Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM di Sumbar

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga memperketat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Sumatera Barat (Sumbar). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Melalui program Subsidi Tepat, Pertamina melakukan pemantauan terhadap aktivitas penyaluran BBM di berbagai SPBU. Hasil pengawasan menemukan sejumlah ketidaksesuaian, khususnya di Kabupaten Pesisir Selatan. Pertamina kemudian memberikan pembinaan hingga menjatuhkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai tingkat kesalahannya. Penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola lembaga penyalur BBM subsidi di Sumbar.

31 SPBU Ditindak Sepanjang Januari-Agustus 2026

Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan setiap temuan dalam penyaluran BBM subsidi akan diperiksa dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan,” kata Kitty, Sabtu (5/9/2026).

Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 31 SPBU di Sumatera Barat telah mendapatkan pembinaan maupun sanksi karena ditemukan berbagai ketidaksesuaian dalam penyaluran BBM subsidi. Pertamina menilai pengawasan tersebut penting karena penyimpangan distribusi dapat mengurangi kesempatan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM bersubsidi.

Temukan Penggunaan QR Code Tidak Sesuai

Salah satu temuan di sejumlah SPBU Kabupaten Pesisir Selatan adalah pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Petugas juga menemukan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code yang dilakukan secara berulang. Praktik semacam ini dinilai tidak sesuai dengan mekanisme penyaluran BBM subsidi yang diterapkan melalui program Subsidi Tepat.

Atas temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melakukan pemeriksaan dan memberikan tindakan kepada pengelola SPBU berdasarkan hasil pemeriksaan. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada SPBU, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan mekanisme pembelian BBM subsidi berjalan sesuai dengan peruntukan.

Tidak Berhenti pada Pemberian Sanksi

Pertamina menegaskan penindakan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran bukan merupakan tahap akhir. Perusahaan juga melakukan evaluasi dan pembenahan tata kelola agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pada 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatera Barat telah menjalani Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail, sementara satu SPBU lainnya masih dalam proses. Secara keseluruhan, terdapat enam SPBU di Sumatera Barat yang telah dilakukan KSO.

KSO menjadi salah satu langkah yang ditempuh untuk memperkuat tata kelola dan standar operasional SPBU. Dengan penguatan tersebut, Pertamina berharap aspek kepatuhan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada konsumen. “Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat,” ujar Kitty.

Pengawasan Melibatkan Pemerintah dan Aparat

Pertamina juga memperkuat pengawasan penyaluran BBM subsidi di Sumbar melalui koordinasi dengan Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kolaborasi tersebut diperlukan mengingat pengawasan distribusi BBM subsidi tidak hanya menyangkut aspek operasional SPBU, tetapi juga berkaitan dengan upaya mencegah penyalahgunaan dan memastikan hak masyarakat tetap terlindungi. Pertamina menyatakan setiap penindakan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan serta kebutuhan masyarakat terhadap BBM.

Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi

Selain memperketat pengawasan internal, Pertamina mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat membantu pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.

Laporan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135. Langkah partisipasi masyarakat dinilai penting karena pengawasan di lapangan akan lebih efektif apabila didukung oleh laporan dan informasi dari konsumen.

Fokus Menjaga BBM Subsidi Tepat Sasaran

Penindakan terhadap 31 SPBU di Sumbar menunjukkan bahwa Pertamina masih menghadapi tantangan dalam memastikan distribusi BBM subsidi berlangsung sesuai aturan. Penggunaan mekanisme digital seperti QR Code melalui program Subsidi Tepat menjadi salah satu instrumen untuk mencatat transaksi sekaligus membantu mengidentifikasi pola pembelian yang tidak sesuai.

Dengan pengawasan yang semakin diperketat, Pertamina berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih transparan dan tepat sasaran. Di sisi lain, pengelola SPBU juga dituntut menjalankan kegiatan operasional secara profesional serta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Pertamina memastikan pengawasan akan terus dilakukan. Apabila ditemukan pelanggaran, perusahaan akan melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan berupa pembinaan maupun sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Tujuannya adalah memastikan subsidi energi tetap memberikan manfaat kepada kelompok masyarakat yang memang berhak, sekaligus menjaga kualitas pelayanan BBM di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Posting Komentar untuk " Pertamina Tindak Tegas Pelanggaran Penyaluran BBM di Sumbar"