Pemprov: Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,6 T, 92 Persen Dikelola Pusat
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mengungkap total anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari total anggaran tersebut, sekitar 92 persen atau Rp24 triliun dikelola Pemerintah Pusat, sedangkan sisanya sekitar Rp1,652 triliun berada di bawah kewenangan Pemerintah Aceh serta pemerintah kabupaten/kota.
Besarnya porsi anggaran yang berada di tingkat pusat menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan Pemerintah Aceh bersama Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Gedung Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Selasa, 8 September 2026.
Pertemuan tersebut membahas evaluasi pelaksanaan program rehab-rekon pascabencana, khususnya anggaran yang disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026.
Rp24 Triliun Berada di Pemerintah Pusat
Asisten Sekda Aceh Bidang Perekonomian dan Pembangunan, T Robby Irza, menjelaskan sekitar Rp24 triliun dari total anggaran rehab-rekon berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Dana tersebut tersebar pada 23 kementerian/lembaga yang memiliki program dan kegiatan pemulihan pascabencana di Aceh.
Sementara itu, sekitar Rp1,652 triliun atau 8 persen dari total anggaran berada di bawah kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme TKD. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp824 miliar dialokasikan untuk Pemerintah Provinsi Aceh, sedangkan sekitar Rp827 miliar berada di pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, sebagian besar pembiayaan pemulihan Aceh memang berada dalam program pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah menangani bagian anggaran yang menjadi kewenangannya.
Masih Ada Rp5,5 Triliun Belum Teridentifikasi dalam DIPA
Meski nilai anggaran pusat mencapai Rp24 triliun, Pemerintah Aceh mengungkapkan belum seluruh dana tersebut tercatat dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kementerian/lembaga. Hingga 4 September 2026, baru sekitar Rp18 triliun yang telah teridentifikasi dalam DIPA.
Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp5,5 triliun yang mencakup sekitar 1.161 kegiatan dan belum teridentifikasi dalam DIPA kementerian/lembaga terkait. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti agar anggaran yang telah ditetapkan dalam rencana pemulihan dapat benar-benar digunakan untuk mempercepat pembangunan kembali wilayah terdampak bencana.
Pemprov Dorong Percepatan Verifikasi Anggaran
Pemerintah Aceh mendorong kementerian dan lembaga terkait mempercepat proses desk, penyelesaian, serta verifikasi data program rehab-rekon. Langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh kegiatan yang telah direncanakan dapat segera masuk ke dalam DIPA. Asisten Sekda Aceh T Robby Irza menekankan bahwa percepatan tersebut diperlukan agar pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak terhambat persoalan administrasi maupun pendataan.
Pemerintah Aceh berharap seluruh anggaran yang telah ditetapkan pemerintah pusat dapat segera direalisasikan sehingga program pemulihan di lapangan dapat berjalan lebih optimal.
Pemprov Perkuat Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
Plt Sekda Aceh Taufik mengatakan pemerintah daerah akan memperkuat komunikasi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, serta pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi tersebut diperlukan karena pelaksanaan rehab-rekon melibatkan banyak pihak dan sumber anggaran.
Menurut Taufik, akurasi data menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat penanganan pascabencana. Tanpa data yang akurat mengenai kebutuhan dan kondisi di lapangan, pemerintah akan kesulitan menentukan langkah pemulihan secara tepat. Karena itu, pemerintah daerah berupaya memastikan komunikasi antarlembaga berjalan lebih efektif selama proses rehab-rekon berlangsung.
Akan Dibentuk Posko Bersama
Selain persoalan anggaran, Pemerintah Aceh juga berencana membuka posko bersama yang berfungsi sebagai pusat informasi mengenai pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. Posko tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai program penanganan pascabencana.
Pemerintah Aceh menilai kebutuhan akan pusat informasi penting karena masih terdapat informasi terkait proses pemulihan pascabencana yang belum sepenuhnya tersampaikan kepada masyarakat. Dengan adanya posko bersama, perkembangan program diharapkan dapat dipantau secara lebih terbuka sekaligus mempermudah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.
Ada Tambahan Bantuan dari Sumatera Utara dan Sumatera Barat
Selain anggaran rehab-rekon yang berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah Aceh, terdapat pula bantuan keuangan dari pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat untuk Aceh. Nilainya mencapai sekitar Rp285 miliar. Bantuan tersebut menjadi bagian dari dukungan antardaerah dalam proses pemulihan pascabencana di Aceh.
Kemendagri Soroti Rendahnya Realisasi Anggaran Daerah
Dalam pertemuan evaluasi tersebut, perwakilan Satgas PRR Aceh dari Kemendagri, Imran, juga menyoroti realisasi anggaran TKD di Aceh. Realisasi anggaran, baik pada tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dinilai masih rendah sehingga pemerintah daerah diminta mempercepat penyerapan anggaran.
Percepatan serapan dinilai penting agar berbagai program yang sudah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat terdampak bencana. Imran juga menyebut anggaran rehab-rekon yang berada di pemerintah pusat belum seluruhnya masuk ke kementerian/lembaga yang menangani pemulihan bencana. Pemerintah berharap kekurangan tersebut dapat dipenuhi melalui APBN Perubahan.
Tantangan Besar Pemulihan Pascabencana
Besarnya anggaran rehab-rekon menunjukkan skala kebutuhan pemulihan Aceh yang tidak kecil. Namun, ketersediaan anggaran saja belum cukup untuk memastikan pemulihan berjalan cepat. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi penting karena sekitar Rp24 triliun berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan tersebar pada 23 kementerian/lembaga.
Di sisi lain, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting dalam memastikan kebutuhan di lapangan terdata dengan baik, mempercepat pelaksanaan program yang menjadi kewenangannya, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi mengenai proses pemulihan. Persoalan lain yang perlu segera diselesaikan adalah masih adanya sekitar Rp5,5 triliun anggaran pusat yang belum teridentifikasi dalam DIPA hingga 4 September 2026.
Pemerintah Diminta Memastikan Anggaran Tepat Sasaran
Dengan total anggaran mencapai Rp25,65 triliun, proses rehab-rekon Aceh menjadi salah satu agenda pemulihan pascabencana berskala besar. Pemerintah Aceh kini mendorong agar seluruh proses administrasi dan verifikasi anggaran segera diselesaikan. Tujuannya agar dana yang telah dialokasikan dapat segera diterjemahkan menjadi kegiatan nyata di lapangan.
Kecepatan pelaksanaan juga harus diikuti dengan ketepatan sasaran. Data mengenai kerusakan, kebutuhan masyarakat, serta prioritas pembangunan harus terus diperbarui sehingga program yang dibiayai anggaran rehab-rekon benar-benar menjawab kebutuhan wilayah terdampak.
Pada akhirnya, keberhasilan program tidak hanya diukur dari seberapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga dari seberapa cepat dan efektif anggaran tersebut digunakan untuk memulihkan kehidupan masyarakat Aceh setelah bencana. Dengan Rp25,65 triliun anggaran rehab-rekon yang tersedia pada 2026, percepatan realisasi, sinkronisasi data, dan koordinasi antara pemerintah pusat serta daerah kini menjadi kunci agar proses pemulihan Aceh dapat berjalan optimal.

Posting Komentar untuk " Pemprov: Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,6 T, 92 Persen Dikelola Pusat"