Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 10 Agustus 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan Asrul. Gugatan kali ini tidak lagi mempersoalkan penetapan tersangka, melainkan legalitas tindakan penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Asrul tercatat sebagai pemohon, sedangkan KPK cq Pimpinan KPK menjadi pihak termohon.
Hakim Nyatakan Penggeledahan KPK Sah
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba untuk seluruhnya.
Hakim mempertimbangkan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK telah dilengkapi dokumen dan prosedur yang dipersyaratkan. Di antaranya terdapat surat penetapan penggeledahan, izin dari ketua pengadilan, serta berita acara penggeledahan.
Dengan demikian, dalil yang diajukan Asrul untuk mempersoalkan keabsahan penggeledahan tidak dikabulkan oleh pengadilan. Putusan tersebut juga membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan nilai nihil.
Ini Bukan Praperadilan Pertama Asrul Azis
Gugatan terbaru ini merupakan praperadilan kedua yang ditempuh Asrul Azis Taba dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Sebelumnya, Asrul mengajukan praperadilan untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 89/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam sidang yang diputus pada 6 Juli 2026, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan Asrul.
Hakim menilai penetapan Asrul sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum dan didukung setidaknya oleh alat bukti yang cukup. Hakim juga menyatakan KPK memiliki dasar untuk melakukan penahanan terhadap Asrul.
Dengan ditolaknya praperadilan kedua pada 10 Agustus 2026, upaya Asrul untuk menggugat keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan KPK melalui jalur praperadilan sama-sama tidak dikabulkan.
Kasus Kuota Haji Segera Masuk Persidangan
Penolakan praperadilan kedua tersebut terjadi ketika perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 sudah memasuki tahapan penuntutan.
KPK sebelumnya menyatakan penyidikan perkara terhadap empat tersangka telah lengkap. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan pada akhir Juli 2026.
Perkara tersebut dijadwalkan memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Agustus 2026. Artinya, setelah rangkaian praperadilan ditempuh, fokus penanganan perkara kini bergeser ke pembuktian di persidangan.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama.
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama.
- Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour.
- Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan Korupsi Berawal dari Kuota Haji Tambahan
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota haji kepada Indonesia. Dalam perkara yang disidik KPK, pengelolaan dan pembagian kuota tambahan tersebut diduga mengalami penyimpangan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tambahan kuota haji tersebut seharusnya dibagi sesuai proporsi antara jemaah haji reguler dan haji khusus. Persoalan pembagian kuota inilah yang kemudian menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK.
KPK menduga terdapat pengaturan dalam pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan tertentu. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, skema tersebut diduga memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Kerugian Negara Ditaksir Rp622 Miliar
Salah satu angka penting dalam kasus ini adalah dugaan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp622 miliar.
Angka tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.
KPK menduga terdapat keuntungan yang diperoleh pihak tertentu dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut. Salah satu perusahaan yang disebut dalam konstruksi perkara adalah PT Makassar Toraja (Maktour).
Dalam perkara ini, KPK menerapkan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK Lanjutkan Penanganan Perkara
Sebelum praperadilan kedua diputus, KPK telah menyatakan siap menghadapi gugatan Asrul dan memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum
Setelah praperadilan pertama ditolak pada 6 Juli 2026, KPK menyatakan akan melanjutkan penyidikan secara profesional, independen, dan transparan. KPK juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak-hak para pihak dalam proses hukum.
Kini, setelah perkara dilimpahkan ke pengadilan dan praperadilan kedua Asrul ditolak, proses hukum akan berlanjut di Pengadilan Tipikor.
Apa Dampak Penolakan Praperadilan bagi Asrul Azis?
Penolakan praperadilan tidak berarti pengadilan telah menyatakan Asrul bersalah melakukan korupsi. Praperadilan pada dasarnya menguji aspek tertentu dari proses hukum, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan hukum tertentu sesuai objek permohonan.
Dalam kasus Asrul, praperadilan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka, sedangkan praperadilan kedua berkaitan dengan penggeledahan.
Karena kedua permohonan tersebut ditolak, proses hukum pidana terhadap Asrul tetap berjalan. Penentuan bersalah atau tidaknya terdakwa nantinya menjadi kewenangan majelis hakim dalam persidangan perkara pokok.
Perhatian Kini Beralih ke Sidang Korupsi Kuota Haji
Perkembangan terbaru pada 10 Agustus 2026 membuat perkara dugaan korupsi kuota haji memasuki fase penting.
Praperadilan kedua Asrul Azis Taba telah ditolak PN Jakarta Selatan. Sementara itu, perkara pokok dugaan korupsi kuota haji telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 11 Agustus 2026.
Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji dakwaan jaksa, alat bukti, keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta pembelaan para terdakwa.
Publik juga akan menantikan bagaimana jaksa KPK menguraikan dugaan penyimpangan pembagian kuota haji tambahan, aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara, serta peran masing-masing dari empat tersangka.

Posting Komentar untuk " Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji"