Polisi Tetapkan Revaldo Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Jakarta — Aktor Revaldo Fifaldi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Revaldo yang ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Revaldo diamankan polisi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika oleh aktor berusia 44 tahun tersebut. Dalam perkembangan terbaru, polisi menyatakan hasil pemeriksaan awal dan tes urine Revaldo menunjukkan hasil positif narkotika dan psikotropika. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan.
Revaldo Resmi Jadi Tersangka
Status Revaldo meningkat dari terduga pelaku menjadi tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika.
Penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kini melanjutkan proses hukum terhadap pemeran sejumlah film dan serial populer tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena Revaldo bukan kali pertama berurusan dengan hukum terkait narkoba. Penangkapan pada 2026 menjadi kasus keempat yang menjerat dirinya dalam perkara serupa sejak 2006.
Ditangkap di Apartemen Kawasan Pondok Aren
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di Apartemen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima. Orang tersebut kemudian diketahui sebagai Revaldo. Polisi langsung mengamankan Revaldo dan melakukan penggeledahan. Dari proses tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Sederet Barang Bukti Diamankan
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya:
- Tiga plastik klip bekas sabu;
- Dua korek;
- Tiga pipet;
- Tiga bong atau alat isap;
- Setengah butir alprazolam;
- Setengah butir Xanax;
- Dua kotak penyimpanan;
- Satu unit telepon seluler milik Revaldo.
Ponsel tersebut ditemukan di rak sepatu di lokasi penangkapan.
Barang bukti dan Revaldo kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Revaldo Disebut Membeli Sabu Rp650 Ribu
Dalam perkembangan penyidikan, polisi mengungkap informasi mengenai asal sabu yang diduga digunakan Revaldo. Berdasarkan hasil interogasi awal, Revaldo disebut membeli sabu seberat setengah gram dengan harga Rp650 ribu. Pembelian tersebut dilakukan dengan cara memesan, kemudian pembayaran dilakukan melalui transfer.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap pihak yang memasok narkotika kepada Revaldo. Polisi saat ini juga memburu pihak yang diduga menjadi pemasok narkoba tersebut. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi membenarkan bahwa penyidik masih mengejar pemasok narkotika yang diduga berkaitan dengan kasus Revaldo.
Hasil Tes Urine Positif
Selain barang bukti, polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap Revaldo. Hasilnya menunjukkan bahwa Revaldo positif narkotika dan psikotropika. Hasil tersebut menjadi salah satu dasar yang memperkuat proses penyidikan terhadapnya. Polisi sebelumnya juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dugaan penyalahgunaan narkoba yang muncul berdasarkan informasi masyarakat.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat disamakan dengan putusan bersalah dari pengadilan.
Ini Kali Keempat Revaldo Terjerat Narkoba
Kasus terbaru ini menjadi kali keempat Revaldo berurusan dengan perkara narkoba. Revaldo pertama kali ditangkap pada 2006 karena kasus narkotika. Dalam perkara tersebut, ia divonis dua tahun penjara. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2010, Revaldo kembali ditangkap. Saat itu polisi menemukan sekitar 62 gram sabu yang berkaitan dengan kasusnya.
Kemudian pada Januari 2023, Revaldo kembali diamankan Polda Metro Jaya dalam perkara narkoba. Penangkapan tersebut menjadi kasus ketiganya sebelum kembali tersandung perkara serupa pada 2026. Dengan penangkapan terbaru, Revaldo tercatat empat kali terjerat kasus narkoba dalam rentang sekitar dua dekade.
Pernah Bicara soal Relapse
Saat menghadapi kasus narkoba pada 2023, Revaldo pernah mengungkap bahwa dirinya mengalami relapse atau kambuh dalam penggunaan narkoba. Kala itu, ia juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan pecandu yang memiliki persoalan mental dan menganggap penangkapan tersebut sebagai teguran.
Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Revaldo kembali ditangkap pada 2026. Namun, kondisi dan keterangan terbaru mengenai hal tersebut masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Revaldo maupun pihak yang mendampinginya.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Polisi tidak berhenti pada penetapan Revaldo sebagai tersangka. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengetahui secara lebih lengkap jaringan atau pihak yang memasok narkotika kepada Revaldo. Langkah tersebut penting karena dari pemeriksaan awal polisi mendapatkan informasi bahwa sabu yang diduga digunakan Revaldo diperoleh melalui seseorang dengan transaksi senilai Rp650 ribu. Pengejaran terhadap pemasok diharapkan dapat membuka lebih jauh asal-usul narkotika tersebut.
Revaldo Jalani Pemeriksaan Lebih Lanjut
Setelah ditangkap, Revaldo menjalani pemeriksaan di Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan untuk melengkapi proses penyidikan. Pemeriksaan tersebut mencakup pendalaman mengenai penggunaan narkotika, asal barang, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan kasus selanjutnya akan menentukan proses hukum yang harus dijalani Revaldo.
Bukan Pertama Kali Aktor Terjerat Narkoba
Kasus Revaldo kembali menyoroti persoalan penyalahgunaan narkoba di kalangan figur publik. Popularitas tidak membuat seseorang terbebas dari risiko penyalahgunaan narkotika. Karena itu, penanganan kasus seperti ini tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut aspek pencegahan dan rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Revaldo, polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan seluruh fakta hukum sebelum perkara masuk ke tahapan berikutnya.
Kronologi Singkat Penangkapan Revaldo
Berikut rangkaian kejadian berdasarkan keterangan kepolisian:
Senin, 24 Agustus 2026
Polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan narkotika oleh Revaldo. Tim Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan penyelidikan.
Pukul 17.30 WIB
Revaldo diamankan di sebuah apartemen kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Setelah penangkapan
Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan tiga plastik klip bekas sabu, alat isap, korek, obat psikotropika, kotak penyimpanan serta telepon seluler.
25 Agustus 2026
Polisi mengungkap hasil tes urine Revaldo positif narkotika dan psikotropika serta menyampaikan kronologi penangkapannya.
26 Agustus 2026
Penyidik menetapkan Revaldo sebagai tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok narkotika.
Polisi Buru Pemasok
Setelah Revaldo ditetapkan sebagai tersangka, perhatian penyidik kini juga tertuju pada pihak yang memasok sabu.
Polisi telah memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut dibeli Revaldo dengan harga Rp650 ribu melalui mekanisme transfer. Informasi tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi dan menangkap pemasok. Dengan demikian, kasus ini masih terus berkembang. Polisi belum menutup kemungkinan adanya fakta baru yang muncul dari pemeriksaan tersangka maupun barang bukti.

Posting Komentar untuk "Polisi Tetapkan Revaldo Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba"