Asosiasi Kades Temui Dasco, Minta Tambah Masa Jabatan-Hapus Pilkades
Jakarta — Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) menemui pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, mulai dari perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga usulan untuk menunda atau menghapus pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam periode tertentu.
Audiensi tersebut diterima Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Saan Mustopa dan Sari Yuliati. Pertemuan menjadi wadah bagi para kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir untuk menyampaikan kekhawatiran terkait pelaksanaan Pilkades di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan kondisi ekonomi saat ini.
Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang
Ketua Umum Kepala Desa AMJ, Jaro Muhadi, mengatakan perpanjangan masa jabatan dinilai dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk menyelenggarakan Pilkades.
Menurutnya, usulan tersebut sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah. Para kepala desa juga menilai keberlanjutan kepemimpinan di desa dapat membantu memastikan berbagai program pembangunan tetap berjalan.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun diperpanjang menjadi delapan tahun. Namun, persoalan muncul bagi kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir dan belum mendapatkan mekanisme keberlanjutan jabatan.
Kelompok Kades AMJ menginginkan agar kepala desa yang masa jabatannya berakhir tetap dapat melanjutkan tugas sebagai penjabat kepala desa, alih-alih langsung digantikan oleh penjabat dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Usulkan Pilkades Ditunda hingga Kondisi Memungkinkan
Selain meminta perpanjangan masa jabatan, para kepala desa juga mengusulkan agar tahapan Pilkades ditunda atau tidak dilaksanakan untuk periode tertentu.
Mereka beralasan pelaksanaan Pilkades membutuhkan anggaran dan dapat menambah beban keuangan pemerintah daerah maupun desa. Karena itu, mereka meminta pemerintah mempertimbangkan waktu yang dianggap lebih tepat untuk melaksanakan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut.
Dasco membenarkan bahwa persoalan anggaran menjadi salah satu pertimbangan yang disampaikan para kepala desa. Menurutnya, kondisi ekonomi dan dampak situasi global ikut memengaruhi kemampuan keuangan daerah serta dinamika pemerintahan di desa.
"Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini, di mana ada urgensi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan tahapan Pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini," kata Dasco.
Dasco menegaskan DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.
36 Ribu Kades Disebut Akan Berakhir Masa Jabatan
Dalam audiensi tersebut, Kades AMJ menyebut terdapat sekitar 36 ribu kepala desa di seluruh Indonesia yang masa jabatannya berakhir dalam rentang 2026 hingga 2029. Kelompok tersebut meminta pemerintah dan DPR mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan tanpa pelaksanaan Pilkades dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Jaro Muhadi, keberlanjutan kepemimpinan desa juga dianggap penting untuk memastikan berbagai program pemerintah dapat terus dikawal di tingkat desa. Program yang disebut antara lain Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kades Usulkan Mantan Kades Jadi Penjabat
Aspirasi lain yang muncul adalah mengenai siapa yang dapat mengisi posisi penjabat kepala desa ketika masa jabatan kades definitif berakhir. Kepala Desa Kasegeran, Banyumas, Saifuddin, yang juga Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kades AMJ, mengusulkan agar penjabat kepala desa tidak selalu berasal dari ASN.
Ia menilai mantan kepala desa atau kepala desa yang sedang menjabat dapat dipertimbangkan untuk mengisi posisi tersebut. Alasannya, jumlah ASN yang tersedia di daerah terbatas dan mantan kepala desa dinilai telah memahami kondisi pemerintahan serta masyarakat desa.
Usulan tersebut juga dikaitkan dengan kebutuhan menjaga kesinambungan program pembangunan agar tidak terhenti ketika terjadi pergantian kepemimpinan.
DPR Belum Memutuskan
Meski aspirasi telah disampaikan secara langsung kepada pimpinan DPR, belum ada keputusan bahwa masa jabatan kepala desa akan diperpanjang ataupun Pilkades akan dihapus.
Dasco menyatakan DPR akan mengkaji dan mengoordinasikan aspirasi tersebut dengan pihak pemerintah serta kementerian dan lembaga terkait. DPR juga perlu mempertimbangkan kondisi anggaran dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Dengan demikian, permintaan perpanjangan masa jabatan dan penghapusan atau penundaan Pilkades masih berada pada tahap aspirasi dan pembahasan, bukan kebijakan yang sudah berlaku.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil koordinasi DPR dengan pemerintah serta kemungkinan perubahan atau penyesuaian terhadap regulasi yang mengatur pemerintahan desa dan pemilihan kepala desa.

Posting Komentar untuk "Asosiasi Kades Temui Dasco, Minta Tambah Masa Jabatan-Hapus Pilkades"