Amran Ungkap Biang Kerok Harga Beras Naik 6 Bulan Beruntun
JAKARTA — Harga beras di Indonesia kembali menjadi sorotan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga beras di tingkat konsumen terus mengalami kenaikan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini terjadi ketika stok beras nasional justru berada pada level tinggi.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu faktor yang menurutnya ikut mendorong kenaikan harga tersebut: dugaan kecurangan dalam tata niaga beras, terutama beras fortifikasi yang dijual mahal tetapi diduga tidak memenuhi standar.
Pernyataan terbaru Amran disampaikan pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia menyebut praktik tersebut menjadi salah satu penyebab harga beras di pasaran terus bergerak naik selama enam bulan berturut-turut.
Harga Beras Naik Enam Bulan Berturut-turut
Data BPS yang dipaparkan pemerintah menunjukkan tekanan harga beras memang belum sepenuhnya hilang.
Di tingkat eceran, inflasi beras pada Juni 2026 tercatat 0,45 persen secara bulanan dan 3,98 persen secara tahunan. Angka tahunan tersebut memang turun dibandingkan Mei yang mencapai 4,55 persen, tetapi tetap menunjukkan harga beras lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Memasuki Juli, kenaikan masih terlihat. BPS mencatat harga beras di tingkat eceran naik 0,49 persen secara bulanan dan 3,10 persen secara tahunan, dengan rata-rata harga mencapai sekitar Rp15.569 per kilogram. Di tingkat grosir, kenaikan tercatat 0,61 persen secara bulanan dan 4,11 persen secara tahunan.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono sebelumnya juga menyatakan harga beras medium dan premium terus meningkat sejak Februari hingga pekan kelima Juli 2026. Dalam periode tersebut, harga beras medium tercatat naik sekitar 0,5 persen, sedangkan premium naik 0,52 persen.
Dengan demikian, persoalan harga beras bukan semata-mata menyangkut ketersediaan stok, tetapi juga bagaimana beras bergerak dari produsen sampai ke tangan konsumen.
Amran: Ada Kecurangan di Tata Niaga Beras Fortifikasi
Amran mengatakan salah satu persoalan yang sedang dibongkar pemerintah adalah praktik perdagangan beras fortifikasi.
Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral. Produk tersebut ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, terutama kelompok rentan, masyarakat berpenghasilan rendah, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting.
Namun, menurut Amran, pemerintah menemukan produk yang dijual dengan harga sangat tinggi tetapi diduga tidak memenuhi standar fortifikasi.
Dalam temuan yang disampaikan pemerintah, ada beras yang dipasarkan hingga sekitar Rp42.000 per kilogram, sementara setelah diperiksa isinya diduga hanya beras biasa. Amran membandingkannya dengan harga beras biasa yang berada di kisaran Rp12.000-Rp13.000 per kilogram.
“Biang kerok” yang dimaksud Amran bukan berarti seluruh kenaikan harga beras disebabkan oleh beras fortifikasi. Ia menyebut kecurangan tata niaga tersebut sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap tekanan harga.
80 Persen Sampel Diduga Tidak Sesuai Standar
Temuan pemerintah menjadi lebih serius karena hasil pengujian laboratorium menunjukkan sekitar 80 persen produk beras fortifikasi yang diuji dinyatakan tidak memenuhi standar.
Amran mengatakan pengujian dilakukan melalui beberapa laboratorium. Dari pengawasan terhadap 15 merek beras fortifikasi pada Juni 2026, sebanyak 12 merek dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sementara hanya tiga merek yang memenuhi standar. Harga produk yang diperiksa berada pada kisaran sekitar Rp17.580 hingga Rp42.500 per kilogram.
Pemerintah juga memperluas pengujian agar temuan tersebut memiliki dasar ilmiah yang kuat. Amran menyebut beberapa laboratorium telah menyelesaikan pengujian, sementara pengujian lainnya masih berjalan.
Beras fortifikasi sendiri wajib memenuhi standar nasional, antara lain SNI 9314:2024 untuk kernel fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk produk beras fortifikasi. Standar tersebut mengatur kandungan berbagai zat gizi, termasuk vitamin B1, asam folat, vitamin B12, zat besi, dan seng.
Harga Rp42 Ribu Dinilai Tidak Masuk Akal
Amran menilai harga tinggi tersebut semakin bermasalah apabila produk yang dijual dengan label beras fortifikasi ternyata tidak memberikan kandungan gizi sesuai ketentuan.
Menurut pemerintah, biaya tambahan untuk proses fortifikasi seharusnya tidak membuat harga beras melonjak berkali-kali lipat. Dalam temuan sebelumnya, rata-rata harga beras fortifikasi bermasalah disebut sekitar Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42.000 per kilogram.
Pemerintah memperkirakan praktik tersebut berpotensi menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp71,9 triliun per tahun. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan selisih harga beras fortifikasi yang tidak memenuhi ketentuan dengan harga acuan beras premium serta asumsi volume konsumsi tertentu.
Karena itu, angka Rp71,9 triliun tersebut perlu dipahami sebagai potensi kerugian berdasarkan perhitungan pemerintah, bukan kerugian aktual yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Masalahnya Bukan Hanya Beras Fortifikasi
Kenaikan harga beras juga berlangsung dalam konteks persoalan tata niaga yang lebih luas. Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengungkap hasil pemeriksaan terhadap beras premium. Pemerintah menyatakan sebagian sampel yang diperiksa tidak memenuhi standar mutu dan menemukan dugaan penjualan beras di atas HET. Dalam analisis terbaru yang dipaparkan pemerintah, dugaan ketidaksesuaian mutu beras premium berpotensi menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp98 triliun.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan harga beras tidak hanya berada di tingkat petani. Ada persoalan lain di sepanjang rantai pasok, mulai dari penggilingan, pengemasan, pelabelan, distribusi hingga penjualan di tingkat konsumen.
Dengan kata lain, beras yang melimpah di gudang tidak otomatis membuat harga di pasar turun apabila distribusinya tidak berjalan efisien atau terdapat praktik perdagangan yang menyimpang.
Ironi: Stok Beras Nasional Justru Melimpah
Kondisi tersebut menjadi paradoks karena Indonesia sebenarnya memiliki cadangan beras yang sangat besar.
Pada 23 April 2026, Amran menyebut stok beras nasional mencapai sekitar 5 juta ton, dan pemerintah memperkirakan cadangan tersebut mampu menjadi penyangga kebutuhan dalam menghadapi berbagai risiko, termasuk dampak El Niño.
Bapanas juga mencatat Indonesia mengalami surplus produksi beras. Untuk periode Januari-Juni 2026, proyeksi produksi beras domestik bahkan disebut melampaui kebutuhan konsumsi nasional sekitar 3,79 juta ton.
Pada Juni, pemerintah juga telah menyalurkan sekitar 1,34 juta ton Cadangan Beras Pemerintah (CBP) melalui berbagai program intervensi. Langkah tersebut ikut membantu menahan tekanan harga di tingkat konsumen.
Artinya, kenaikan harga tidak dapat dijelaskan hanya dengan teori sederhana bahwa Indonesia kekurangan beras.
Harga Gabah Petani Ikut Menjadi Faktor
Di sisi lain, pemerintah juga harus menjaga agar harga gabah di tingkat petani tidak terlalu rendah. Bapanas mencatat harga pembelian pemerintah untuk gabah kering panen (GKP) berada pada level Rp6.500 per kilogram. Kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai jaring pengaman agar petani memperoleh harga yang layak dan tetap memiliki insentif untuk menanam padi.
Bapanas mengakui harga gabah yang relatif tinggi memang dapat berdampak terhadap harga beras di tingkat penggilingan. Pada akhir Juli, harga GKP di sejumlah daerah bahkan berada di atas Rp6.500 per kilogram.
Jadi, terdapat dua kepentingan yang harus dijaga sekaligus: petani tidak boleh dirugikan, tetapi konsumen juga tidak boleh dibebani harga yang tidak wajar.
Pemerintah Siapkan Penindakan
Amran menegaskan pemerintah tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan. Produk yang terbukti tidak memenuhi regulasi akan ditindak, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
Pemerintah juga sedang mengkaji kemungkinan menetapkan HET khusus untuk beras fortifikasi. Namun, penegakan aturan terhadap produk yang tidak memenuhi standar disebut menjadi prioritas.
Selain itu, pengawasan melibatkan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum. Pemerintah ingin memastikan beras yang mendapatkan dukungan kebijakan dan subsidi pangan tidak kemudian diperdagangkan dengan cara yang merugikan masyarakat.
SPHP Tetap Menjadi Instrumen Penahan Harga
Untuk menjaga harga di tingkat konsumen, pemerintah masih mengandalkan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Pada April 2026, Amran menegaskan harga beras SPHP tidak dinaikkan dan program tersebut tetap digunakan sebagai instrumen penyeimbang ketika harga beras komersial mengalami tekanan.
Bulog juga didorong memperluas penyaluran, termasuk menghadirkan beras premium agar intervensi pemerintah tidak hanya menyasar beras medium.
Langkah ini penting karena persoalan harga tidak cukup diselesaikan dengan menambah stok. Stok harus benar-benar masuk ke pasar pada waktu dan tempat yang tepat.
Apa Artinya bagi Konsumen?
Bagi masyarakat, kenaikan harga beras enam bulan berturut-turut menunjukkan bahwa tekanan harga masih perlu diwaspadai meskipun pasokan nasional relatif aman.
Data terbaru BPS menunjukkan kenaikan tahunan harga beras di tingkat eceran pada Juli berada di 3,10 persen. Namun, harga beras premium di tingkat penggilingan naik jauh lebih tinggi, yakni 10,02 persen secara tahunan. Ini menunjukkan tekanan harga tidak sama untuk semua jenis beras.
Konsumen pun perlu lebih cermat membedakan jenis dan kualitas beras. Harga yang lebih mahal tidak selalu berarti kualitasnya lebih tinggi. Temuan pemerintah mengenai produk yang diduga tidak sesuai standar memperkuat pentingnya membaca label, izin edar, dan informasi produk.

Posting Komentar untuk " Amran Ungkap Biang Kerok Harga Beras Naik 6 Bulan Beruntun"