RUU Reforma Agraria dari DPR Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional
JAKARTA — DPR RI mendorong pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Lembaga tersebut dirancang untuk memperkuat pelaksanaan reforma agraria sekaligus menjadi bagian penting dalam penyelesaian konflik pertanahan yang selama ini berlangsung di berbagai daerah.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria sebagai RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat pleno tingkat I pada 8 September 2026 setelah delapan fraksi menyampaikan pandangan mini dan menyatakan persetujuan.
Pembentukan BRAN menjadi salah satu poin penting dalam draf RUU tersebut. Dalam rancangan yang dibahas Baleg, BRAN akan menjadi lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BRAN Jadi Lembaga Khusus Reforma Agraria
Pembentukan BRAN dimaksudkan untuk menghadirkan institusi yang secara khusus menangani agenda reforma agraria secara lebih terintegrasi.
Selama ini, persoalan agraria melibatkan banyak sektor dan lembaga. Konflik pertanahan dapat berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, pertambangan, wilayah pesisir, tata ruang hingga hak masyarakat adat.
DPR menilai kondisi tersebut membutuhkan satu kerangka kelembagaan yang mampu mengoordinasikan penyelesaian persoalan secara lebih menyeluruh. Dalam pembahasan RUU, BRAN tidak hanya diproyeksikan untuk mengurusi pembagian atau redistribusi tanah. Lembaga tersebut juga diarahkan untuk menangani persoalan konflik dan pengembalian hak masyarakat.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan bahwa inti RUU Reforma Agraria adalah menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Fokus Utama: Menyelesaikan Konflik Agraria
Konflik agraria menjadi salah satu alasan utama DPR mendorong lahirnya undang-undang khusus mengenai reforma agraria. Bob Hasan mengatakan RUU tersebut tidak semata-mata berbicara tentang redistribusi tanah. Pengembalian hak masyarakat juga menjadi bagian dari agenda penyelesaian konflik.
Menurut DPR, hak atas tanah yang nantinya diterima masyarakat harus dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria diharapkan tidak berhenti pada proses administrasi pembagian atau pemberian hak tanah, tetapi dilanjutkan dengan memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan kesejahteraan kepada penerimanya.
Ketimpangan Penguasaan Tanah Jadi Sorotan
DPR juga menilai persoalan agraria di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari ketimpangan penguasaan tanah. Anggota Baleg Tonny Tesar menyebut persoalan agraria semakin kompleks karena berkaitan dengan berbagai regulasi sektoral. Sektor kehutanan, minyak dan gas bumi, perikanan, wilayah pesisir dan pulau-pulau, serta pertambangan mineral dan batu bara memiliki aturan masing-masing yang dapat bersinggungan dengan persoalan pertanahan.
Tumpang tindih regulasi, data dan kewenangan antarsektor dinilai menjadi salah satu hambatan dalam menyelesaikan konflik agraria. Karena itu, RUU Reforma Agraria diharapkan menjadi payung hukum yang dapat menyatukan pendekatan penyelesaian konflik yang selama ini tersebar di berbagai sektor.
Bank Tanah Diusulkan Terintegrasi dengan BRAN
Hal lain yang menjadi perhatian DPR adalah posisi Bank Tanah dalam struktur reforma agraria. Baleg mendorong agar Bank Tanah tidak berjalan sendiri apabila nantinya BRAN benar-benar dibentuk. Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan Bank Tanah perlu diintegrasikan ke dalam kerangka BRAN agar tidak terjadi dua lembaga yang memiliki fungsi berkaitan tetapi berjalan secara terpisah.
Menurutnya, integrasi tersebut penting agar pengelolaan dan pendistribusian tanah dapat berjalan dalam satu kebijakan reforma agraria. Dengan integrasi tersebut, pengadaan, pengelolaan, penataan, hingga pendistribusian tanah diharapkan dapat memiliki arah yang lebih jelas.
Hubungan BRAN dengan Pengadilan Masih Dikaji
Meski gagasan pembentukan BRAN sudah mendapat dukungan dalam pembahasan RUU, masih terdapat sejumlah persoalan yang harus diperjelas. Salah satunya adalah hubungan antara badan reforma agraria dengan lembaga peradilan.
Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia Tandjung meminta posisi dan kewenangan BRAN dirumuskan secara tegas. Menurutnya, RUU harus menjelaskan kapan badan tersebut dapat terlibat dalam suatu konflik pertanahan dan bagaimana hubungannya dengan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
Doli menilai ketidakjelasan mengenai kewenangan dapat menimbulkan tumpang tindih apabila BRAN nantinya menangani konflik yang juga sedang diproses melalui peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara. Persoalan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu dimatangkan sebelum RUU memasuki tahap pembahasan berikutnya.
DPR Ingin Konflik Lama Tidak Berlarut-larut
DPR menargetkan RUU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan konflik pertanahan yang telah berlangsung dalam waktu panjang. Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan korporasi, masyarakat dengan pemerintah, maupun konflik antarkelompok masyarakat membutuhkan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Sebelumnya, DPR juga telah mengkaji pembentukan badan pelaksana reforma agraria yang dapat menangani konflik secara lebih sistematis, terutama konflik yang bersifat komunal. Pendekatan komunal dianggap penting karena banyak persoalan agraria memiliki dampak terhadap kelompok masyarakat dalam jumlah besar.
Tidak Hanya Membagi Tanah
Salah satu pesan penting dalam pembahasan RUU adalah bahwa reforma agraria tidak boleh dipahami hanya sebagai pembagian tanah. Reforma agraria juga mencakup penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah, penyelesaian konflik, kepastian hak, serta pemberdayaan masyarakat penerima manfaat.
DPR menekankan bahwa tanah yang diberikan atau dikembalikan kepada masyarakat harus dapat memberikan manfaat jangka panjang. Dengan demikian, keberhasilan reforma agraria nantinya tidak hanya diukur dari berapa luas tanah yang berhasil didistribusikan, tetapi juga apakah kebijakan tersebut mampu memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Aturan Pengalihan Hak Tanah Ikut Dibahas
Ketentuan mengenai tanah yang sudah diberikan kepada subjek reforma agraria juga menjadi perhatian Baleg. Anggota Baleg Reni Astuti mengusulkan agar pengalihan hak atas tanah tidak dilakukan secara otomatis apabila tanah tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Menurut Reni, masyarakat penerima tanah harus terlebih dahulu mendapatkan peringatan dan pendampingan serta kesempatan untuk memperbaiki pemanfaatan tanah tersebut. Usulan itu berkaitan dengan penyempurnaan ketentuan dalam draf RUU mengenai tanah yang sengaja ditelantarkan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat melindungi masyarakat penerima reforma agraria sekaligus mencegah tanah hasil reforma agraria kembali menjadi objek spekulasi atau berpindah tangan secara tidak sesuai dengan tujuan awal program.
RUU Ditargetkan Rampung September
Baleg DPR sebelumnya menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria dapat diselesaikan sebelum 24 September 2026. Ketua Baleg Bob Hasan menyampaikan target tersebut setelah RUU dipersiapkan untuk dibawa ke Rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR. Setelah mendapat persetujuan sebagai usul inisiatif, pembahasan akan dilanjutkan bersama pemerintah.
Target tersebut menunjukkan DPR ingin mempercepat pembentukan payung hukum reforma agraria. Namun, sejumlah substansi penting masih harus dimatangkan, terutama menyangkut desain kelembagaan BRAN, kewenangan penyelesaian konflik, hubungan dengan lembaga peradilan, posisi Bank Tanah, serta mekanisme redistribusi dan pengelolaan tanah.
Apa Dampaknya Jika BRAN Terbentuk?
Jika RUU tersebut nantinya disahkan dan BRAN benar-benar terbentuk, Indonesia akan memiliki lembaga khusus yang bertanggung jawab mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional. BRAN berpotensi menjadi simpul koordinasi berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta pihak terkait dalam penyelesaian konflik dan penataan penguasaan tanah.
Keberadaan lembaga tersebut juga dapat mengurangi persoalan koordinasi yang selama ini muncul karena konflik agraria sering bersinggungan dengan banyak institusi. Namun, efektivitas BRAN nantinya sangat bergantung pada seberapa jelas kewenangannya diatur dalam undang-undang.
Lembaga baru tidak akan otomatis menyelesaikan konflik apabila kewenangan, data, mekanisme pengambilan keputusan dan hubungan dengan institusi lain tidak dirancang secara tegas.
Tantangan Besar Menanti BRAN
Pembentukan BRAN akan menghadapi tantangan besar karena persoalan agraria memiliki dimensi hukum, ekonomi, sosial, politik dan lingkungan. Setiap konflik memiliki karakteristik berbeda. Ada persoalan sertifikat dan kepemilikan, sengketa batas lahan, konflik masyarakat dengan perusahaan, kawasan hutan, tanah adat, hingga konflik akibat tumpang tindih izin.
Karena itu, BRAN membutuhkan basis data pertanahan yang akurat serta koordinasi yang kuat dengan kementerian dan lembaga lain. DPR sendiri menilai tumpang tindih regulasi, data dan kewenangan merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui RUU tersebut.
Menunggu Pembahasan Bersama Pemerintah
Persetujuan Baleg menjadikan RUU Reforma Agraria sebagai usul inisiatif DPR merupakan salah satu tahapan penting. Tahap berikutnya adalah pembahasan bersama pemerintah. Pada tahap tersebut, substansi mengenai BRAN dan berbagai mekanisme reforma agraria masih dapat mengalami perubahan.
Dengan demikian, pembentukan BRAN belum berarti lembaga tersebut sudah berdiri secara resmi. BRAN baru akan memiliki dasar hukum setelah seluruh proses legislasi selesai dan RUU disahkan menjadi undang-undang. Meski demikian, masuknya pembentukan BRAN dalam RUU menunjukkan adanya upaya DPR untuk menjadikan reforma agraria sebagai kebijakan yang memiliki kelembagaan khusus dan tidak hanya bergantung pada koordinasi lintas kementerian.
Reforma Agraria Jadi Agenda Besar Penataan Tanah
RUU Reforma Agraria kini memasuki fase penting dalam proses legislasi. DPR tidak hanya ingin mengatur redistribusi tanah, tetapi juga membangun mekanisme penyelesaian konflik agraria secara lebih komprehensif. Rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional menjadi salah satu elemen paling menonjol dalam rancangan tersebut.
Jika nantinya disahkan, BRAN diharapkan mampu menjadi lembaga yang mempercepat penyelesaian konflik, mengoordinasikan redistribusi tanah, mengintegrasikan pengelolaan aset tanah, serta memastikan hak masyarakat terlindungi.
Namun, tantangan terbesar bukan hanya membentuk lembaga baru. Tantangan sesungguhnya adalah memastikan BRAN memiliki kewenangan yang jelas, data yang kuat, koordinasi yang efektif, serta keberpihakan pada penyelesaian konflik dan kesejahteraan masyarakat.
DPR kini mengejar target penyelesaian RUU sebelum 24 September 2026. Setelah itu, publik akan menunggu bagaimana pemerintah dan DPR merumuskan bentuk akhir lembaga reforma agraria tersebut serta seberapa besar kewenangan yang akan diberikan kepada BRAN.

Posting Komentar untuk " RUU Reforma Agraria dari DPR Bentuk Badan Reforma Agraria Nasional"