Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan
JAKARTA — Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding empat prajurit TNI yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus tersebut.
Putusan tingkat banding itu membawa perubahan signifikan bagi dua terdakwa utama. Sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dibatalkan. Selain lolos dari pemecatan, hukuman penjara keduanya juga dikurangi.
Putusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Berdasarkan informasi yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), putusan banding telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026 dan baru menjadi perhatian publik pada awal September.
Hukuman Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Dikurangi
Pada tingkat pertama, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap empat prajurit BAIS TNI dalam sidang pada 10 Juni 2026. Serda Edi Sudarko ketika itu divonis 3 tahun penjara serta pemecatan dari dinas militer. Sementara Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer.
Di tingkat banding, hukuman keduanya berubah. Edi Sudarko kini dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara. Selain dikurangi enam bulan, sanksi pemecatan dari dinas militer juga dianulir. Adapun Budhi Hariyanto mendapat hukuman 2 tahun penjara, atau berkurang enam bulan dibandingkan vonis sebelumnya. Sanksi pemecatan terhadap dirinya juga dibatalkan. Dengan putusan tersebut, kedua prajurit yang sebelumnya terancam diberhentikan dari TNI tetap berstatus sebagai personel militer setelah menjalani hukuman pidana sesuai putusan banding.
Dua Terdakwa Lain Tidak Mengalami Perubahan Hukuman
Putusan banding juga menyentuh perkara Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Pas Sami Lakka. Namun, hukuman keduanya tidak berubah. Nandala tetap dijatuhi pidana 2 tahun penjara, sedangkan Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Dengan demikian, putusan akhir di tingkat banding menjadi:
- Serda Mar Edi Sudarko: 2 tahun 6 bulan penjara, tanpa pemecatan.
- Lettu Mar Budhi Hariyanto Widhi Cahyono: 2 tahun penjara, tanpa pemecatan.
- Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara.
- Lettu Pas Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara.
Keempatnya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Andrie Yunus.
Sebelumnya Dua Prajurit Dijatuhi Pemecatan
Putusan tingkat pertama pada 10 Juni 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara tersebut. Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan empat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang dibuktikan di persidangan.
Saat itu, Edi Sudarko mendapatkan hukuman terberat, yakni tiga tahun penjara sekaligus pemecatan dari dinas militer. Budhi Hariyanto dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dan juga dipecat. Sementara Nandala Dwi Prasetya dihukum dua tahun penjara dan Sami Lakka 1 tahun 6 bulan penjara tanpa tambahan pemecatan.
Keempat terdakwa kemudian mengajukan banding. Pada 20 Juni 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan penasihat hukum keempat terdakwa telah mengajukan upaya hukum tersebut, sedangkan oditur militer tidak mengajukan banding.
Perkara Berawal dari Serangan terhadap Andrie Yunus
Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Dalam proses persidangan, terungkap bahwa aksi tersebut berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap sikap Andrie dalam kegiatan yang membahas RUU TNI.
Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, para terdakwa kemudian merencanakan aksi untuk memberikan "pelajaran" kepada Andrie. Dalam rangkaian persiapan tersebut, mereka melakukan pemantauan terhadap korban. Oditur militer sebelumnya mengungkap bahwa terungkapnya keterlibatan para prajurit antara lain bermula dari kondisi dua terdakwa yang terkena cipratan cairan kimia ketika melakukan aksi. Mereka kemudian sempat berhenti dan membeli air mineral karena merasakan panas akibat cairan tersebut.
Dalam persidangan tingkat pertama, Budhi disebut sebagai pihak yang menggagas penggunaan air keras sekaligus menyiapkan cairan tersebut. Edi disebut berperan sebagai pihak yang melakukan penyiraman, sedangkan Nandala dan Sami turut terlibat dalam pemantauan keberadaan Andrie.
Andrie Yunus Mengalami Luka Serius
Serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar akibat paparan bahan kimia. Dampaknya terutama dirasakan pada bagian mata dan sejumlah area tubuh lainnya. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut kondisi mata kanan Andrie mengalami kerusakan serius. Dalam pemeriksaan medis yang diungkap dalam persidangan, kerusakan sel punca kornea mata kanan diperkirakan mencapai sekitar 40 persen.
Hingga Agustus 2026, Andrie masih menjalani rangkaian perawatan. Menurut keterangan LBH Jakarta, ia telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik dalam lima bulan setelah serangan. Mata kanannya disebut hanya mampu menangkap cahaya dan belum mampu mengenali huruf. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perkara ini mendapat perhatian luas dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi pembela hak asasi manusia.
TAUD Soroti Putusan Banding
Perubahan putusan pada tingkat banding mendapat sorotan dari kelompok yang selama ini mendampingi Andrie Yunus. TAUD sebelumnya mempertanyakan proses penanganan perkara melalui peradilan militer. Mereka menilai perkara tersebut seharusnya dapat dibuka secara lebih luas untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang telah disidangkan.
Dalam perkembangan sebelum putusan banding, TAUD juga menyampaikan kekhawatiran bahwa proses banding dapat mengubah hukuman yang telah dijatuhkan, termasuk kemungkinan dianulirnya pidana tambahan berupa pemecatan. Kekhawatiran tersebut kini terealisasi setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pemecatan terhadap Edi dan Budhi. TAUD juga sebelumnya menyoroti bahwa persidangan hanya berfokus pada empat prajurit dan belum mengungkap dugaan adanya pihak lain atau kemungkinan operasi yang lebih luas di balik penyerangan tersebut.
Dinamika Perkara Belum Berhenti
Putusan banding yang menghapus pemecatan terhadap dua prajurit menjadi perkembangan terbaru dalam perkara Andrie Yunus. Dari sisi pidana, keempat terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman penjara.
Namun, perubahan dari putusan tingkat pertama cukup signifikan. Edi Sudarko yang sebelumnya dihukum tiga tahun penjara dan dipecat kini hanya dihukum 2 tahun 6 bulan tanpa pemecatan. Budhi Hariyanto yang sebelumnya dihukum 2 tahun 6 bulan dan dipecat kini menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.
Perkara ini sekaligus kembali memunculkan perdebatan mengenai mekanisme peradilan militer, transparansi proses hukum terhadap anggota TNI, serta sejauh mana hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM harus mencerminkan dampak yang dialami korban. Kasus Andrie Yunus sebelumnya juga sempat diwarnai proses hukum di peradilan umum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pernah mengabulkan permohonan praperadilan yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut dan memerintahkan kepolisian melanjutkan penyidikan. Perkembangan itu kemudian menjadi salah satu dasar kelompok pendamping korban mempertanyakan keberlanjutan persidangan di lingkungan peradilan militer.
Dengan keluarnya putusan banding, perhatian kini tertuju pada pelaksanaan hukuman terhadap keempat terdakwa serta perkembangan kondisi Andrie Yunus sebagai korban. Putusan yang menghapus pemecatan terhadap dua prajurit juga diperkirakan akan terus menjadi bahan perdebatan publik terkait akuntabilitas anggota TNI dalam perkara kekerasan terhadap warga sipil dan aktivis.

Posting Komentar untuk " Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan"