Menkomdigi Buka Suara Soal Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid buka suara mengenai kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Desa Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, yang kini menjadi terdakwa karena menyediakan layanan internet berbasis Starlink tanpa izin. Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Padang. Namun, di sisi lain, pemerintah menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara utuh karena terdapat kebutuhan nyata masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.
Komdigi pun mendorong agar pendekatan pembinaan dan legalisasi lebih diutamakan, sementara proses pidana menjadi pilihan terakhir.
Meutya Hormati Proses Hukum
Meutya mengatakan Komdigi tidak akan melakukan intervensi terhadap proses persidangan yang sedang berlangsung. Pemerintah tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani perkara Yogi. Namun, menurut Meutya, Komdigi memiliki kewenangan untuk melihat persoalan tersebut dari sisi kebijakan telekomunikasi dan mencari solusi agar kebutuhan konektivitas masyarakat tetap terpenuhi.
"Komdigi melihatnya dari dua sisi," kata Meutya saat memberikan keterangan di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8/2026). Dua sisi yang dimaksud adalah kewajiban mematuhi ketentuan perizinan telekomunikasi serta kondisi riil masyarakat di wilayah Sikakap yang masih membutuhkan layanan internet berkualitas.
Sikakap Sudah Terjangkau 4G, tetapi Belum Ada Fiber Optik
Meutya menjelaskan bahwa wilayah Sikakap sebenarnya sudah mendapatkan layanan jaringan 4G. Namun, infrastruktur telekomunikasinya belum ideal. Salah satu persoalan yang masih dihadapi adalah belum tersedianya jaringan fiber optik. Selain itu, layanan 4G di kawasan tersebut masih bergantung pada satu operator.
Kondisi tersebut membuat kualitas dan pilihan layanan internet masyarakat tidak sama dengan daerah yang memiliki infrastruktur telekomunikasi lebih lengkap. Menurut Meutya, fakta tersebut penting untuk dipertimbangkan ketika melihat kasus Yogi. Di satu sisi terdapat aturan yang harus dipatuhi, tetapi di sisi lain terdapat kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.
"Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator," ujar Meutya.
Yogi Awalnya Pasang Starlink untuk Kebutuhan Pribadi
Kasus Yogi bermula ketika ia memasang perangkat Starlink untuk kebutuhan internet pribadi di sebuah wisma milik keluarganya di Sikakap. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, penggunaan internet tersebut kemudian menarik perhatian warga sekitar. Masyarakat yang membutuhkan akses internet mulai datang dan memanfaatkan jaringan tersebut.
Dari penggunaan pribadi, layanan tersebut kemudian berkembang menjadi akses internet berbayar menggunakan voucher. Aktivitas yang didakwakan dalam perkara berlangsung pada periode 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap.
Perkara Yogi kemudian terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg pada 22 Juli 2026. Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Padang mencatat Yogi Gilang Arya Setia sebagai terdakwa.
Didakwa Menyelenggarakan Jasa Telekomunikasi Tanpa Izin
Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin pemerintah. Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut aktivitas layanan internet berbasis Starlink dilakukan dengan sistem voucher. Barang bukti yang tercatat antara lain satu unit internet kit Starlink, modem Starlink Gen3-V4, perangkat MikroTik, router, inverter, baterai, serta ratusan voucher internet.
Voucher yang tercatat dalam barang bukti terdiri atas 257 voucher kuota 2 GB seharga Rp10 ribu dan 253 voucher kuota 6 GB seharga Rp23 ribu, serta puluhan voucher bonus kuota 10 GB. Yogi didakwa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan sejak 30 Juli 2026.
Komdigi Dorong Pembinaan, Bukan Langsung Pidana
Dalam menanggapi kasus tersebut, Meutya menilai pendekatan pembinaan dapat menjadi jalan keluar yang lebih solutif. Menurut dia, ketika masyarakat melakukan inovasi untuk membantu menyediakan konektivitas di wilayah yang infrastrukturnya masih terbatas, pemerintah dapat membantu agar aktivitas tersebut memenuhi ketentuan perizinan.
Komdigi juga menyatakan siap membantu mencari mekanisme agar layanan yang sebelumnya berjalan tanpa izin dapat menjadi legal dan berizin. Salah satu opsi yang disebut adalah menghubungkan penyedia layanan dengan Internet Service Provider (ISP) yang telah memiliki izin. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya menyediakan akses internet secara mandiri dapat masuk ke ekosistem layanan internet resmi, termasuk melalui skema reseller.
Pidana Dinilai Sebagai Jalan Terakhir
Meutya juga menekankan bahwa proses pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir apabila persoalan masih dapat diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dan pemenuhan perizinan. Pendekatan tersebut, menurutnya, sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana yang mengedepankan penyelesaian secara lebih solutif dalam kondisi tertentu.
"Langkah hukum pidana itu adalah solusi terakhir," kata Meutya. Meski demikian, pernyataan tersebut bukan berarti Komdigi membatalkan atau menghentikan perkara Yogi. Proses hukum tetap berjalan sesuai kewenangan pengadilan. Posisi pemerintah adalah menghormati proses hukum sekaligus membuka ruang penyelesaian dari sisi regulasi telekomunikasi.
Ada Dua Persoalan yang Harus Diselesaikan
Kasus Yogi memperlihatkan adanya dua persoalan yang saling berkaitan. Pertama adalah kepatuhan terhadap regulasi. Penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi bukan aktivitas yang dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Kedua adalah kesenjangan akses internet. Di wilayah kepulauan seperti Mentawai, kebutuhan konektivitas bisa jauh lebih besar daripada kemampuan infrastruktur yang tersedia.
Keterangan Meutya menunjukkan bahwa pemerintah menyadari kedua persoalan tersebut harus ditangani secara bersamaan. Penegakan aturan tetap diperlukan, tetapi solusi terhadap kebutuhan konektivitas masyarakat juga tidak boleh diabaikan.
Kasus Yogi Jadi Sorotan soal Akses Internet di Daerah
Kasus Yogi kemudian mendapat perhatian luas karena mempertemukan persoalan teknologi, regulasi, dan kebutuhan masyarakat. Starlink memberikan alternatif konektivitas berbasis satelit yang dapat digunakan di wilayah yang sulit mendapatkan akses internet melalui infrastruktur terestrial. Dalam kasus Yogi, teknologi tersebut disebut mampu memberikan akses yang kemudian dimanfaatkan masyarakat sekitar.
Namun, ketika akses tersebut berkembang menjadi layanan berbayar, muncul persoalan mengenai status penyelenggaraannya secara hukum. Karena itu, kasus ini tidak hanya menjadi perkara mengenai satu orang, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pemerintah dapat mengatur inovasi teknologi di daerah yang kebutuhan konektivitasnya belum sepenuhnya terpenuhi.
Perkara Yogi Masih Berjalan di PN Padang
Perkara Yogi hingga Selasa (25/8/2026) masih berada dalam proses persidangan. Majelis hakim sebelumnya menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum Yogi dalam putusan sela pada 20 Agustus 2026. Perkara kemudian dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dengan demikian, belum ada putusan akhir yang menyatakan Yogi bersalah atau tidak bersalah. Sementara itu, pemerintah melalui Komdigi telah menyampaikan sikap bahwa pendekatan pembinaan dan legalisasi dapat menjadi alternatif penyelesaian dari sisi regulasi.
Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai pada akhirnya menjadi gambaran tentang tantangan menghadirkan konektivitas digital di wilayah terpencil. Di satu sisi, aturan perizinan telekomunikasi harus dipatuhi. Di sisi lain, kebutuhan masyarakat terhadap internet juga semakin sulit dipisahkan dari aktivitas pendidikan, ekonomi, komunikasi, pelayanan publik, dan kehidupan sehari-hari. Menkomdigi Meutya Hafid memilih menempatkan kedua kepentingan tersebut secara berdampingan: proses hukum tetap dihormati, sementara solusi agar layanan internet dapat berjalan secara legal tetap didorong.

Posting Komentar untuk "Menkomdigi Buka Suara Soal Kasus Yogi 'Starlink' di Mentawai"