Demokrat Ingin Ruang Pencalonan Presiden di RUU Pemilu Tak Dipersempit
Jakarta - Partai Demokrat meminta agar perubahan Undang-Undang (UU) Pemilu tidak menghasilkan ketentuan yang mengecilkan ruang untuk pencalonan presiden dan wakil presiden. Sikap ini diungkapkan saat diskusi mengenai berbagai alternatif mekanisme pencalonan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut ketentuan presidential threshold.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa partainya berharap aturan yang baru tetap memberikan ruang yang cukup bagi demokrasi untuk munculnya calon-calon dalam pemilihan presiden.
Pernyataan ini disampaikan saat partai-partai politik mulai membahas struktur baru untuk pencalonan presiden dalam RUU Pemilu. Pemerintah saat ini sedang menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibahas terkait revisi UU Pemilu dengan DPR. Masalah presidential threshold dan parliamentary threshold termasuk di antara isu penting yang dipersiapkan.
Demokrat Minta Ruang Pencalonan Tidak Terlalu Sempit
Herman mengungkapkan bahwa Demokrat menginginkan proses pencalonan yang dapat menjaga keseimbangan antara jumlah kandidat dan keterbukaan kesempatan bagi partai-partai politik. Dalam pembicaraan yang berlangsung, muncul usulan agar pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan minimal dari dua fraksi atau partai politik yang ada di DPR. Herman menyebutkan bahwa usulan dukungan minimal dari dua fraksi bisa menjadi opsi yang dibahas, namun ruang pencalonan tetap perlu dipertahankan agar tidak menyusut terlalu banyak.
Partai Demokrat berpendapat bahwa desain regulasi pemilu harus mempertimbangkan dua aspek sekaligus, yaitu menghindari terlalu banyak pasangan calon dan tetap memberikan kesempatan yang cukup bagi para kandidat untuk maju.
Sebelumnya, Herman menyatakan bahwa dukungan minimal dari dua fraksi bisa menjadi salah satu pilihan yang dinilai ideal karena dapat memberikan pembatasan bagi jumlah kandidat tanpa mengurangi ruang demokrasi secara berlebihan.
MK Telah Menghapus Presidential Threshold
Diskusi mengenai aturan pencalonan presiden tidak dapat dipisahkan dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Aturan sebelumnya mengharuskan partai politik atau koalisi partai politik untuk memperoleh minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya untuk dapat mengusulkan pasangan calon. Setelah putusan tersebut, pembuat undang-undang harus merumuskan mekanisme pencalonan yang sesuai dengan kerangka konstitusi yang ada.
Muncul Wacana Dukungan Minimal Dua Partai
Dalam proses pembahasan RUU Pemilu, salah satu gagasan yang muncul adalah pasangan capres-cawapres harus didukung oleh minimal dua partai politik yang memiliki kursi di DPR. Demokrat adalah salah satu partai yang mendiskusikan opsi ini. Herman sebelumnya telah menyatakan bahwa opsi melibatkan dua hingga tiga fraksi masih perlu didalami dalam revisi UU Pemilu.
Konsep ini berbeda dengan presidential threshold lama yang ditentukan berdasarkan persentase kursi atau suara nasional sebagai syarat pencalonan. Namun, juga muncul perdebatan mengenai apakah ketentuan dukungan minimal dari dua partai bisa dianggap sebagai bentuk pembatasan baru untuk pencalonan presiden.
The Indonesian Institute (TII), misalnya, berpendapat bahwa persyaratan dukungan minimal dari dua fraksi di DPR tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024. TII menyatakan bahwa putusan MK menghapus presidential threshold dan menilai rezim ambang batas pencalonan sebagai bertentangan dengan konstitusi.
Demokrat Berbicara soal Keseimbangan
Di sisi lain, Demokrat menjadikan jumlah kandidat sebagai salah satu pertimbangan dalam merumuskan peraturan yang baru. Dede Yusuf, selaku Wakil Ketua Umum Partai Demokrat dan juga Wakil Ketua Komisi II DPR, sebelumnya menyatakan bahwa pilihan dukungan antara dua hingga tiga fraksi bisa menjadi salah satu topik yang didiskusikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa masalah paska keputusan MK tidak hanya berkisar pada penetapan angka ambang batas, tetapi juga melibatkan penyusunan kerangka konstitusi yang mampu mengatur proses pencalonan serta menjamin dukungan politik yang cukup bagi pemerintahan.
Dengan demikian, diskusi mengenai RUU Pemilu masih perlu menyatukan berbagai kepentingan, mulai dari keterbukaan dalam pencalonan, sistem partai, efektivitas pemerintahan, hingga kesesuaian dengan keputusan MK.
RUU Pemilu Juga Bahas Ambang Batas Parlemen
Selain soal pencalonan presiden, perubahan UU Pemilu juga membahas ambang batas parlementer atau parliamentary threshold. Pembahasan mengenai ambang batas parlementer telah diangkat oleh beberapa partai politik. Pada pertengahan September 2026, Partai Golkar dan PKS sepakat untuk mengusulkan ambang batas sebesar 5 persen. Dede Yusuf mencatat bahwa angka antara 4-5 persen dianggap sebagai salah satu pilihan yang relevan dalam diskusi.
Isu tersebut sangat penting karena ambang batas parlemen menentukan partai politik mana yang bisa mendapatkan kursi di DPR berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu, perubahan UU Pemilu tidak hanya akan mengatur proses pencalonan presiden, tetapi juga berhubungan dengan representasi partai politik di DPR.
Pemerintah Siapkan Materi Bahasan
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyiapkan materi untuk pembahasan perubahan UU Pemilu. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemerintah berkolaborasi dengan Komisi II DPR dan mengikuti perkembangan komunikasi antar pimpinan partai politik.
Beberapa isu strategis yang sedang disiapkan mencakup ambang batas presiden, ambang batas parlemen, dan berbagai permasalahan lain yang berhubungan dengan desain pemilu. Diskusi ini nantinya akan mengumpulkan perspektif dari pemerintah, DPR, serta partai politik sebelum ketentuan baru dibuat.
Ruang Pencalonan Menjadi Fokus
Pernyataan dari Demokrat menunjukkan bahwa proses pencalonan presiden menjadi salah satu masalah utama dalam revisi UU Pemilu. Di satu sisi, ada gagasan untuk mengatur agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak. Di sisi lain, terdapat keprihatinan tentang dampak dari aturan tersebut terhadap kesempatan partai politik untuk mengajukan pasangan calon.
Setelah ambang batas presiden sebelumnya dinyatakan tidak berlaku oleh MK, pembentuk aturan harus menentukan bagaimana mekanisme pencalonan diatur dalam undang-undang yang baru. Perdebatan mengenai syarat dukungan minimal dari dua partai juga mencerminkan perbedaan pandangan tentang cara menginterpretasikan keputusan MK ke dalam regulasi teknis pemilu. Beberapa pihak merasakan perlunya pengaturan untuk mempertahankan efektivitas sistem politik, sementara lainnya mempertanyakan apakah pembatasan baru ini akan kembali mengurangi akses pencalonan.
Pembahasan Belum Ada Keputusan
Hingga kini, berbagai alternatif mengenai mekanisme pencalonan presiden masih dalam tahap pembahasan. Belum ada ketentuan definitif dalam RUU Pemilu yang menetapkan model pencalonan presiden dan wakil presiden yang baru.
Partai Demokrat menyatakan harapannya agar aturan yang disepakati nantinya tidak memperkecil ruang pencalonan secara berlebihan. Sementara itu, sejumlah partai politik juga terus berkomunikasi untuk mencari formula yang dapat diterima dalam revisi UU Pemilu.
Dengan demikian, perkembangan RUU Pemilu akan menjadi salah satu topik penting dalam penyusunan kerangka Pemilu 2029, terutama karena peraturan tersebut harus disesuaikan dengan keputusan MK dan juga menentukan mekanisme pencalonan presiden serta wakil presiden yang baru.
Poin utamanya adalah bahwa Partai Demokrat berkeinginan agar perubahan Undang-Undang Pemilu masih memberi kesempatan yang cukup lebar untuk pencalonan presiden. Usulan tentang dukungan minimal dari dua sampai tiga fraksi menjadi salah satu alternatif yang saat ini sedang diperhatikan, namun cara tersebut belum menjadi ketentuan yang pasti dan masih dalam tahap diskusi antara DPR, pemerintah, dan partai-partai politik.

Posting Komentar untuk " Demokrat Ingin Ruang Pencalonan Presiden di RUU Pemilu Tak Dipersempit"