Polri Terjunkan 322 Personil Perkuat Edukasi Cegah Karhutla
Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menerjunkan 322 personel Satgas Edukasi Pencegahan Karhutla gelombang kedua ke sejumlah wilayah rawan di Sumatera dan Kalimantan.
Pengerahan personel tersebut dilakukan pada Senin, 7 September 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi Polri untuk tidak hanya menangani kebakaran setelah terjadi, tetapi juga memperkuat pencegahan melalui edukasi, pemetaan persoalan di lapangan, serta evaluasi terhadap strategi penanganan karhutla.
322 Personel Dikirim ke Enam Provinsi
Pemberangkatan Satgas Edukasi gelombang kedua dipimpin Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo bersama Kalemdiklat Polri Komjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak dalam apel pembekalan di Kompleks STIK/PTIK, Jakarta Selatan.
Sebanyak 322 personel tersebut berasal dari peserta didik tingkat manajerial Polri, yakni Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti), Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen), serta Sekolah Pengembangan Profesi Kepolisian (SPPK).
Mereka akan disebar ke enam wilayah yang memiliki kerawanan karhutla, yaitu:
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Selatan
- Riau
- Sumatera Selatan
Para personel tersebut dijadwalkan menjalankan tugas selama 10 hari. Penugasan ini sekaligus menjadi bagian dari kegiatan pendidikan melalui Kuliah Kerja Dalam Negeri (KKDN) dan Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Tak Sekadar Memberikan Penyuluhan
Kalemdiklat Polri Komjen R.Z. Panca Putra Simanjuntak mengatakan, satgas gelombang kedua memiliki tugas yang lebih luas dibandingkan sekadar memberikan edukasi kepada masyarakat.
Personel yang diterjunkan diharapkan mampu mempelajari persoalan karhutla di masing-masing wilayah sekaligus mengevaluasi strategi penanganan yang selama ini telah berjalan. Karena sebagian besar personel merupakan calon pemimpin pada tingkat manajerial, hasil penugasan di lapangan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang lebih konkret bagi Polri maupun pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Evaluasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai masukan untuk menyusun strategi manajemen operasi dan prosedur tetap penanganan karhutla pada tahun berikutnya.
Polri Ingin Penanganan Karhutla Lebih Antisipatif
Pengerahan 322 personel ini menunjukkan adanya penekanan baru dalam penanganan karhutla. Polri berupaya menggeser pendekatan dari penanganan yang bersifat reaktif menjadi lebih mengutamakan pencegahan dan antisipasi.
Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu instrumen penting. Personel di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga mengenai bahaya membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Di sisi lain, personel juga diminta mengidentifikasi berbagai persoalan yang membuat kebakaran berulang di wilayah tertentu. Dengan demikian, penanganan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi berlanjut pada evaluasi penyebab dan perbaikan sistem pencegahan.
Arahan Prabowo Jadi Salah Satu Dasar Penguatan Satgas
Pengerahan satgas tersebut juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran Polri untuk memperkuat pencegahan karhutla.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden meminta penanganan karhutla tidak hanya menyasar individu, tetapi juga memperhatikan kemungkinan tanggung jawab korporasi.
Hingga 6 September 2026, Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Namun, para tersangka tersebut masih berasal dari unsur perorangan. Presiden meminta aparat juga mendalami kemungkinan keterlibatan atau kelalaian perusahaan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Korporasi yang tidak menjalankan kewajibannya dalam pencegahan karhutla dapat menjadi bagian dari pendalaman penegakan hukum.
Tanggung Jawab Perusahaan Ikut Disorot
Dalam pembekalan kepada personel satgas, Dedi juga meminta agar aspek tanggung jawab perusahaan dipelajari secara serius. Menurutnya, perusahaan yang beroperasi di wilayah rawan karhutla memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanganan kebakaran.
Karena itu, ketika terjadi kebakaran di sekitar wilayah operasional perusahaan, aparat diminta tidak hanya melihat siapa individu yang menjadi pelaku pembakaran. Penyelidikan juga perlu melihat apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani karhutla.
Pendekatan tersebut menjadi penting karena karhutla merupakan persoalan yang tidak dapat ditangani hanya dengan pemadaman. Pengawasan wilayah, kesiapan perusahaan, partisipasi masyarakat, patroli, hingga penegakan hukum harus berjalan secara bersamaan.
Gelombang Kedua Setelah 403 Personel Diterjunkan
Pengerahan 322 personel pada September ini merupakan kelanjutan dari operasi edukasi yang sebelumnya telah dilakukan Polri. Pada 26 Agustus 2026, Polri telah mengirim 403 personel dalam Satgas Edukasi Karhutla gelombang pertama ke delapan Polda. Personel tersebut terdiri atas pendamping dan peserta didik dari sejumlah program pendidikan Polri.
Dengan adanya gelombang kedua, Polri kembali memperluas kehadiran personel di daerah yang dinilai memiliki tingkat kerawanan karhutla tinggi.
Masuk dalam Kerangka Operasi Amanusa II
Astamaops Kapolri Irjen Roycke Harry Langie mengatakan penanganan karhutla dalam struktur operasi kepolisian masuk dalam kerangka Operasi Amanusa II, yang berkaitan dengan penanganan bencana alam.
Melihat perkembangan situasi karhutla, operasi tersebut dapat digelar secara terpusat dengan melibatkan berbagai satuan fungsi di lingkungan Polri. Keterlibatan personel pendidikan dalam operasi pencegahan juga diharapkan memberikan perspektif baru dalam menyusun konsep operasi yang lebih aplikatif.
Hasil Evaluasi Diharapkan Jadi Dasar Kebijakan
Setelah menyelesaikan penugasan, 322 personel tersebut akan membawa hasil evaluasi dari wilayah masing-masing.
Temuan di lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai persoalan nyata yang dihadapi daerah, mulai dari pola kebakaran, kesiapan sumber daya, koordinasi antarinstansi, efektivitas patroli, edukasi masyarakat, hingga mekanisme penegakan hukum.
Masukan tersebut nantinya diharapkan dapat digunakan oleh Polri serta pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyusun strategi pencegahan karhutla yang lebih efektif. Dengan demikian, kehadiran satgas bukan hanya untuk memberikan penyuluhan dalam jangka pendek, tetapi juga menghasilkan rekomendasi untuk memperbaiki sistem penanganan karhutla secara berkelanjutan.
Pencegahan Dinilai Lebih Penting
Pengerahan 322 personel menunjukkan bahwa pencegahan menjadi salah satu fokus utama Polri dalam menghadapi ancaman karhutla. Edukasi masyarakat, pemantauan daerah rawan, evaluasi kesiapan perusahaan, koordinasi lintas sektor, serta penegakan hukum menjadi bagian yang saling berkaitan.
Dengan pendekatan tersebut, Polri berharap kebakaran dapat dicegah sejak dini sehingga dampaknya terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, ekonomi, dan aktivitas sosial dapat diminimalkan.
Di tengah masih tingginya ancaman karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan, keberhasilan strategi ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara aparat, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat.

Posting Komentar untuk " Polri Terjunkan 322 Personil Perkuat Edukasi Cegah Karhutla"