Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China
JAKARTA — Praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus “pengantin pesanan” ke China kembali menjadi sorotan. Modus yang dikemas seolah-olah sebagai perjodohan atau pernikahan dengan warga negara asing ternyata dapat menjadi pintu masuk eksploitasi terhadap perempuan Indonesia.
Bareskrim Polri telah menjadikan praktik pengantin pesanan sebagai salah satu modus TPPO yang ditangani. Dalam penjelasan Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA dan PPO), modus ini dilakukan melalui jaringan atau agen yang mencarikan perempuan Indonesia untuk dinikahkan dengan warga negara asing. Dalam sejumlah kasus, korban justru berakhir mengalami eksploitasi setelah berada di luar negeri.
Perkembangan kasus sepanjang 2026 menunjukkan modus tersebut belum berhenti. Bahkan, polisi di daerah kembali membongkar jaringan yang diduga hendak mengirim perempuan Indonesia ke China melalui skema pernikahan pesanan.
Modus Pengantin Pesanan Masih Ditemukan
Kasus yang terungkap di Pontianak, Kalimantan Barat, menjadi salah satu contoh terbaru. Pada 25 Mei 2026, Polresta Pontianak menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan calon korban.
Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial ER alias Erna (48) yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dua perempuan asal Deli Serdang, Sumatera Utara, yakni DN (25) dan AR (15), diselamatkan dari lokasi tersebut. Keduanya diduga akan diberangkatkan ke Provinsi Hunan, China, untuk dinikahkan dengan pria warga negara China.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa pola “perjodohan internasional” dapat digunakan untuk merekrut korban sebelum mereka dikirim ke luar negeri. Kapolresta Pontianak Kombes Endang Tri Purwanto mengatakan tersangka diduga menjanjikan kehidupan yang lebih baik kepada korban apabila bersedia menikah dengan warga negara asing di China.
Korban juga dijanjikan mahar Rp40 juta. Namun, masing-masing korban disebut baru menerima Rp5 juta dan kemudian diminta menandatangani surat perjanjian. Dalam dokumen tersebut terdapat kewajiban mengganti biaya hingga Rp20 juta apabila korban membatalkan keberangkatan.
Polisi Menduga Ada Keuntungan dari Setiap Korban
Dugaan eksploitasi terlihat dari adanya keuntungan ekonomi yang diterima perekrut. Dalam kasus Pontianak, polisi menyebut ER diduga memperoleh Rp10 juta untuk setiap korban yang berhasil diberangkatkan dan dinikahkan dengan pria di China. Polisi menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan rencana keberangkatan, antara lain paspor korban, telepon seluler, surat izin orang tua, kartu keluarga, dan akta kelahiran.
Bagi penyidik, keberadaan dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap bagaimana jaringan bekerja, siapa perekrutnya, siapa pihak yang menampung korban, serta siapa pihak di luar negeri yang menjadi tujuan akhir.
Mengapa Disebut TPPO?
Tidak semua pernikahan antara warga Indonesia dan warga asing merupakan TPPO. Persoalannya muncul ketika proses tersebut melibatkan perekrutan, pengiriman atau pemindahan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.
Bareskrim menjelaskan bahwa “pengantin pesanan” merupakan salah satu bentuk baru perdagangan orang yang sebelumnya lebih dikenal sebagai kawin kontrak. Dalam pola yang ditangani polisi, seorang warga asing dapat meminta dicarikan istri dari Indonesia. Uang kemudian disediakan untuk mahar, sementara agen atau perekrut bergerak mencari perempuan yang dianggap memenuhi kriteria. Setelah korban diberangkatkan, pernikahan yang awalnya dijanjikan sebagai jalan menuju kehidupan lebih baik dapat berubah menjadi eksploitasi.
Korban dapat mengalami berbagai bentuk eksploitasi, termasuk dipaksa bekerja, mengalami kekerasan, kehilangan akses komunikasi dengan keluarga. Karena itu, pernikahan yang menjadi bagian dari skema perdagangan manusia tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan hubungan pribadi.
Korban Sering Dijanjikan Kehidupan Lebih Baik
Salah satu kekuatan sindikat adalah kemampuan membangun narasi bahwa kehidupan korban akan jauh lebih baik setelah menikah dengan warga negara asing. Bareskrim menyebut korban umumnya dijanjikan kehidupan yang lebih sejahtera. Kesulitan ekonomi dan minimnya kesempatan kerja kemudian dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan calon korban.
Pola serupa juga ditemukan dalam kasus lain di Indonesia. Di Indramayu, misalnya, seorang perempuan bernama Kusnia diduga diberangkatkan ke China setelah awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan restoran. Sesampainya di China, pekerjaan tersebut disebut tidak pernah ada dan korban justru dikenalkan dengan pria China serta diminta menikah.
Kusnia dilaporkan hanya menerima sekitar Rp22 juta, meskipun sebelumnya disebut dijanjikan Rp50 juta. Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian dari keluarga korban, pemerintah daerah, dan organisasi pendamping pekerja migran.
Kasus Cirebon Juga Mengungkap Pola Serupa
Fenomena tersebut juga muncul di Kabupaten Cirebon. Pada awal 2026, seorang perempuan muda bernama Vina dilaporkan berada di China setelah diduga menjadi korban praktik pengantin pesanan. Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan sejak Agustus 2025 dan kemudian kembali menjadi perhatian publik setelah kondisi korban di China diberitakan.
Kasus Vina memperlihatkan bahwa jaringan pengantin pesanan bukan persoalan yang hanya muncul di satu daerah. Organisasi masyarakat sipil bahkan menyebut laporan terkait pola pengantin pesanan terus muncul dari tahun ke tahun. Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengatakan pihaknya telah menangani kasus dengan pola serupa sejak 2020 dan laporan masih muncul setiap tahun.
Ada Korban yang Berhasil Dipulangkan
Penanganan kasus pengantin pesanan juga melibatkan pemerintah Indonesia di luar negeri. Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pemulangan WNI korban pengantin pesanan dari China. Sejumlah korban berhasil mendapatkan bantuan melalui perwakilan RI untuk keluar dari situasi yang diduga eksploitatif dan kembali ke Indonesia.
Dalam salah satu kasus, seorang WNI bernama Reni Rahmawati dilaporkan tiba di China setelah menerima tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Namun, sesampainya di sana, ia justru dinikahkan dengan warga negara China. Kasus tersebut kemudian ditangani dengan bantuan KJRI Guangzhou.
Kasus-kasus seperti ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara kepolisian, Kementerian Luar Negeri, imigrasi, pemerintah daerah, dan lembaga perlindungan korban.
Imigrasi Juga Bongkar Dugaan Jaringan Kawin Pesanan
Pada Juni 2026, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta juga mengungkap dugaan praktik kawin pesanan atau love scam yang melibatkan tiga warga negara China berinisial CS, FG, dan CX.
Ketiganya kemudian dideportasi setelah diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Kasus ini memperlihatkan bahwa penanganan praktik kawin pesanan tidak hanya berkaitan dengan proses perekrutan di Indonesia, tetapi juga menyangkut pergerakan warga negara asing dan pengawasan keimigrasian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengawasi potensi penyalahgunaan jalur perkawinan dan perjalanan lintas negara.
Bareskrim Catat Pengantin Pesanan sebagai Modus TPPO
Praktik pengantin pesanan bukan fenomena yang baru dikenali oleh aparat. Dalam catatan Bareskrim Polri sepanjang 2025, Satgas TPPO mengungkap 403 kasus, menetapkan 505 tersangka, serta menyelamatkan 1.239 korban.
Dari keseluruhan kasus tersebut, terdapat empat kasus dengan modus pengantin pesanan. Modus lain yang ditemukan meliputi pengiriman pekerja migran Indonesia secara nonprosedural, prostitusi dewasa, prostitusi anak, serta bentuk eksploitasi lainnya.
Bareskrim juga mengungkap bahwa pada 2025 Direktorat PPA dan PPO menangani 353 kasus TPPO dengan 1.114 korban. Dalam periode tersebut, polisi juga mengungkap kasus pengantin pesanan dari Indonesia ke China. Data tersebut menunjukkan bahwa pengantin pesanan merupakan salah satu bagian dari persoalan TPPO yang lebih luas.
Jaringan Tidak Selalu Bekerja Secara Terang-terangan
Salah satu tantangan penegakan hukum adalah jaringan perdagangan orang dapat bekerja dengan pola yang tampak legal di permukaan. Perekrut dapat menggunakan media sosial, hubungan pertemanan, agen perjodohan, atau tawaran pekerjaan untuk mendekati calon korban.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengatur dokumen, perjalanan, tempat penampungan, hingga komunikasi dengan pihak di luar negeri. Dalam kajian pemerintah mengenai TPPO, Bareskrim sebelumnya telah menemukan adanya perubahan modus, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan media sosial. Pola jaringan juga dapat membuat korban yang telah berhasil direkrut kemudian dimanfaatkan untuk mencari korban baru.
Karena itu, pemberantasan TPPO tidak cukup hanya dilakukan setelah korban diberangkatkan. Pencegahan sejak tahap perekrutan menjadi sangat penting.
Anak di Bawah Umur Menjadi Perhatian Serius
Kasus Pontianak menjadi semakin serius karena salah satu korban yang diselamatkan berusia 15 tahun. Bareskrim sebelumnya mengingatkan bahwa modus pengantin pesanan dalam beberapa kasus menyasar perempuan berusia muda, bahkan anak. Kondisi tersebut dapat membuat korban menghadapi risiko eksploitasi dan kekerasan yang lebih besar.
Dalam kasus yang melibatkan anak, penyidik dapat menerapkan ketentuan pidana tambahan yang berkaitan dengan perlindungan anak, selain ketentuan dalam Undang-Undang TPPO. Bareskrim menyebut dalam perkara TPPO tertentu tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan aturan perlindungan anak.
Apa yang Sebenarnya Dicari Sindikat?
Dari berbagai kasus yang muncul, keuntungan ekonomi menjadi salah satu motif utama. Dalam pola pengantin pesanan, pihak perekrut dapat memperoleh uang dari calon pasangan di luar negeri. Korban kemudian diposisikan sebagai objek transaksi.
Semakin banyak korban yang berhasil dikirim, semakin besar potensi keuntungan jaringan. Persoalannya, korban sering kali tidak mengetahui struktur transaksi tersebut. Mereka justru diberi narasi bahwa uang yang diterima merupakan mahar, biaya keberangkatan, atau bentuk bantuan ekonomi dari calon pasangan.
Ketika korban sudah berada di negara tujuan dan bergantung kepada orang lain, posisi tawar mereka menjadi sangat lemah.
Bahaya Tidak Berhenti Setelah Pernikahan
Pernikahan dengan warga negara asing pada dasarnya bukan tindakan ilegal. Namun, pernikahan dapat menjadi sarana perdagangan orang apabila sejak awal terdapat unsur perekrutan dan eksploitasi. Bareskrim menggambarkan sejumlah risiko yang dapat terjadi setelah korban tiba di luar negeri. Korban dapat dipaksa bekerja tanpa upah, dikendalikan pergerakannya, kehilangan komunikasi dengan keluarga, atau dieksploitasi dalam bentuk lain.
Dalam kondisi tertentu, korban bahkan dapat kesulitan meninggalkan rumah pasangan karena paspor atau dokumen perjalanan berada di tangan pihak lain. Situasi tersebut membuat pencegahan sebelum keberangkatan menjadi sangat penting.
Polisi Memburu Jaringan yang Lebih Besar
Dalam kasus Pontianak, penetapan ER sebagai tersangka bukan berarti penyidikan selesai. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Sebab, pengiriman korban ke China membutuhkan lebih dari satu mata rantai, mulai dari perekrut di daerah asal, penampung, pengurus dokumen dan perjalanan, hingga pihak yang menunggu korban di negara tujuan.
Pengungkapan jaringan secara menyeluruh menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada perekrut lapangan. Jika hanya perekrut yang ditangkap sementara aktor yang memperoleh keuntungan terbesar tetap berada di luar jangkauan hukum, jaringan dapat kembali beroperasi dengan menggunakan orang baru.
Polisi Dorong Masyarakat Waspada
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan atau pernikahan dengan warga negara asing yang menjanjikan uang dalam jumlah besar tetapi prosesnya tidak transparan.
Beberapa tanda yang patut dicurigai antara lain:
- calon korban diminta menyerahkan paspor kepada pihak lain;
- keberangkatan diatur sepenuhnya oleh agen tanpa penjelasan yang jelas;
- korban dijanjikan uang atau mahar dalam jumlah besar;
- korban diminta menandatangani perjanjian yang tidak dipahami;
- identitas calon pasangan tidak dapat diverifikasi;
- korban diminta merahasiakan keberangkatan dari keluarga;
- pekerjaan yang dijanjikan berbeda dengan kegiatan setelah tiba di luar negeri;
- serta terdapat tekanan untuk tetap berangkat meski korban ingin membatalkan.
Semakin banyak tanda tersebut muncul, semakin besar alasan untuk berhati-hati dan mencari pendampingan sebelum mengambil keputusan.
Penanganan Tidak Cukup Hanya Menangkap Pelaku
Kasus TPPO memiliki karakter berbeda dari kejahatan konvensional karena korban membutuhkan pemulihan. Setelah diselamatkan, korban dapat mengalami trauma, tekanan psikologis, persoalan dokumen, hingga masalah ekonomi.
Karena itu, proses penanganan harus mencakup perlindungan, pemulangan jika berada di luar negeri, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta pemulihan sosial dan ekonomi. Pusat Analisis Keparlemenan DPR sebelumnya menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban pengantin pesanan, termasuk dukungan psikososial, rehabilitasi, dan restitusi. Lembaga tersebut juga mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap penerbitan paspor dan visa dengan alasan pernikahan.
Pemerintah Perlu Memperkuat Pengawasan Perkawinan Lintas Negara
Kasus pengantin pesanan juga menunjukkan adanya ruang yang perlu diperkuat dalam pengawasan perkawinan lintas negara. Pernikahan dengan warga negara asing memiliki prosedur administratif yang berbeda dengan perkawinan domestik. Pemerintah perlu memastikan bahwa prosedur tersebut tidak dimanfaatkan jaringan perdagangan manusia.
Pengawasan tidak berarti menghalangi perkawinan sah antara WNI dan WNA. Fokusnya adalah mendeteksi pola yang mengindikasikan eksploitasi, pemalsuan dokumen, tekanan terhadap calon pengantin, atau keberadaan agen yang mendapatkan keuntungan dari perdagangan manusia.

Posting Komentar untuk " Bareskrim Bongkar Sindikat TPPO Modus Pengantin Pesanan ke China"