Kalbar: Bukan Alam, Tapi Bencana Ekologis"