Sebelum Santap, Makanan Tradisional Ini Perlu Dicek Kehalalannya
Indonesia memiliki kekayaan kuliner tradisional yang sangat beragam. Hampir setiap daerah mempunyai makanan khas dengan resep, bumbu, teknik pengolahan, hingga bahan yang berbeda-beda. Namun, di balik cita rasa dan warisan budaya tersebut, konsumen Muslim tetap perlu memperhatikan aspek kehalalan sebelum menyantapnya.
Hal ini menjadi semakin penting menjelang pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman akan berlaku secara penuh mulai 18 Oktober 2026.
Mengapa makanan tradisional perlu diperiksa?
Tidak semua makanan tradisional otomatis dapat dianggap halal hanya karena menggunakan bahan utama seperti beras, sayuran, ikan atau rempah-rempah.
Dalam proses pembuatannya bisa terdapat bahan tambahan maupun bahan penolong yang perlu diperhatikan. Misalnya, makanan yang menggunakan daging harus memastikan sumber daging dan proses penyembelihannya memenuhi ketentuan halal.
BPJPH sendiri menekankan bahwa produk yang mengandung bahan hewani hasil sembelihan harus menggunakan bahan dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah memenuhi ketentuan sertifikasi halal. Selain bahan, proses produksi juga menjadi bagian penting. Kehalalan tidak hanya ditentukan oleh resep, tetapi juga bagaimana bahan disimpan, diolah, dikemas dan disajikan agar tidak tercampur atau bersinggungan dengan bahan yang tidak halal.
Makanan berbahan daging menjadi salah satu yang perlu diperhatikan
Makanan tradisional berbahan daging termasuk kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih. Contohnya antara lain rendang, gulai, sate, rawon, soto daging, dendeng, abon, serta berbagai makanan daerah yang menggunakan daging sapi, kambing, ayam atau hewan lainnya.
Yang perlu diperhatikan bukan sekadar jenis hewannya, tetapi juga asal daging dan proses penyembelihannya. BPJPH bahkan melakukan pengawasan terhadap proses di rumah potong hewan untuk memastikan rangkaian penanganan hingga distribusi memenuhi standar jaminan produk halal. Sebagai contoh, database sertifikat halal BPJPH saat ini telah mencantumkan berbagai kuliner tradisional seperti nasi tempong, sate sapi, gule daging dan sop buntut yang telah memperoleh sertifikat halal.
Bumbu dan bahan tambahan juga jangan diabaikan
Konsumen juga perlu memperhatikan bahan tambahan dalam makanan tradisional. Saus, penyedap, margarin, minyak, bahan pengental, pewarna, perisa dan berbagai bahan olahan lainnya dapat memiliki status halal yang perlu dipastikan, terutama apabila bahan tersebut telah melalui proses produksi yang kompleks.
Sebaliknya, BPJPH menjelaskan terdapat sejumlah bahan alami yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, antara lain buah dan sayuran segar, serealia, umbi-umbian, kacang-kacangan, serta beberapa bahan alam lain yang tidak melalui proses pengolahan berisiko. Karena itu, semakin banyak bahan olahan yang digunakan dalam sebuah makanan, semakin penting konsumen memperhatikan informasi mengenai bahan dan status kehalalannya.
Makanan yang dijual di warung juga perlu diperhatikan
Makanan tradisional tidak hanya dijual dalam bentuk produk kemasan. Banyak kuliner khas daerah disajikan langsung di warung, pasar, rumah makan, kaki lima hingga restoran. Dalam konteks sertifikasi halal, layanan makanan dan minuman juga masuk dalam cakupan pengaturan jaminan produk halal. BPJPH bahkan menetapkan ketentuan khusus bagi warung seperti warung tegal, warung Sunda dan warmindo dalam pengajuan sertifikasi halal melalui skema tertentu.
Artinya, konsumen sebaiknya tidak hanya melihat jenis makanan, tetapi juga memperhatikan tempat makanan tersebut dibuat dan disajikan.
Cara mengecek kehalalan makanan
Ada beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan konsumen sebelum membeli atau menyantap makanan. Pertama, periksa logo halal. Jika sebuah restoran atau produk mencantumkan sertifikat halal, konsumen dapat memeriksa kesesuaiannya. Kedua, cek nama produk atau pelaku usaha melalui database BPJPH. BPJPH menyediakan layanan Cek Produk Halal yang memungkinkan masyarakat mencari berdasarkan nama produk, nama pelaku usaha atau nomor sertifikat halal.
Ketiga, perhatikan bahan utama. Makanan yang menggunakan daging, gelatin, produk olahan susu, minyak atau bahan tambahan tertentu perlu mendapatkan perhatian lebih. Keempat, tanyakan kepada penjual. Jika status halal sebuah makanan belum jelas, konsumen dapat menanyakan bahan yang digunakan dan asal bahan tersebut.
Kelima, jangan hanya mengandalkan nama makanan. Nama atau tradisi sebuah kuliner tidak otomatis menjadi jaminan bahwa seluruh bahan dan proses produksinya halal.
Oktober 2026 menjadi momentum penting
Kewajiban sertifikasi halal untuk makanan dan minuman akan memasuki tahap penting pada 18 Oktober 2026. BPJPH menyebut kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Sebelumnya, BPJPH telah memberikan masa penahapan kepada pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengurus sertifikasi halal. Untuk kelompok makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan, masa tersebut berakhir pada 17 Oktober 2026. BPJPH juga terus mendorong masyarakat menjadi konsumen yang lebih cermat dengan memastikan status halal sebelum membeli atau mengonsumsi makanan.
Bukan berarti harus meninggalkan makanan tradisional
Pengecekan kehalalan bukan berarti masyarakat harus menghindari kuliner tradisional. Justru langkah tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan makanan khas daerah sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen. Bagi pelaku usaha kuliner tradisional, sertifikasi halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar. BPJPH menyediakan skema sertifikasi, termasuk skema self declare bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pada akhirnya, menikmati rendang, gulai, sate, soto, nasi khas daerah maupun berbagai kuliner tradisional lainnya tetap dapat dilakukan dengan nyaman. Kuncinya adalah memastikan bahan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian memenuhi ketentuan halal.
Dengan semakin dekatnya penerapan Wajib Halal Oktober 2026, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penikmat kuliner, tetapi juga konsumen yang semakin sadar dan cermat dalam memastikan makanan yang dikonsumsi.
Posting Komentar untuk " Sebelum Santap, Makanan Tradisional Ini Perlu Dicek Kehalalannya"