Pembatasan Pertalite di SPBU Balikpapan, Mobil Dilarang Sebelum 22.00
Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan memberlakukan aturan baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Mulai 1 September 2026, jam pelayanan di sejumlah SPBU akan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Salah satu aturan yang paling menjadi perhatian adalah kendaraan roda empat atau mobil yang mengisi Pertalite di SPBU tertentu baru diperbolehkan mengantre mulai pukul 22.00 WITA. Mobil yang datang dan mengantre sebelum waktu tersebut tidak akan dilayani di lokasi yang menerapkan pembagian jam tersebut.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan Nomor 500.10.1/2094/E/SETDA tentang Penyaluran Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Biosolar dan Pertalite di Kota Balikpapan. Surat edaran tersebut ditetapkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud pada 23 Agustus 2026.
Mobil Tak Boleh Antre Pertalite Sebelum Pukul 22.00
Aturan pembagian waktu paling jelas diterapkan di SPBU 61.761.03 Jalan MT Haryono dan SPBU 61.761.02 kawasan Sepinggan. Di kedua SPBU tersebut, pelayanan Pertalite untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor diberikan pada:
06.00–22.00 WITA
Sementara kendaraan roda empat mendapatkan giliran:
22.00–06.00 WITA
Pemkot menegaskan kendaraan roda empat tidak diperbolehkan mengantre sebelum pukul 22.00 WITA di kedua SPBU tersebut. Dengan demikian, mobil yang hendak membeli Pertalite pada siang atau sore hari harus mencari lokasi lain yang memang melayani kendaraan roda empat pada jam tersebut. Kebijakan ini dirancang agar antrean kendaraan roda dua dan roda empat tidak menumpuk pada waktu yang sama.
Ada SPBU yang Melayani Mobil pada Siang Hari
Pembatasan tersebut bukan berarti seluruh mobil di Balikpapan harus menunggu sampai malam untuk membeli Pertalite. Pemkot juga menetapkan lokasi pelayanan berbeda. Salah satunya adalah SPBU 64.761.17 Gunung Guntur yang secara khusus melayani kendaraan roda empat pada pukul 08.00–22.00 WITA.
Dengan pengaturan tersebut, pemilik mobil masih memiliki pilihan untuk membeli Pertalite pada siang hari, selama mendatangi SPBU yang memang ditetapkan untuk melayani kendaraan roda empat pada jam tersebut. Artinya, aturan baru ini lebih tepat dipahami sebagai pembagian lokasi dan waktu pelayanan, bukan pelarangan total kendaraan roda empat membeli Pertalite pada siang hari.
Lima Titik Tambahan untuk Sepeda Motor
Untuk mengurangi kepadatan antrean sepeda motor, pemerintah juga menyiapkan tambahan titik pelayanan Pertalite.
Lima lokasi yang disiapkan berada di:
- Teritip
- Batakan
- Grand City
- Gunung Bahagia
- Kebun Sayur
Kelima titik tersebut ditujukan untuk membantu memecah konsentrasi antrean kendaraan roda dua yang selama ini terjadi di beberapa SPBU. Namun, pengoperasian titik-titik tambahan tersebut masih menunggu proses administrasi, penetapan penyaluran, serta uji tera sebelum dapat digunakan secara penuh.
Mengapa Jam Pengisian Pertalite Diatur?
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan respons terhadap kondisi antrean BBM bersubsidi yang terjadi di lapangan. Antrean panjang tidak hanya membuat warga harus menunggu lama, tetapi juga berpotensi mengganggu arus lalu lintas di sekitar SPBU.
Karena itu, pemerintah memilih memisahkan pelayanan berdasarkan jenis kendaraan. Dengan roda dua dan roda empat mendapatkan waktu pelayanan berbeda, diharapkan kepadatan antrean dapat dikurangi. Bagus mengatakan pengaturan tersebut juga bertujuan agar kendaraan roda dua dan roda empat tidak berebut ruang antrean pada waktu yang sama.
Aturan Sudah Diuji di Sejumlah SPBU
Pengaturan jam pelayanan sebenarnya telah mulai diterapkan secara terbatas sebelum pemberlakuan kebijakan secara efektif pada 1 September. RRI melaporkan pengaturan khusus di SPBU MT Haryono dan Sepinggan sudah diberlakukan sejak 14 Agustus 2026, dengan sepeda motor dilayani pukul 06.00–22.00 WITA dan kendaraan roda empat pukul 22.00–06.00 WITA.
Selanjutnya, ketentuan tersebut akan diperluas berdasarkan surat edaran yang mulai berlaku pada 1 September 2026.
Warga Ada yang Mendukung, Ada yang Mengkritik
Kebijakan tersebut mendapat respons beragam dari masyarakat. Sebagian warga menyambut positif karena antrean kendaraan selama ini kerap memakan badan jalan dan mengganggu akses usaha maupun aktivitas warga di sekitar SPBU. Warga di kawasan Damai Bahagia, misalnya, mendukung penataan antrean karena kendaraan yang menunggu Pertalite sebelumnya disebut kerap menghalangi akses menuju toko dan usaha masyarakat.
Namun, ada pula warga yang mempertanyakan kebijakan pelayanan mobil pada malam hari. Pembatasan pukul 22.00–06.00 WITA di dua SPBU menimbulkan kekhawatiran bahwa antrean hanya akan berpindah dari siang ke malam. Sebagian warga juga mempertanyakan kenyamanan dan keamanan pemilik mobil yang harus mengisi BBM pada malam hari.
Karena itu, efektivitas aturan akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dan operator SPBU mengelola antrean serta memastikan titik pelayanan alternatif benar-benar berjalan.
Biosolar Juga Diatur dengan Sistem Ganjil-Genap
Kebijakan baru Pemkot Balikpapan tidak hanya mengatur Pertalite. Penyaluran Biosolar juga mendapatkan aturan khusus. Untuk sejumlah SPBU, kendaraan tertentu akan dilayani berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. Kendaraan dengan angka terakhir ganjil hanya dapat mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan angka terakhir genap dilayani pada tanggal genap.
Sistem tersebut antara lain diterapkan di SPBU Km 13 dan Km 15 dengan kategori kendaraan yang telah ditentukan. Pemkot juga mengatur periode pengisian ulang Biosolar selama 48 jam untuk mencegah pembelian berulang dalam waktu terlalu dekat.
SPBU Km 13 dan Km 15 Punya Sasaran Kendaraan Berbeda
Pengaturan Biosolar juga dibedakan berdasarkan karakteristik kendaraan. SPBU 64.761.19 Km 13 ditujukan bagi kendaraan angkutan barang roda enam atau lebih dengan jumlah berat bruto (JBB) di atas 10 ton. Sementara SPBU 64.761.10 Km 15 melayani kendaraan roda enam dengan JBB di bawah 10 ton, kendaraan pribadi atau angkutan roda empat, serta bus berpelat kuning.
Pemisahan tersebut dilakukan untuk membuat distribusi BBM bersubsidi lebih teratur dan mengurangi penumpukan kendaraan dengan karakteristik berbeda di satu titik.
Antrean di Jalan Hasanuddin Juga Ditertibkan
Pemkot Balikpapan juga memberikan perhatian khusus terhadap antrean di sekitar SPBU Kariangau. Antrean kendaraan di badan maupun bahu Jalan Sultan Hasanuddin akan ditertibkan. Pemerintah menilai antrean yang menggunakan ruang jalan dapat mengganggu lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan.
SPBU Kariangau juga memiliki fungsi khusus untuk pelayanan kendaraan tertentu, termasuk Bus Balikpapan City Trans (Bacitra) dan bus antarmoda rute Balikpapan–IKN pada waktu yang telah ditentukan.
Pertamina Siapkan Titik Pelayanan Tambahan
Pertamina Patra Niaga juga terlibat dalam upaya memecah antrean. Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fajri, menyebut penambahan titik pelayanan dilakukan untuk memecah konsentrasi kendaraan di lokasi yang antreannya sangat panjang.
Dengan adanya titik baru, kendaraan tidak harus terpusat di sejumlah SPBU yang selama ini menjadi titik antrean utama. Namun, tambahan SPBU tersebut belum berarti kuota BBM bersubsidi Balikpapan otomatis bertambah. Fungsinya terutama untuk memecah antrean dan mengatur distribusi di lokasi berbeda.
Pelanggar Akan Ditertibkan
Pemkot Balikpapan memastikan pelaksanaan aturan baru akan diawasi oleh tim terpadu bersama instansi terkait. Kendaraan yang tetap memaksa mengantre di lokasi atau waktu yang tidak sesuai ketentuan dapat ditertibkan. Langkah tersebut diperlukan agar pembagian waktu tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar efektif mengendalikan antrean di lapangan.
Jadwal Pertalite Balikpapan Mulai 1 September 2026
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan aturan pelayanan Pertalite di beberapa SPBU:
- Lokasi SPBU Sepeda Motor Mobil
- MT Haryono (61.761.03) 06.00–22.00 WITA 22.00–06.00 WITA
- Sepinggan (61.761.02) 06.00–22.00 WITA 22.00–06.00 WITA
- Gunung Guntur (64.761.17) Tidak dilayani 08.00–22.00 WITA
- Kariangau Pelayanan sesuai pengaturan lokasi Ketentuan khusus sesuai jenis kendaraan
Khusus mobil di SPBU MT Haryono dan Sepinggan, jangan datang untuk mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
Tujuan Utamanya Bukan Membatasi Warga
Pemkot Balikpapan menegaskan kebijakan tersebut dibuat bukan semata-mata untuk menyulitkan masyarakat mendapatkan Pertalite. Tujuan utamanya adalah menata distribusi BBM bersubsidi, mengurai antrean panjang, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan BBM bersubsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.
Pemerintah juga berharap pemisahan waktu pelayanan membuat antrean lebih terukur dan tidak lagi meluber ke jalan. Namun, pemerintah tetap perlu mengevaluasi penerapannya secara berkala. Jika antrean hanya berpindah dari siang ke malam, maka diperlukan penyesuaian kembali agar tujuan awal kebijakan benar-benar tercapai.

Posting Komentar untuk " Pembatasan Pertalite di SPBU Balikpapan, Mobil Dilarang Sebelum 22.00"