Penyelundupan 101 Burung Dilindungi ke Sri Lanka Digagalkan di Soetta
Tangerang – Upaya penyelundupan 101 ekor burung ke Sri Lanka berhasil digagalkan petugas gabungan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Satwa-satwa tersebut diduga hendak dibawa ke luar negeri oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial NRRW.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Sabtu (5/9/2026) dalam pengawasan terpadu yang dilakukan oleh petugas Aviation Security (Avsec), Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) di area keberangkatan penerbangan internasional.
101 Burung Disembunyikan di Dalam Koper
Petugas menemukan 101 ekor burung tersebut dikemas dalam 15 koli kardus. Kardus-kardus berisi satwa kemudian disembunyikan di dalam koper yang dibawa oleh NRRW. Burung-burung itu rencananya dibawa menggunakan penerbangan internasional dengan tujuan Sri Lanka. Modus penyembunyian di dalam koper terungkap ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di Terminal 3 Soetta.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas mendapati jumlah satwa yang dibawa mencapai 101 ekor dengan berbagai jenis. Temuan tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti untuk memastikan jenis, kondisi kesehatan, status perlindungan, serta kelengkapan dokumen dan persyaratan karantina setiap burung.
Beragam Jenis Burung Ditemukan
Berdasarkan identifikasi awal, burung yang diamankan terdiri atas berbagai jenis. Di antaranya:
- Murai Papua
- Sepah Gunung
- Pipit
- Parkit
- Sempur Hujan Sungai
- Sempur Hujan Darat
- Pleci
- Sepah Raja
- Perkici
Dari pemeriksaan awal, Sepah Raja dan Perkici diketahui termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Status perlindungan tersebut membuat kasus ini memiliki dimensi yang lebih serius dibanding sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas hewan. Penanganannya juga berpotensi berkaitan dengan ketentuan hukum konservasi.
Terungkap Berkat Pengawasan Gabungan
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten), Duma Sari, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengawasan bersama sejumlah instansi. Menurutnya, bandara merupakan salah satu pintu strategis dalam lalu lintas satwa sehingga pengawasan perlu dilakukan secara terpadu.
Duma menekankan pentingnya sinergi antara Karantina, Bea Cukai, Avsec, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), serta instansi terkait lainnya untuk mendeteksi potensi pelanggaran dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
Kerja sama lintas instansi menjadi penting karena perdagangan dan pengiriman satwa melalui jalur udara dapat melibatkan berbagai ketentuan sekaligus, mulai dari persyaratan karantina hingga aturan konservasi.
Burung Diamankan untuk Pemeriksaan
Setelah upaya pengiriman digagalkan, seluruh burung diamankan oleh petugas. Karantina Banten melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap satwa tersebut. Tahapan yang dilakukan meliputi pendataan, pemeriksaan kesehatan, identifikasi jenis, serta verifikasi dokumen dan persyaratan karantina. Hasil pemeriksaan akan digunakan untuk menentukan status dan langkah penanganan masing-masing satwa.
Kondisi kesehatan burung menjadi salah satu perhatian karena perpindahan satwa antardaerah maupun antarnegara harus memenuhi ketentuan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan. Selain itu, identifikasi spesies diperlukan untuk memastikan apakah satwa yang ditemukan termasuk jenis yang dilindungi atau memiliki ketentuan khusus dalam perdagangan dan pengangkutannya.
Berkoordinasi dengan BKSDA
Karantina Banten selanjutnya berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Koordinasi tersebut diperlukan terutama karena dalam pemeriksaan awal ditemukan Sepah Raja dan Perkici yang masuk kategori satwa dilindungi. Penanganan terhadap satwa dilindungi memiliki ketentuan tersendiri dan tidak dapat dilakukan seperti pengiriman hewan biasa.
Petugas juga perlu memastikan asal-usul satwa, dokumen kepemilikan atau pengangkutan, serta tujuan pengiriman untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Potensi Pelanggaran Konservasi
Temuan dua jenis burung yang berstatus dilindungi membuat kasus tersebut berpotensi masuk ranah pelanggaran ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, selain aspek karantina dan lalu lintas satwa. Namun, proses pemeriksaan dan penyelidikan masih diperlukan untuk menentukan secara pasti bentuk pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab, serta pasal yang dapat diterapkan. Karena itu, informasi mengenai status hukum WNA berinisial NRRW masih perlu menunggu hasil penyelidikan dan penanganan dari instansi yang berwenang.
Bandara Menjadi Titik Penting Pengawasan Satwa
Kasus di Soetta kembali menunjukkan pentingnya pengawasan di pintu keluar-masuk internasional, khususnya bandara yang melayani penerbangan ke berbagai negara. Bandara tidak hanya menjadi jalur mobilitas manusia dan barang, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk mengangkut satwa. Tanpa pemeriksaan yang ketat, satwa liar berpotensi keluar dari Indonesia secara ilegal dan masuk ke jaringan perdagangan internasional.
Karena itu, pemeriksaan oleh Avsec, Bea Cukai, dan Karantina memiliki peran penting untuk mencegah satwa yang tidak memenuhi persyaratan dibawa keluar negeri.
Ancaman terhadap Kelestarian Satwa Liar
Penyelundupan satwa liar merupakan persoalan serius karena dapat mengancam keberlangsungan populasi satwa di habitat alaminya. Perdagangan ilegal juga dapat mendorong eksploitasi berlebihan terhadap spesies tertentu, terutama apabila memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar.
Dalam kasus ini, keberadaan 101 burung dari berbagai jenis dalam satu pengiriman menunjukkan perlunya pengawasan terhadap perdagangan dan lalu lintas satwa. Apalagi sebagian satwa yang ditemukan berstatus dilindungi. Pengiriman tanpa prosedur resmi berpotensi menghilangkan kontrol terhadap asal-usul dan tujuan satwa tersebut.
Penanganan Masih Berlanjut
Hingga informasi terbaru, seluruh burung masih menjalani proses pemeriksaan dan penanganan oleh pihak terkait. Karantina Banten bersama BKSDA akan melakukan identifikasi serta penyelidikan untuk menentukan langkah berikutnya.
Petugas juga masih memverifikasi dokumen dan persyaratan yang seharusnya dipenuhi apabila satwa hendak dibawa ke luar negeri. Dengan demikian, pengungkapan 101 burung di Terminal 3 Soetta bukan hanya menggagalkan satu upaya pengiriman satwa ke Sri Lanka. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan lalu lintas satwa di pintu keluar internasional Indonesia.
Keberhasilan petugas menggagalkan pengiriman tersebut juga menunjukkan bahwa koordinasi antara Avsec, Bea Cukai, Barantin, dan BKSDA menjadi salah satu kunci dalam mencegah perdagangan serta penyelundupan satwa liar.

Posting Komentar untuk " Penyelundupan 101 Burung Dilindungi ke Sri Lanka Digagalkan di Soetta"