Geger Mobil EV Halangi Ambulans di Solo, Sopir Tak Bisa Dengar Sirene

SOLO – Sebuah video yang menunjukkan mobil listrik menghalangi ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat di Kota Solo, Jawa Tengah, menjadi viral di media sosial. Mobil listrik bertipe BYD Sealion 7 tampak tetap melaju di depan ambulans meskipun kendaraan darurat tersebut telah membunyikan sirene dan klakson secara berulang.

Kejadian ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kota Surakarta, pada hari Senin (21/9/2026) pagi. Ambulans relawan Saber saat itu sedang mengantar seorang pasien lansia dalam keadaan kritis menuju RSUD Dr Moewardi Solo. Polresta Surakarta kemudian menanggapi video yang beredar dan memanggil pengemudi mobil listrik tersebut. Polisi lantas memberi sanksi tilang kepada pengemudi karena dianggap tidak memberi prioritas kepada ambulans yang sedang membawa pasien.

Kronologi Mobil Listrik Halangi Ambulans

Dari informasi yang diberikan oleh Polresta Surakarta, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.12 WIB. Ambulans relawan Saber dengan nomor kendaraan AD 805 HM berangkat dari Blimbing, Sukoharjo, menuju RSUD Dr Moewardi. Ambulans yang dikemudikan oleh Wirawan tersebut mengangkut pasien lansia dalam keadaan darurat. Saat melewati Jalan Yos Sudarso, ambulans berada di belakang mobil BYD Sealion 7 berwarna putih dengan nomor polisi AD 1627 ZO.

Pengemudi ambulans kemudian membunyikan sirene dan klakson berkali-kali untuk meminta kendaraan di depannya memberikan ruang. Namun, mobil itu terus melaju, sehingga ambulans kesulitan untuk menyalip. Momen tersebut terekam oleh kamera dasbor ambulans dan kemudian menyebar di media sosial.

Kondisi jalan yang relatif sempit serta kendaraan yang diparkir di tepi jalan membuat ambulans sulit untuk mengambil jalur dan menyalip. Akhirnya, ambulans dapat melintas kendaraan tersebut ketika ada ruang yang cukup di perempatan Nonongan.

Pengemudi Mengaku Tidak Mendengar Sirene

Setelah video disebarluaskan, pihak berwenang melakukan penelusuran identitas kendaraan dan meminta keterangan dari pengemudi BYD Sealion 7. Pengemudi tersebut bernama Soeharso, berusia 79 tahun, yang tinggal di Grogol, Sukoharjo. Ia mengonfirmasi kepada polisi bahwa dirinya adalah pengemudi yang terlihat dalam video itu.

Soeharso menyatakan bahwa saat kejadian, ia kurang fokus. Ia juga mengakui bahwa ia tidak mendengar sirene ambulans dengan baik karena situasi lalu lintas cukup ramai. Ia kemudian meminta maaf kepada sopir ambulans serta masyarakat luas. Pengemudi ini menegaskan bahwa ia tidak memiliki niat untuk menghalangi ambulans.

Dalam mediasi yang dilakukan, kedua pihak bertemu dan menyelesaikan masalah tersebut secara damai.

Polisi Tetap Berikan Sanksi Tilang

Walaupun pengemudi menyatakan bahwa itu adalah kejadian yang tidak disengaja dan kedua belah pihak telah berdamai, pihak kepolisian tetap memberikan tindakan hukum berupa tilang. Satlantas Polresta Surakarta menjelaskan bahwa sanksi itu diberikan berdasarkan Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan tersebut berkaitan dengan kewajiban untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang memiliki hak utama di jalan, termasuk ambulans yang sedang membawa orang sakit. Polresta Surakarta juga mempertemukan pengemudi mobil dan sopir ambulans. Keduanya telah saling meminta maaf dan membuat surat pernyataan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Pasien yang Dibawa Ambulans Dalam Kondisi Kritis

Peristiwa ini menarik perhatian banyak orang karena ambulans tidak sedang dalam perjalanan biasa. Kendaraan relawan Saber mengangkut pasien lansia yang dikatakan dalam kondisi kritis. Pengemudi ambulans sebelumnya menginformasikan bahwa pasien mengalami masalah kesehatan yang rumit serta penurunan kesadaran. Oleh karena itu, perjalanan menuju rumah sakit menjadi situasi yang mendesak.

Setelahnya, pasien mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Moewardi. Menurut laporan media, pasien tersebut akhirnya meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 23 September. Diketahui bahwa pasien telah berada dalam keadaan kritis dan menderita komplikasi kesehatan sebelum dibawa ke rumah sakit.

Kematian pasien tersebut tidak secara langsung menunjukkan bahwa keterlambatan akibat kemacetan merupakan penyebab kematiannya. Laporan yang ada mengindikasikan bahwa pasien memang telah berada dalam kondisi yang sangat serius dan menerima perawatan intensif.

Ambulans Memiliki Hak Utama di Jalan

Peristiwa yang terjadi di Solo kembali mengingatkan pentingnya pemahaman mengenai hak-hak kendaraan darurat saat berkendara di jalan. Ambulans yang beroperasi dan membawa pasien dengan sirene aktif adalah kendaraan yang seharusnya mendapatkan prioritas dari pengguna jalan lainnya.

Ini berarti, saat pengendara mendengar suara sirene ambulans dari belakang, tindakan yang seharusnya diambil adalah tidak mempertahankan posisi di jalur, melainkan memperhatikan sekeliling dan memberikan ruang agar kendaraan darurat dapat melintas dengan aman. Polres Surakarta juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menghalangi kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas, khususnya ambulans yang sedang dalam tugas mengangkut pasien.

Mengapa Beberapa Pengendara Sering Tidak Mendengar Sirene?

Suara sirene tidak selalu terdengar jelas dari dalam kendaraan. Faktor seperti kemacetan, suara musik, percakapan, penggunaan perangkat audio, serta kondisi kabin dapat mempengaruhi kemampuan pengemudi menangkap suara dari luar. Namun, pengemudi tetap berkewajiban untuk memperhatikan kondisi di sekitarnya. Dianjurkan agar pengemudi tidak hanya mengandalkan pendengaran, melainkan juga sering memeriksa spion, terutama di area jalan yang ramai.

Saat melihat kendaraan darurat mendekat dari belakang, pengemudi harus mencari posisi yang aman untuk memberikan jalan dan menghindari manuver tiba-tiba yang bisa berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

Viral di Media Sosial, Polisi Ingatkan Pengguna Jalan

Rekaman insiden tersebut menjadi viral karena menunjukkan ambulans yang berusaha memohon jalan dengan menggunakan sirene dan klakson. Polisi segera bertindak setelah video tersebut tersebar. Pengemudi kendaraan BYD dipanggil untuk memberikan keterangan, sementara pihak ambulans juga diperiksa guna memperoleh pemahaman mengenai insiden yang terjadi.

Kasus ini berakhir dengan proses mediasi dan permintaan maaf, tetapi tindakan hukum berupa tilang tetap dilaksanakan. Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa memberikan jalan kepada ambulans bukan hanya soal etika berkendara. Ketika ambulans sedang mengangkut pasien dalam kondisi mendesak, setiap rintangan di perjalanan bisa menjadi masalah yang serius.

Pelajaran dari Insiden Mobil EV dan Ambulans di Solo

Ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh pengendara dari insiden ini:

  • Selalu cek spion, terutama saat berkendara di jalan yang ramai.
  • Turunkan volume audio di kendaraan agar suara sirene dari luar tetap jelas terdengar.
  • Segera berikan ruang bagi ambulans saat kendaraan darurat mendekat.
  • Hindari pengereman atau perubahan jalur yang mendadak saat memberikan jalan.
  • Perhatikan kondisi jalan dan kendaraan lain agar ambulans dapat melintas dengan aman.
  • Pahami bahwa ambulans yang sedang bertugas memiliki hak utama di jalan.

Kasus mobil listrik BYD Sealion 7 yang menghalangi ambulans di Solo sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Pengemudi mengaku tidak mendengar sirene dengan baik dan mengatakan tidak ada niat untuk menghalangi ambulans. Kedua pihak juga telah mencapai kesepakatan, sementara polisi tetap melaksanakan tilang sesuai dengan aturan lalu lintas.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perhatian pengemudi sangat vital saat berada di jalan. Untuk kendaraan yang bertugas dalam keadaan darurat dengan pasien, jalur yang cepat dan aman adalah elemen penting dalam usaha untuk mendapatkan bantuan medis segera.

Posting Komentar untuk " Geger Mobil EV Halangi Ambulans di Solo, Sopir Tak Bisa Dengar Sirene"