KSP Dudung Buka Suara soal Insiden Ricuh di Aceh

Jakarta, 17 Agustus 2026 — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman buka suara mengenai kericuhan yang terjadi saat peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). Dudung menilai insiden tersebut hanya melibatkan segelintir pihak yang memanfaatkan momentum peringatan perdamaian Aceh.

“Kalau menurut saya itu hanya oknum-oknum aja. Rakyat Aceh itu NKRI,” kata Dudung di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/8/2026). Ia menilai ada pihak tertentu yang memanfaatkan momentum 15 Agustus, yang seharusnya menjadi simbol perdamaian, untuk memunculkan kegaduhan.

Dudung juga memastikan kondisi Aceh saat ini telah kembali kondusif. Menurut dia, situasi tidak berlangsung lama dan Bendera Merah Putih kembali dikibarkan setelah rangkaian kericuhan tersebut. “Kondusif udah, kan tidak lama terus kemudian Merah Putih berkibar lagi,” ujarnya.

Kronologi Kericuhan Hari Damai Aceh

Kericuhan terjadi setelah rangkaian kegiatan zikir dan doa bersama dalam rangka memperingati 21 tahun perdamaian Aceh. Acara tersebut digelar di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Situasi awalnya berlangsung khidmat. Namun, ketegangan muncul ketika sejumlah orang berupaya menurunkan Bendera Merah Putih dan kemudian mengibarkan bendera Bulan Bintang di kawasan kompleks masjid.

Upaya tersebut mendapat penolakan dari aparat keamanan. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong dan bentrokan. Sejumlah laporan menyebut massa melempari aparat dengan batu, sementara aparat menggunakan gas air mata dan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

Setelah aparat bergerak mundur ke arah kawasan Kodim 0101/Kota Banda Aceh, bendera Bulan Bintang sempat kembali berkibar di kompleks Masjid Raya Baiturrahman. Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan nasional karena terjadi tepat pada momentum peringatan perdamaian Aceh.

Panitia kegiatan sendiri menyatakan kerusuhan bukan bagian dari rangkaian acara resmi. Wakil Ketua Panitia Aksi Bela Nanggroe, Tgk Zainuddin Ubit, mengatakan para ulama dan tokoh yang hadir telah meninggalkan lokasi sebelum kerusuhan terjadi.

Dudung: Jangan Generalisasi Masyarakat Aceh

Pernyataan Dudung menekankan pentingnya membedakan tindakan segelintir orang dengan sikap masyarakat Aceh secara keseluruhan. Menurutnya, rakyat Aceh tetap berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu, insiden di Banda Aceh tidak seharusnya dipandang sebagai gambaran umum mengenai sikap masyarakat Aceh terhadap negara.

Sebelumnya, Dudung juga mengatakan kepada Tirto bahwa terdapat pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum Hari Damai Aceh. Ia menegaskan masyarakat Aceh secara keseluruhan tetap menjunjung perdamaian demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Pandangan tersebut penting karena Hari Damai Aceh memiliki makna historis yang sangat kuat. Pada 15 Agustus 2005, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) menandatangani MoU Helsinki yang secara resmi mengakhiri konflik bersenjata yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Pemerintah menyebut kesepakatan itu sebagai tonggak penting bagi proses perdamaian dan pembangunan Aceh.

Polemik Bendera Bulan Bintang Kembali Mencuat

Salah satu persoalan utama dalam insiden tersebut adalah penggunaan bendera Bulan Bintang. Persoalan mengenai simbol tersebut sebenarnya bukan hal baru. Aceh memiliki Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang menetapkan desain bendera daerah. Namun, implementasinya selama bertahun-tahun menghadapi persoalan karena desain tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan simbol yang pernah digunakan Gerakan Aceh Merdeka.

Di sisi lain, pemerintah pusat berpegang pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah. Aturan tersebut menyatakan desain logo dan bendera daerah tidak boleh memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. Penjelasannya secara khusus menyebut simbol yang digunakan gerakan separatis di Aceh.

Inilah yang membuat persoalan bendera Aceh memiliki dimensi hukum sekaligus sejarah dan politik. Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 telah menjadi bagian dari regulasi daerah, tetapi desain benderanya masih menjadi sumber perbedaan pandangan antara pemerintah pusat dan sebagian pihak di Aceh. Kajian hukum mengenai qanun tersebut juga mencatat adanya persoalan harmonisasi dengan PP Nomor 77 Tahun 2007.

Pemerintah Aceh Konsultasi dengan Kemendagri

Pasca-insiden, Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memilih membawa persoalan bendera tersebut ke jalur konsultasi.

Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperoleh kepastian hukum mengenai status dan penggunaan Bendera Bulan Bintang. Langkah ini menjadi penting agar polemik yang selama bertahun-tahun berlangsung tidak kembali berkembang menjadi konflik terbuka.

Kepastian hukum menjadi salah satu kunci penyelesaian karena perdebatan mengenai bendera Aceh bukan sekadar persoalan simbol. Bagi sebagian masyarakat Aceh, bendera tersebut dipandang sebagai bagian dari identitas dan kekhususan daerah. Namun, bagi pemerintah pusat, kemiripannya dengan simbol yang digunakan GAM pada masa konflik menimbulkan persoalan tersendiri dalam konteks aturan nasional.

Polda Aceh Lakukan Penyelidikan

Di sisi keamanan, Polda Aceh telah mulai menyelidiki kericuhan yang terjadi pada 15 Agustus tersebut. Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan menyatakan penyelidikan masih berlangsung.

Penyelidikan diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian secara objektif, termasuk bagaimana kericuhan bermula, siapa saja yang terlibat dalam aksi kekerasan, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam penggunaan simbol maupun tindakan terhadap aparat dan fasilitas di lokasi.

Pemeriksaan secara menyeluruh juga penting untuk mencegah munculnya kesimpulan sepihak. Sejumlah pihak telah menyampaikan dugaan bahwa insiden tersebut tidak sepenuhnya spontan, tetapi dugaan semacam itu tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan yang transparan dan berdasarkan fakta.

Kapolri Pastikan Situasi Aceh Terkendali

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Senin (17/8/2026) juga menyampaikan bahwa situasi keamanan di Aceh telah terkendali.

Menurut Sigit, jajaran kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan situasi kembali kondusif. Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Dudung yang sebelumnya menyebut kondisi Aceh telah kembali normal.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya juga menyampaikan perkembangan serupa. Pemerintah pusat, menurut Bima, terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk Wakil Gubernur Aceh, DPRA, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Koordinasi tersebut menjadi penting karena insiden berlangsung hanya beberapa hari sebelum dan berdekatan dengan rangkaian perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Mengapa Insiden Ini Sensitif?

Kericuhan tersebut memiliki sensitivitas tinggi karena terjadi di Aceh, wilayah yang memiliki sejarah konflik bersenjata panjang dan status kekhususan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh. MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005 merupakan titik balik hubungan antara pemerintah pusat dan Aceh. Kesepakatan itu mengakhiri konflik bersenjata dan membuka fase baru berupa reintegrasi, pembangunan, serta penguatan pemerintahan Aceh dalam kerangka NKRI.

Karena itu, setiap insiden yang melibatkan simbol-simbol yang berkaitan dengan sejarah konflik dapat dengan mudah memiliki makna lebih besar daripada sekadar persoalan ketertiban umum. Pemerintah perlu menjaga agar penanganan keamanan tetap tegas terhadap tindakan melanggar hukum, tetapi pada saat yang sama tidak menimbulkan persepsi bahwa masyarakat Aceh secara keseluruhan diposisikan sebagai pihak yang berseberangan dengan negara.

Pernyataan Dudung yang menyebut kericuhan hanya dilakukan segelintir oknum dapat dibaca dalam konteks tersebut: pemerintah berupaya memisahkan tindakan individu atau kelompok tertentu dari komitmen perdamaian masyarakat Aceh secara luas.

Tantangan Pemerintah Setelah Insiden

Ada sedikitnya tiga pekerjaan penting yang kini berada di depan pemerintah. Pertama, memastikan proses hukum berjalan objektif. Penyelidikan harus mampu mengungkap kronologi dan pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa melakukan generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Kedua, menyelesaikan persoalan hukum mengenai simbol Aceh. Konsultasi Pemerintah Aceh dan DPRA dengan Kemendagri dapat menjadi momentum untuk mencari jalan keluar atas polemik Bendera Bulan Bintang yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ketiga, menjaga komunikasi pusat dan Aceh. Pengalaman konflik masa lalu menunjukkan bahwa persoalan identitas dan simbol memiliki sensitivitas tinggi. Dialog dan komunikasi politik perlu berjalan bersamaan dengan penegakan hukum.

Sejumlah pihak di Aceh juga mendorong penyelesaian melalui pendekatan dialogis agar persoalan bendera tidak kembali menjadi sumber ketegangan.

Pesan Utama Dudung

Pernyataan KSP Dudung pada 17 Agustus 2026 pada dasarnya membawa tiga pesan utama: kericuhan tidak mewakili seluruh rakyat Aceh, ada pihak tertentu yang dinilai memanfaatkan momentum Hari Damai Aceh, dan kondisi keamanan Aceh saat ini telah kembali kondusif.

Namun, penyelesaian persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa situasi sudah aman. Pemerintah masih harus memastikan penyelidikan berjalan transparan dan persoalan status serta penggunaan simbol Aceh memperoleh kepastian hukum.

Momentum peringatan 21 tahun perdamaian Aceh semestinya menjadi pengingat bahwa perdamaian bukan hanya absennya konflik bersenjata, melainkan juga kemampuan semua pihak menyelesaikan perbedaan melalui hukum, dialog, dan mekanisme politik yang tersedia.

Dengan kondisi keamanan yang telah dinyatakan terkendali, tantangan berikutnya adalah memastikan insiden tersebut tidak berkembang menjadi ketegangan baru. Bagi pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh, menjaga kepercayaan yang dibangun sejak MoU Helsinki menjadi jauh lebih penting daripada membiarkan polemik simbol berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Posting Komentar untuk " KSP Dudung Buka Suara soal Insiden Ricuh di Aceh"