Geledah Kantor Summarecon Jaktim, KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Terbaru, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat, 18 September 2026.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penggeledahan Berlangsung Sejak Pagi

Penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk dilakukan penyidik KPK pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi yang digeledah berada di kawasan Jakarta Timur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.

Menurut KPK, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti serta petunjuk yang diperlukan guna membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK Sita Dokumen SHGB

Setelah penggeledahan rampung, KPK menyampaikan sejumlah barang bukti yang diamankan dari kantor Summarecon. Salah satu yang disita adalah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara. Selain itu, penyidik mengamankan dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen yang memiliki keterkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), entitas yang mengelola kawasan Summarecon Bogor.

Barang bukti tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik menelusuri proses pengurusan HGB yang menjadi bagian dari perkara.

Bukti Elektronik Juga Dibawa Penyidik

Tidak hanya dokumen fisik, KPK juga menyita barang bukti elektronik atau BBE. Berdasarkan keterangan KPK, bukti elektronik tersebut berkaitan dengan pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa oleh penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut. Analisis tersebut diperlukan untuk membantu penyidik memahami hubungan antara dokumen pertanahan, transaksi keuangan, proses pemblokiran tanah, serta pihak-pihak yang diduga terlibat. KPK menyatakan proses tersebut merupakan bagian dari upaya memperdalam konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan ATR/BPN.

Penggeledahan Belum Berhenti di Kantor Summarecon

KPK menyatakan rangkaian penggeledahan dalam perkara ini belum selesai. Setelah menyelesaikan penggeledahan kantor Summarecon, penyidik bergerak ke lokasi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Pada Jumat sore, penyidik juga melanjutkan penggeledahan ke kediaman Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, di kawasan Jatiwaringin, Bekasi.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melakukan penelusuran terhadap berbagai sumber bukti, baik dari pihak pemerintah maupun pihak swasta.

Sebelumnya KPK Geledah Kantor ATR/BPN

Sehari sebelum kantor Summarecon digeledah, yakni Kamis, 17 September 2026, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ATR/BPN. Penyidik menyasar sejumlah ruangan direktur jenderal dan direktorat yang berkaitan dengan perkara.

Tiga ruangan pejabat eselon I yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. KPK pada saat itu menegaskan bahwa ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak termasuk lokasi yang digeledah.

Kasus Bermula dari OTT KPK

Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Sehari setelah OTT, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut. Mereka adalah Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor; serta Adrianto Pitojo Adhi selaku Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.

Lima tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyebutan tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang disampaikan KPK dan masih akan diuji dalam proses hukum.

KPK Dalami Proses Pengurusan HGB

Penggeledahan di kantor Summarecon menjadi penting karena penyidik tidak hanya mencari bukti terkait dokumen pertanahan, tetapi juga berupaya menelusuri hubungan antara pihak swasta dan pejabat atau pihak lain dalam proses pengurusan HGB.

Dokumen keuangan yang disita dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri transaksi yang berkaitan dengan perkara. Sementara itu, bukti elektronik dan dokumen terkait pemblokiran sengketa tanah dapat membantu menggambarkan komunikasi maupun proses administratif yang sedang ditelusuri.

Namun, keberadaan dokumen atau bukti elektronik yang disita tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Bukti tersebut masih harus dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain dalam proses penyidikan.

Apa Peran PT Kencana Jayaproperti Agung?

Nama PT Kencana Jayaproperti Agung atau KCJA juga muncul dalam barang bukti yang disita KPK. Perusahaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kawasan Summarecon Bogor. Dokumen yang berhubungan dengan KCJA turut diamankan karena penyidik sedang mendalami keterkaitan proses pertanahan dengan entitas yang berhubungan dengan proyek tersebut.

KPK selanjutnya akan menelaah dokumen tersebut untuk mengetahui konteks, alur proses, serta hubungan antar-pihak dalam perkara.

Summarecon Hormati Proses Hukum

Manajemen PT Summarecon Agung Tbk sebelumnya telah menyampaikan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Dalam keterbukaan informasi, perseroan menyatakan HGB yang menjadi perkara merupakan milik entitas anak perseroan dan sedang dalam proses pemecahan. Manajemen juga menyebut proses pengurusan tersebut masih berjalan.

Perseroan menyatakan hingga saat itu belum ada perubahan status hukum terhadap HGB tersebut maupun dampak terhadap aset, proyek, kegiatan operasional, dan kondisi keuangan perseroan. Summarecon juga menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan.

Penyidik Masih Telusuri Pihak Lain

KPK masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru dalam perkara ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terus bergerak melakukan penggeledahan di lokasi-lokasi lain yang dianggap berkaitan dengan perkara. Bukti yang telah disita akan dianalisis untuk membantu memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, status hukum para pihak dan kemungkinan adanya pihak lain masih dapat berkembang seiring proses penyidikan.

Perkembangan Kasus Selanjutnya

Penggeledahan kantor Summarecon menjadi salah satu langkah lanjutan KPK setelah OTT dan penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Bogor. Dokumen SHGB, dokumen keuangan, dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung, serta bukti elektronik terkait pemblokiran sengketa tanah kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis.

KPK masih akan menentukan bagaimana bukti-bukti tersebut memperkuat konstruksi perkara. Perkembangan berikutnya dapat mencakup pemeriksaan saksi tambahan, penggeledahan di lokasi lain, analisis aliran dana dan bukti elektronik, serta pendalaman mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain. Untuk saat ini, proses hukum masih berjalan dan seluruh dugaan yang disangkakan kepada para tersangka harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Posting Komentar untuk " Geledah Kantor Summarecon Jaktim, KPK Sita Dokumen & Bukti Elektronik"