Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September
JAKARTA — Pemerintah kembali menyiapkan aturan baru untuk mengatur ekosistem ojek online (ojol), termasuk layanan pengantaran barang dan makanan. Peraturan Presiden (Perpres) tentang angkutan berbasis aplikasi tersebut ditargetkan terbit paling lambat awal September 2026, setelah proses harmonisasi dan finalisasi dilakukan pemerintah.
Aturan ini menjadi perhatian karena cakupannya tidak hanya menyangkut layanan ojol untuk mengangkut penumpang, tetapi juga jasa kurir dan pengantaran makanan yang selama ini menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.
Pemerintah memastikan mekanisme tarif atau biaya layanan pengantaran barang dan makanan tidak akan disamakan begitu saja dengan tarif transportasi penumpang. Karakteristik operasionalnya dinilai berbeda sehingga membutuhkan formula pengaturan tersendiri.
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit September
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah telah menyelesaikan proses harmonisasi Perpres mengenai ojol. Pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterbitkan pada September 2026.
"Target kami paling lama awal bulan depan kita terbitkan perpres," kata Prasetyo dalam keterangan pada Selasa, 18 Agustus 2026. Dengan target tersebut, regulasi baru diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi, perusahaan aplikator, konsumen, serta pelaku usaha yang menggunakan layanan pengantaran berbasis aplikasi.
Perpres ini juga menjadi payung kebijakan untuk berbagai aturan teknis yang nantinya akan dibuat oleh kementerian terkait.
Tarif Kurir dan Food Delivery Ikut Diatur
Salah satu perkembangan penting dalam regulasi terbaru adalah masuknya layanan pengantaran barang dan makanan berbasis digital dalam pembahasan pemerintah. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelumnya menyatakan pemerintah telah memasuki tahap akhir penyusunan regulasi layanan pengantaran barang dan makanan digital.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan menggunakan mekanisme yang sama antara pengantaran orang dengan pengantaran barang dan makanan.
Perbedaan tersebut muncul karena layanan kurir memiliki komponen operasional yang lebih kompleks. Penghitungan biaya dapat dipengaruhi oleh faktor seperti jarak, waktu tunggu, ukuran barang, karakteristik barang, serta jenis layanan yang digunakan. Karena itu, pemerintah menilai formula untuk layanan pengantaran barang dan makanan perlu disesuaikan dengan kondisi bisnis di lapangan.
Mengapa Tarif Kurir Tidak Bisa Disamakan dengan Ojol Penumpang?
Pengantaran penumpang relatif lebih sederhana dalam menghitung komponen layanan karena fokus utamanya adalah perjalanan seseorang dari titik penjemputan menuju lokasi tujuan. Sementara itu, layanan kurir memiliki sejumlah variabel tambahan.
Contohnya, pengemudi dapat menghadapi:
- waktu tunggu ketika mengambil barang;
- ukuran dan berat barang;
- karakteristik barang yang diantarkan;
- kebutuhan penanganan khusus;
- jarak pengantaran;
- lokasi pengambilan dan tujuan;
- kondisi lalu lintas;
- pola permintaan pada waktu tertentu.
Komdigi menyebut keberadaan waktu tunggu, dimensi barang, dan karakteristik layanan menjadi alasan mekanisme biaya pengantaran tidak dapat disamakan dengan transportasi penumpang.
Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Perpres nantinya menjadi payung yang kemudian diikuti aturan teknis dari kementerian terkait. Berdasarkan pembahasan pemerintah, pengaturan layanan angkutan orang akan berada di ranah Kementerian Perhubungan, sedangkan pengaturan pengantaran barang dan makanan berbasis digital akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital. Kementerian UMKM juga memiliki peran dalam perlindungan dan pembinaan para pengemudi ojol.
Pembagian kewenangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melihat ekosistem ojol bukan hanya sebagai persoalan transportasi, tetapi juga berkaitan dengan perdagangan digital, logistik, ketenagakerjaan, dan perlindungan pekerja.
Tarif Ojol Penumpang Sudah Mengalami Perubahan
Rencana regulasi baru ini datang setelah pemerintah menerapkan kebijakan penting mengenai komisi aplikator.
Mulai 1 Juli 2026, komisi aplikator untuk layanan transportasi online roda dua ditetapkan maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pendapatan pengemudi. Sebelumnya, potongan yang diterima aplikator dapat mencapai sekitar 20 persen. Dengan batas baru tersebut, porsi pendapatan yang diterima pengemudi meningkat.
Pemerintah menyatakan kebijakan komisi 8 persen tersebut difokuskan terlebih dahulu pada layanan roda dua. Angkutan sewa khusus berbasis aplikasi menggunakan kendaraan roda empat belum menjadi fokus kebijakan yang sama.
Apakah Tarif Ojol Penumpang Akan Naik?
Kebijakan komisi aplikator sempat menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan kenaikan tarif yang dibayar konsumen.
Namun, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya memastikan tarif ojol tidak dinaikkan akibat penerapan batas komisi 8 persen. Salah satu alasannya, biaya asuransi kini menjadi tanggung jawab perusahaan aplikator sehingga tidak lagi dimasukkan dalam komponen perhitungan tarif dengan cara sebelumnya.
Artinya, kebijakan baru mengenai komisi aplikator dan kebijakan tarif merupakan dua hal yang perlu dibedakan. Perubahan komisi tidak otomatis berarti tarif perjalanan yang dibayar pelanggan ikut berubah.
Bagaimana dengan GoFood, GrabFood dan ShopeeFood?
Layanan pesan-antar makanan menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian dalam regulasi baru. Ekosistem food delivery melibatkan setidaknya tiga pihak utama, yakni konsumen, restoran atau pedagang, dan pengemudi. Selain itu terdapat perusahaan platform yang menyediakan sistem pemesanan, pembayaran, promosi, dan pengelolaan pengantaran.
Karena struktur tersebut berbeda dari transportasi penumpang, pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengaturan tersendiri.
Layanan seperti GoFood, GrabFood, ShopeeFood, maupun jasa pengiriman barang berbasis aplikasi akan menghadapi aturan yang memperhitungkan karakteristik layanan masing-masing. Pemerintah sebelumnya menyebut regulasi kurir digital seperti ShopeeFood, GoSend, dan GrabExpress sudah memasuki tahap akhir penyusunan. Namun, besaran tarif baru atau formula final biaya layanan belum diumumkan secara rinci. Pemerintah masih menyelesaikan aturan teknisnya.
Ada Faktor Waktu Tunggu dan Ukuran Barang
Salah satu hal yang kemungkinan menjadi perhatian dalam aturan turunan adalah waktu tunggu. Dalam layanan makanan, misalnya, pengemudi dapat tiba di restoran tetapi harus menunggu pesanan selesai. Waktu tersebut berbeda dengan perjalanan penumpang biasa karena pengemudi tidak langsung membawa konsumen menuju tujuan.
Selain itu, pengiriman barang memiliki persoalan ukuran dan berat. Komdigi menilai platform digital perlu memiliki mekanisme validasi yang lebih baik mengenai dimensi dan berat barang. Hal tersebut penting agar pengemudi tidak menerima muatan yang melebihi kapasitas kendaraan.
Dengan demikian, regulasi baru tidak hanya diarahkan untuk mengatur tarif, tetapi juga aspek keselamatan dan kepastian operasional.
Perlindungan Pengemudi Jadi Bagian Penting
Pengaturan tarif tidak dapat dilepaskan dari perlindungan pengemudi. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut antara lain memberikan jaminan kecelakaan kerja, akses perlindungan kesehatan, serta meningkatkan porsi pendapatan pengemudi dari sebelumnya sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen setelah batas komisi aplikator ditetapkan.
Pemerintah juga telah memberikan perhatian terhadap bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online. Pada 2026, pemerintah memperkirakan sekitar 850 ribu mitra akan menerima bonus tersebut dengan total nilai sekitar Rp220 miliar.
Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa regulasi ojol kini bergerak dari sekadar pengaturan tarif menuju kerangka perlindungan pekerja digital yang lebih luas.
Aplikator dan Pengemudi Akan Dilibatkan
Pemerintah menyatakan penyusunan aturan dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Komdigi menegaskan masukan pelaku industri menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi. Pemerintah juga menyatakan akan terus melibatkan para pemangku kepentingan apabila diperlukan aturan turunan.
Pelibatan tersebut penting karena regulasi yang terlalu kaku berpotensi mengganggu inovasi dan keberlangsungan bisnis, sedangkan aturan yang terlalu longgar dapat menimbulkan persoalan perlindungan pengemudi maupun konsumen.
Apa Dampaknya bagi Konsumen?
Bagi konsumen, perubahan aturan dapat berdampak terhadap cara tarif dan biaya layanan ditampilkan pada aplikasi. Namun, sampai saat ini belum ada ketentuan final yang menunjukkan bahwa biaya pesan-antar makanan pasti naik atau turun setelah aturan baru diterbitkan.
Besaran biaya nantinya akan sangat bergantung pada formula yang ditetapkan dalam aturan teknis serta implementasinya oleh masing-masing platform. Konsumen juga berpotensi mendapatkan manfaat dari transparansi yang lebih baik apabila aturan baru mengharuskan platform menjelaskan komponen biaya secara lebih jelas.
Apa Dampaknya bagi Pengemudi?
Bagi pengemudi, regulasi baru diharapkan memberikan kepastian mengenai pendapatan dan biaya operasional. Jika formula tarif memperhitungkan waktu tunggu, jarak, kondisi barang, dan faktor operasional lainnya secara lebih proporsional, pengemudi diharapkan tidak menanggung seluruh beban biaya layanan.
Selain pendapatan, aspek keselamatan juga menjadi perhatian. Validasi ukuran dan berat barang dapat mencegah pengemudi menerima muatan yang tidak sesuai dengan kemampuan kendaraan. Dengan demikian, perlindungan pengemudi tidak hanya berkaitan dengan berapa rupiah yang diterima dalam satu pesanan, tetapi juga kondisi kerja dan risiko yang mereka hadapi.
Apa Dampaknya bagi UMKM dan Restoran?
Bagi pelaku UMKM dan restoran, perubahan aturan dapat memengaruhi struktur biaya penggunaan layanan pesan-antar. Jika biaya pengiriman meningkat, pelaku usaha dapat menghadapi tantangan dalam menjaga harga jual. Sebaliknya, jika sistem tarif menjadi lebih efisien dan transparan, pelaku usaha dapat lebih mudah menghitung biaya operasional serta menentukan strategi promosi.
Karena jutaan transaksi UMKM kini terhubung dengan platform digital, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, konsumen, platform, dan pelaku usaha.
Regulasi Tidak Boleh Menghambat Inovasi
Pemerintah menghadapi tantangan untuk membuat aturan yang cukup kuat dalam melindungi pekerja, tetapi tetap fleksibel terhadap perkembangan teknologi. Komdigi menegaskan pengaturan layanan pengantaran barang harus mempertimbangkan karakteristik bisnis yang berbeda agar memberikan kepastian tanpa menghambat inovasi industri digital.
Hal tersebut menjadi penting karena model bisnis platform digital terus berkembang. Layanan yang saat ini dikenal sebagai pesan-antar makanan atau kurir instan dapat berkembang menjadi layanan logistik yang lebih kompleks.
Aturan yang diterbitkan pada September nantinya harus mampu mengantisipasi perubahan tersebut.
Kapan Aturan Baru Mulai Berlaku?
Pemerintah menargetkan Perpres ojol terbit paling lambat awal September 2026. Setelah payung hukum tersebut terbit, aturan teknis terkait layanan pengantaran barang dan makanan akan menjadi tahap berikutnya. Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung menganggap bahwa tarif GoFood, GrabFood, ShopeeFood atau layanan kurir akan berubah tepat pada hari Perpres diterbitkan. Besaran dan mekanisme tarif membutuhkan aturan turunan serta proses implementasi oleh platform.

Posting Komentar untuk " Tarif Ojol dan Kurir Makanan akan Diatur Lagi, Aturan Terbit September"