Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Bagaimana Cara Usung Capres 2029?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuat aturan lama yang mensyaratkan dukungan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional tidak lagi menjadi dasar pencalonan pada Pemilu Presiden berikutnya.

Namun, penghapusan presidential threshold tidak berarti setiap orang dapat langsung mendaftarkan diri sebagai calon presiden. UUD 1945 tetap mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Lantas, bagaimana mekanisme mengusung capres dan cawapres untuk Pilpres 2029?

MK Hapus Presidential Threshold

Ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan tersebut mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan persoalannya bukan sekadar pada besaran persentase presidential threshold. Menurut Mahkamah, rezim ambang batas pencalonan presiden berapa pun persentasenya bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Putusan ini menjadi perubahan penting dalam sistem pencalonan presiden Indonesia karena partai politik tidak lagi harus mengumpulkan jumlah kursi atau suara tertentu di DPR untuk memenuhi presidential threshold.

Jadi, Siapa yang Bisa Mengusung Capres 2029?

Secara konstitusional, Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu. Artinya, penghapusan presidential threshold bukan berarti jalur independen untuk menjadi capres otomatis terbuka.

Seorang tokoh yang ingin maju sebagai capres tetap membutuhkan kendaraan politik berupa partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian, untuk Pilpres 2029, salah satu gambaran mekanismenya adalah:

  • Partai politik menjadi peserta Pemilu 2029.
  • Partai politik tersebut memiliki hak untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.
  • Partai dapat mengusulkan pasangan sendiri atau bergabung dengan partai peserta pemilu lainnya.

Tidak diperlukan lagi persyaratan berupa persentase tertentu dari kursi DPR atau suara nasional sebagai presidential threshold. Pasangan yang diusulkan kemudian mengikuti proses pendaftaran dan verifikasi sesuai ketentuan pemilu yang berlaku. Namun, detail teknis pencalonan 2029 masih bergantung pada perubahan UU Pemilu dan aturan KPU yang akan berlaku saat tahapan Pilpres 2029 dimulai.

MK Beri Pedoman untuk Aturan Baru

MK menyadari bahwa penghapusan presidential threshold berpotensi membuat jumlah pasangan calon meningkat. Karena itu, dalam putusannya, Mahkamah memberikan sejumlah pedoman kepada pembentuk undang-undang. Pertama, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Kedua, pengusulan pasangan calon tidak boleh didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR ataupun perolehan suara sah nasional. Ketiga, partai politik peserta pemilu diperbolehkan membentuk gabungan untuk mengusulkan pasangan calon, selama gabungan tersebut tidak menyebabkan dominasi yang justru membatasi jumlah pasangan calon dan pilihan pemilih.

Keempat, MK juga memberikan pertimbangan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenai konsekuensi tertentu melalui pengaturan undang-undang. Kelima, pembentukan aturan baru harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna, termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR.

Dengan kata lain, MK menghapus angka ambang batas, tetapi menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk merancang mekanisme pencalonan yang mencegah jumlah pasangan capres-cawapres menjadi tidak terkendali.

Mengapa Aturan Baru Masih Diperlukan?

Indonesia menggunakan sistem presidensial dengan banyak partai politik. Jika seluruh partai peserta pemilu mempunyai hak mengusulkan pasangan calon tanpa mekanisme pengaturan tambahan, secara teori jumlah pasangan capres-cawapres bisa sangat banyak.

MK menilai kondisi tersebut juga perlu diperhitungkan. Mahkamah menyatakan pembentuk undang-undang dapat melakukan constitutional engineering untuk mengatur agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, tetapi pengaturan tersebut tidak boleh kembali menggunakan persentase kursi DPR atau suara nasional sebagai presidential threshold. Ini menjadi salah satu pekerjaan utama DPR dan pemerintah dalam revisi UU Pemilu.

DPR Masih Membahas Desain Pencalonan

Setelah putusan MK, DPR menjadikan persoalan presidential threshold sebagai salah satu bahan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Pada Januari 2026, Komisi II DPR menyatakan revisi UU Pemilu diarahkan antara lain untuk menindaklanjuti berbagai putusan MK.

Perkembangan hingga April 2026 menunjukkan pembahasan tersebut masih berlangsung. Komisi II DPR menyatakan masih membuka masukan dari KPU, Bawaslu, akademisi, penggiat demokrasi dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk mengenai presidential threshold. Karena itu, mekanisme final pencalonan Pilpres 2029 belum dapat dianggap selesai hanya berdasarkan putusan MK. Putusan tersebut menjadi dasar konstitusional, sedangkan aturan teknisnya perlu diterjemahkan ke dalam undang-undang dan peraturan pemilu.

Apakah Partai Kecil Bisa Mengusung Capres?

Secara prinsip, putusan MK membuka ruang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu karena hak mengusulkan pasangan calon tidak lagi dikaitkan dengan jumlah kursi DPR atau persentase suara nasional. Ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya. Pada sistem presidential threshold, partai dengan perolehan kursi atau suara di bawah batas tertentu harus bergabung dengan partai lain agar dapat memenuhi syarat pencalonan.

Setelah Pasal 222 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, persyaratan tersebut tidak lagi berlaku. MK bahkan secara eksplisit menyebut seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon. Tetapi apakah setiap partai nantinya benar-benar dapat mengajukan pasangan secara mandiri atau harus mengikuti mekanisme tertentu masih menunggu desain regulasi baru.

Bagaimana dengan Tokoh yang Bukan Kader Partai?

Penghapusan presidential threshold juga tidak otomatis berarti tokoh nonpartai dapat mencalonkan diri secara independen. Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 tetap menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai pihak yang mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Dengan demikian, tokoh yang tidak menjadi kader partai secara formal tetap membutuhkan dukungan partai atau gabungan partai untuk dapat masuk dalam kontestasi, sepanjang ketentuan tersebut tidak berubah melalui perubahan konstitusi.

Syarat Capres Tetap Ada

Penghapusan presidential threshold juga tidak menghapus persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden. UUD 1945 tetap mengatur sejumlah persyaratan dasar. Pasal 6 menyebut calon presiden dan wakil presiden harus merupakan warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh undang-undang.

Syarat teknis lainnya nantinya mengikuti UU Pemilu dan peraturan KPU yang berlaku. Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebelumnya mengatur tahapan pencalonan, persyaratan pencalonan dan calon, pendaftaran pasangan calon, verifikasi bakal pasangan calon hingga penetapan dan pengundian nomor urut. Aturan tersebut tercatat telah diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Untuk Pilpres 2029, ketentuan tersebut tentu perlu disesuaikan dengan perubahan UU Pemilu dan putusan MK yang relevan.

Apakah Bisa Muncul Banyak Pasangan Capres?

Kemungkinan tersebut menjadi salah satu alasan MK meminta pembentuk undang-undang merancang mekanisme baru. Jika seluruh partai peserta pemilu memperoleh hak mengusulkan pasangan tanpa ambang batas berbasis suara atau kursi, jumlah pasangan calon secara potensial dapat meningkat.

Namun, MK tidak menyatakan bahwa setiap partai harus selalu mengajukan pasangan sendiri. Partai-partai dapat bergabung selama mekanisme penggabungan tersebut tidak menciptakan dominasi yang membatasi pilihan pemilih. Karena itu, bentuk koalisi partai pada Pilpres 2029 berpotensi berbeda dari pemilu-pemilu sebelumnya.

Pilpres 2029 Berpotensi Memiliki Mekanisme Baru

Penghapusan presidential threshold membuat peta pencalonan Pilpres 2029 menjadi berbeda dibandingkan Pemilu 2019 dan 2024.

Namun, ada tiga hal yang perlu dibedakan:

  1. Pertama, presidential threshold sudah dinyatakan tidak berlaku. Pasal 222 UU Pemilu telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Kedua, hak mengusulkan capres tetap berada pada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Hal ini merupakan ketentuan langsung dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.
  3. Ketiga, aturan teknis baru untuk Pilpres 2029 masih perlu dirumuskan. DPR masih membahas revisi UU Pemilu, termasuk persoalan presidential threshold dan desain pemilu lainnya.

Kesimpulan

Putusan MK menghapus ambang batas pencalonan presiden berbasis 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Dengan demikian, partai politik tidak lagi harus memenuhi angka tersebut untuk dapat mengusulkan pasangan capres-cawapres.

Akan tetapi, bukan berarti capres dapat maju secara independen tanpa partai politik. Konstitusi tetap menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.

Untuk Pilpres 2029, pertanyaan utamanya kini bukan lagi berapa persen suara atau kursi yang diperlukan, melainkan bagaimana DPR dan pemerintah menerjemahkan putusan MK ke dalam desain pencalonan baru. Sampai aturan tersebut selesai, detail seperti bentuk koalisi, mekanisme pengusulan dan cara membatasi jumlah pasangan calon masih menjadi bagian dari pembahasan revisi UU Pemilu.

Posting Komentar untuk " Ambang Batas Presiden Dihapus MK, Bagaimana Cara Usung Capres 2029?"