Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Bagaimana Caranya?

JAKARTA — Persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama yang tidak tersedia selama ini menjadi salah satu kendala bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas. Namun, pada 2026 terdapat kebijakan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk tetap melakukan pembayaran pajak kendaraan meski KTP tidak sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK.

Korlantas Polri pada April 2026 menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak memiliki KTP pemilik lama tetap dapat dilayani untuk pembayaran pajak kendaraan, dengan diarahkan untuk melakukan proses balik nama. Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi atas banyaknya kendaraan bekas yang berpindah tangan tetapi belum diperbarui data kepemilikannya.

Meski demikian, perlu dibedakan antara pengesahan pajak/STNK tahunan dan perpanjangan STNK lima tahunan. Keduanya memiliki prosedur dan persyaratan yang tidak sepenuhnya sama.

Apakah Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama?

Jawabannya bisa untuk pembayaran pajak/pengesahan dalam kondisi tertentu, tetapi bukan berarti KTP pemilik lama sama sekali tidak diperlukan dalam semua jenis layanan. Korlantas Polri menjelaskan masyarakat yang tidak mempunyai KTP pemilik sesuai STNK tetap dapat dilayani untuk pengesahan dan pembayaran pajak kendaraan. Setelah itu, pemilik kendaraan diarahkan melakukan balik nama agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

Kebijakan ini penting terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas dari tangan kedua atau ketiga. Sebelumnya, ketidaksesuaian identitas pada KTP dengan nama pemilik yang tercantum di STNK kerap menyebabkan proses pembayaran pajak menjadi sulit. Dengan mekanisme baru tersebut, masyarakat tidak harus selalu bergantung kepada pemilik pertama untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Lalu Bagaimana dengan STNK Lima Tahunan?

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, persyaratannya lebih ketat karena kendaraan harus menjalani cek fisik. Korlantas Polri dalam panduan terbarunya menyebut pemilik kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan perlu membawa BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi. Identitas KTP harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam STNK atau BPKB. Kendaraan juga wajib dibawa untuk pemeriksaan fisik nomor rangka dan nomor mesin.

Artinya, apabila kendaraan masih atas nama pemilik lama, persoalan administrasi tetap dapat muncul pada proses registrasi lima tahunan. Karena itu, bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan balik nama, solusi yang paling aman adalah segera mengubah data kepemilikan kendaraan.

Solusi Utamanya: Balik Nama Kendaraan

Korlantas Polri secara tegas mengarahkan masyarakat yang sudah membeli kendaraan tetapi tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya untuk melakukan balik nama. Langkah ini membuat identitas pemilik kendaraan dalam administrasi resmi sesuai dengan orang yang menguasai dan menggunakan kendaraan tersebut.

Keuntungan lainnya, masyarakat kini tidak lagi menghadapi beban Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II seperti sebelumnya. Korlantas menjelaskan penghapusan BBNKB tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Masyarakat pada prinsipnya tinggal memenuhi pembayaran PNBP yang berlaku untuk proses administrasi terkait.

Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Untuk proses administrasi kendaraan, dokumen yang perlu disiapkan pada dasarnya mencakup dokumen identitas dan dokumen kendaraan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, Korlantas mencantumkan beberapa persyaratan utama, yaitu:

  • Formulir permohonan.
  • Bukti identitas pemilik.
  • STNK.
  • BPKB dan fotokopi BPKB.
  • Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.
  • Dokumen buka blokir jika kendaraan berstatus blokir.

Apabila BPKB sedang menjadi jaminan kredit di bank atau lembaga pembiayaan, terdapat ketentuan dokumen pengganti berupa bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan dari kreditur.

Bagaimana Jika KTP Pemilik Lama Hilang atau Tidak Bisa Dihubungi?

Ini merupakan situasi yang cukup sering terjadi pada kendaraan bekas. Jika kendaraan sudah dibeli tetapi nama di STNK masih menggunakan pemilik sebelumnya dan KTP pemilik lama tidak berada di tangan pembeli, jangan menggunakan cara-cara tidak resmi untuk mengakali persyaratan.

Jalur yang dianjurkan adalah menyelesaikan administrasi melalui Samsat dan melakukan balik nama kendaraan. Korlantas bahkan menyebut persoalan tidak adanya KTP pemilik lama sebagai keluhan yang cukup luas di masyarakat. Karena itu, kebijakan pelayanan pembayaran pajak tanpa KTP pemilik lama dimaksudkan untuk membantu masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajaknya sembari diarahkan melakukan pembaruan data kepemilikan.

Apakah Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama Secara Online?

Untuk layanan digital, persyaratan dapat berbeda karena sistem harus melakukan verifikasi identitas dan kepemilikan kendaraan. Korlantas menjelaskan aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan secara digital. Untuk kendaraan milik keluarga dalam satu Kartu Keluarga, misalnya, pengguna harus memasukkan data pemilik, nomor registrasi kendaraan, lima digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, serta mengunggah foto KTP pemilik kendaraan.

Karena itu, jika kendaraan masih atas nama orang lain dan tidak memenuhi persyaratan verifikasi digital, pemilik kendaraan sebaiknya menggunakan layanan Samsat sesuai prosedur yang berlaku dan sekaligus mengurus balik nama.

Jangan Menunda Balik Nama

Membiarkan kendaraan terus menggunakan identitas pemilik lama bukan hanya menimbulkan persoalan ketika mengurus STNK. Data kendaraan yang tidak diperbarui juga dapat menimbulkan masalah ketika kendaraan terkena tilang elektronik atau ketika terjadi perubahan status administrasi.

Korlantas mengingatkan bahwa STNK kendaraan yang telah dijual seharusnya diblokir oleh pemilik lama. Pemblokiran dilakukan untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan registrasi kendaraan serta membantu memastikan penegakan hukum lalu lintas mengarah kepada pemilik kendaraan yang sebenarnya. Bagi pembeli kendaraan bekas, kondisi ini menjadi alasan tambahan untuk segera melakukan balik nama.

Bedakan Pajak Tahunan dan STNK Lima Tahunan

Masyarakat juga perlu memahami perbedaan dua jenis layanan berikut:

1. Pajak/pengesahan STNK tahunan

Proses ini berkaitan dengan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta pengesahan STNK. Dalam kebijakan yang disampaikan Korlantas pada 2026, masyarakat tanpa KTP pemilik lama tetap dapat dilayani untuk pembayaran pajak dan diarahkan melakukan balik nama.

2. Perpanjangan STNK lima tahunan

Layanan ini sekaligus berkaitan dengan registrasi ulang kendaraan dan penerbitan STNK/TNKB baru. Kendaraan harus dibawa untuk cek fisik nomor rangka dan nomor mesin. Korlantas mencantumkan identitas pemilik sebagai salah satu dokumen persyaratan. Karena itu, istilah "perpanjang STNK tanpa KTP" perlu dipahami sesuai jenis layanan yang dimaksud.

Jangan Sampai Data Kendaraan Dihapus

Pemilik kendaraan juga tidak boleh membiarkan administrasi kendaraan terlalu lama tidak diperbarui. Korlantas menjelaskan berdasarkan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, data registrasi kendaraan dapat dihapus antara lain apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir. Dengan demikian, persoalan KTP pemilik lama sebaiknya tidak menjadi alasan untuk membiarkan pajak dan registrasi kendaraan mati bertahun-tahun.

Kesimpulan

Perpanjangan atau pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama kini mendapatkan kemudahan dalam pelayanan tertentu. Korlantas Polri menyatakan masyarakat tetap dapat dilayani untuk pembayaran pajak meski tidak memiliki KTP pemilik lama, tetapi masyarakat diarahkan untuk segera melakukan balik nama.

Sementara untuk STNK lima tahunan, prosesnya membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan dan kelengkapan administrasi yang lebih ketat. KTP yang sesuai dengan data STNK/BPKB tetap menjadi bagian penting dalam proses registrasi. Jadi, bagi Anda yang membeli kendaraan bekas tanpa memperoleh KTP pemilik sebelumnya, jangan panik dan jangan menggunakan jasa perantara ilegal. Datang ke Samsat, sampaikan kondisi kendaraan sebenarnya, penuhi kewajiban pajak, kemudian selesaikan proses balik nama agar seluruh data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sebenarnya.

Posting Komentar untuk " Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Bagaimana Caranya?"